PPKn
Bab 3 Kepatuhan Terhadap Hukum
Kelas 9 SMP K13
Semester 1
Halaman 79
1. Jelaskan pengertian hukum menurut kalian
Jawab:
Menurut saya hukum itu adalah peraturan yang menjadi acuan dasar negara kita yang dari awal adalah negara hukum , namun secara umum Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
2. Jelaskan tujuan hukum
Jawab:
Tujuan hukum menurut uud 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Jawab:
Ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5. Berisi perintah dan larangan
6. Perintah dan larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
Jawab:
Pembagian hukum menurut bentuknya adalah sebagai berikut:
Hukum menurut bentuknya di bedakan menjadi 2 yaitu : 1.Hukum tertulis yaitu hukum yg dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang undangan ,contoh : UUD 1945; 2. Hukum tidak tertulis yaitu hukum yg masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis ,contoh : hukum kebiasaan;
Jawab:
Perbedaan hukum privat dan hukum publik adalah sebagai berikut:
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.2 Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata.3Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya
Jawab:
Arti pentingnya hukum bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara adalah untuk mengatur seluruh rakyat atau masyarakatnya,dengan adanya hukum kita bisa terikat ,dan tidak berbuat sewenang-wenang,dan dengan adanya hukum pasti kejahatan tidak merajalela di masyarakat