JAWABAN PG HAL 37 PKN K13 SMK/MAK KELAS XII
Evaluasi :1. Hakikat Kelima sila Pancasila adalah . . . .
a. nilai kolektif
b. nilai abdi
c. nilai dasar
d. nilai instrumental
e. nilai praktis
2. Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu guat (bersifat mutlak). Pandangan ini disampaikan oleh . . .
a. Jan Matterson
b. Franz Magnis-Suseno
c. Koentjoro Poerbapranoto
d. John Locke
e. Oemar Seno Adji
3. Seorang Pelatih tari Tortor memiliki hal untuk terus mengembangkan kreasi tariannya. Hal ini dilakukannya karena dia ingin melestarikan tari tortor tersebut dan mengembangkannya sesuai dengan kemajuan zaman. Hak yang dimiliki pelatih tersebut tergolong dalam halk asasi manusia yang terkandung dalam sila . . . .
a. Pertama
b. Kedua
c. Ketiga
d. Keempat
e. Kelima
4. Dalam Proses pembelajaran, ada kalanya guru meminta kita untuk melakukan diskusi kelompok. Kegiatan ini merupakan salah satu contoh hak asasi yang terkandung dalam sila . . . .
a. Pertama
b. Kedua
c. Ketiga
d. Keempat
e. Kelima
5. Badu selalu menghina temannya yang berasal dari daerah yang berbeda dengannya. sikap badu merupakan pelanggaran hak asasi yang terkandung dalam sila . . . .
a. Pertama
b. Kedua
c. Ketiga
d. Keempat
e. Kelima
6. Pelaksanaan HAM dalam Pancasila didasari oleh sila . . . .
a. Pertama
b. Kedua
c. Ketiga
d. Keempat
e. Kelima
7. Setiap pelanggaran hak asasi merupakan penyimpangan terhadap sila . . . .
a. Pertama
b. Kedua
c. Ketiga
d. Keempat
e. Kelima
8. Pengadilan hak asasi manusia (HAM) diatur dalam . . . .
a. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
b. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
c. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
d. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
e. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
9. Berikut ini yang bukan lembaga penyelesaian pelanggaran HAM biasa diatur dalam KUHP maupun undang-undang yang lain adalah . . . .
a. Peradilan Umum
b. Peradilan Tata Usaha Negara
c. Pengadilan HAM ad hoc
d. Praperadilan
e. Komnas HAM
10. Penyelesaian pelanggaran HAM berat sesudah dibentuknya Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dilakukan melalui . . . .
a. Peradilan Umum
b. Peradilan Tata Usaha Negara
c. Oengadilan HAM ad hoc
d. Praperadilan
e. Komnas HAM