Evaluasi Bab 7 (Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga)
Halaman 145
PAI Kelas 12/ XII
Semester 1 K13
III. Kerjakan soal-soal di bawah ini!
1. Jelaskan pengertian nikah menurut Islam!
Jawab:
Halaman 145
PAI Kelas 12/ XII
Semester 1 K13
III. Kerjakan soal-soal di bawah ini!
1. Jelaskan pengertian nikah menurut Islam!
Jawab:
Pengertian nikah menurut Islam adalah sebagai berikut :
Nikah adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara lakilaki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing masing
2. Sebutkan tujuan nikah!
Jawab:
Tujuan nikah adalah sebagai berikut :
- untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi- untuk mendapatkan ketenangan hidup- untuk membentengi akhlak- untuk meningkatkan ibadah kepada Allah SWT- untuk mendapatkan keturunan uang shalih- untuk menegakkan rumah tangga yang islami
3. Pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi 5 (lima) rukun nikah, sebutkan!
Jawab:
5 (lima) rukun nikah adalah sebagai berikut :Baca Juga:
- calon suami- Calon istri -wali- dua orang saksi- sigah (ijab kabul)
- Jawaban PG Evaluasi Bab 7 PAI Kelas 12 Halaman 144 (Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga)
- Jawaban II Evaluasi Bab 7 PAI Kelas 12 Halaman 145 (Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga)
4. Bagaimanakah cara memilih jodoh(isteri atau suami) menurut Islam!
Jawab:
Cara memilih jodoh(isteri atau suami) menurut Islam adalah sebagai berikut :
cara memilih calon istri dalam islam adalah dengan mempertimbangkan 4 hal : karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan karena agamanya, akan tetapi pilihlah karena agamanya, agar dapat hidup tentram. Sementara dalam memilih suami adalah karena agama dan sifat amanahnya.
5. Sebutkan 3 (tiga) macam kewajiban suami terhadap istri!
Jawab:
3 (tiga) macam kewajiban suami terhadap istri adalah sebagai berikut :
- Membayar mahar
- Memberi nafkah
- Menjadi pemimpin dalam keluarga
6. Bagaimana pendapat kalian tentang hidup bebas tanpa nikah yang banyak terjadi di tengah masyarakat dalam hubungannya dengan hukum Islam!
Jawab:
Pendapat saya tentang hidup bebas tanpa nikah yang banyak terjadi di tengah masyarakat dalam hubungannya dengan hukum Islam adalah sebagai berikut :
perilaku hidup bebas tanpa menikah menurut saya dilarang karena hal tersebut dapat menimbulkan atau menjerumuskan kepada kemaksiatan. Karena seorang manusia kalo mempunyai nafsu sangat sulit untuk di tahan.
7. Apakah yang dimaksud dengan mahram!
Jawab:
yang dimaksud dengan mahram adalah sebagai berikut :
mahram secara bahasa artinya tempat yang di larang dan yang dimaksud dengan mahram dalam pernikahan adalah orang yang dilarang untuk dinikahi berdasarkan ketentuan syariat islam
8. Jelaskan macam-macam hukum nikah!
Jawab:
macam-macam hukum nikah adalah sebagai berikut :
-Wajib-sunnah-mubah-haram
9. Jelaskan isi kandungan Q.S.adz-ariyat/51:49!
Jawab:
isi kandungan Q.S.adz-ariyat/51:49 adalah sebagai berikut :
menegaskan bahwasannya pernikahan adalah sunnahtullah yang berlaku umum bagi semua mahkluk-Nya.
10. Tuliskan sigat Ijab dan Qabul secara lengkap!
Jawab:
sighat Ijab dan Qabul secara lengkap adalah sebagai berikut :
a) ijab qobul pernikahan
ijab : yaitu pernyataan dari pihak perempuan yang diwakili oleh wali qobul : pernyataan menerima keinginan dari pihak pertama untuk menerima maksud tersebut.
contoh sighot ijab :Ya Fulan bin Fulan uzawwijuka ‘ala ma amarollohu min imsakin bima’rufin au tasriihim bi ihsanin, ya fulan bin fulan (jawab: na’am/labbaik) anakahtuka wa zawwaj-tuka makhthubataka fulanah binti fulan bi mahri mushaf alquran wa alatil ‘ibadah haalan
contoh sighot qobul :Qobiltu nikaahahaa wa tazwiijahaa bil mahril madz-kuur haalan
jika menggunakan bahasa indonesia
contoh ijab :Saudara fulan bin fulan (dijawab: ya saya). saudara saya nikahkan dan kawinkan fulanah binti fulan denganmahar sebuah mushaf Alquran dan perlengkapan sholat secara tunai."
contoh qobul :
"Saya terima nikah dan kawinya fulanah binti fulan dengan mahar sebuah mushaf Alquran dan perlengkapan Sholat secara tunai."
b) ijab qobul jual beli
ijab qobul jual beli masuk rukun jual beli , jadi harus dilakukan , namun masalah pelafalannya ada yg berpendapat harus dilafalkan ada yg tdk harus dilafalkan Syariah Islam tidak menetapkan lafadz tertentu atau perbuatan spesifik untuk ijab qobul dalam jual beli.