"Usaha pertahan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung." hal ini dinyatakan dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pasal . . . .
a. 27 ayat 1b. 27 ayat 2
c. 27 ayat 3
d. 30 ayat 1
e. 30 ayat 2
Baca Juga : JAWABAN SOAL PG BAB 6 SMK KELAS XII K13 (MEMPERKOKOH PERSATUAN BANGSA)