Penyelesaian pelanggaran HAM berat sesudah dibentuknya Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dilakukan melalui . . . .
a. Peradilan Umumb. Peradilan Tata Usaha Negara
c. Oengadilan HAM ad hoc
d. Praperadilan
e. Komnas HAM
Baca: JAWABAN PG HAL 37 PKN K13 SMK/MAK KELAS XII