Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

"Usaha pertahan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung." hal ini dinyatakan dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pasal . . . .


"Usaha pertahan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung." hal ini dinyatakan dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pasal . . . .

a. 27 ayat 1
b. 27 ayat 2
c. 27 ayat 3
d. 30 ayat 1

e. 30 ayat 2

Baca Juga : JAWABAN SOAL PG BAB 6 SMK KELAS XII K13 (MEMPERKOKOH PERSATUAN BANGSA)