Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Jawaban III Evaluasi Bab 8 PAI Kelas 12 Halaman 174 (Meraih Berkah dengan Mawaris)

Evaluasi Bab 8 (Meraih Berkah dengan Mawaris)
Halaman 174
PAI Kelas 12/ XII
Semester 1 K13
III. Jawablah pertanyaan berikut dengan benar dan tepat!


Jawaban III Evaluasi Bab 8 PAI Kelas 12 Halaman 174 (Meraih Berkah dengan Mawaris)

1. Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan?
Jawab:
Hal yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan adalah sebagai berikut:

pengurusan jenazah, wasiat , dan hutang si mayatlah yang harus terlebih dulu di tunaikan

2. Kapan harta warisan dapat dibagi menurut Q.S. an-Nisa’/4:117?
Jawab:
menurut Q.S. an-Nisa’/4:117,harta warisan dapat dibagi menurut:

harta warisan dapat dibagikan stelah pengurusan jenazah , pemenuhan wasiat, dan pelunasan hutang si mayat

3. Apakah perbedaan antara ashabah binnafsi, bilgair, dan ma’al gair serta berikan contohnya? Jelaskan!
Jawab:
perbedaan antara ashabah binnafsi, bilgair, dan ma’al gair adalah sebagai berikut:

ashabah binafsi alah semua ahli waris laki laki (kecuali suami, saudara laki laki seibu, dan mutiq yang memerdekakan budak) contoh : anak laki laki, putra dari anak laki laki. Ashabah bil gair adalah ada 4 dan semuanya dari kelompok wanita dan karena hak ashabah ke 4 wanita.

Contohnya : anak permpuan bisa menjadi ashabah bila bersama saudara laki lakinya.
4. Langkah apa saja yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris?
Jawab:
yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris adalah sebagai berikut:

biaya pengurusan jenazah, biaya melunasi hutang si mayat, biaya untuk melunasi zakat, melaksanakan wasiat


5. Indonesia memakai beberapa hukum waris. Kemukakan hukum waris menurut adat Indonesia? Jelaskan!
Jawab:
hukum waris menurut adat Indonesia adalah sebagai berikut:

1 Hukum waris Adat, Hukum waris adat adalah hukum waris yang diyakini dan dijalankan oleh suku tertentu di Indonesia. Beberapa hukum waris adat aturannya tidak tertulis, namun sangat dipatuhi oleh masyarakat pada suku tertentu dalam suatu daerah, dan bila ada yang melanggarnya akan diberikan sanksi. Jenis hukum ini banyak dipengaruhi oleh hubungan kekerabatan serta stuktur kemasyarakatannya. Selain itu jenis pewarisannya pun juga beragam, antara lain :
Sistem Keturunan, pada ystem ini dibedakan menjadi tiga macam yaitu garis keturunan bapak, garis keturunan ibu, serta garis keturunan keduanyaSistem Individual, merupakan jenis pembagian warisan berdasarkan bagiannya masing-masing, umumnya banyak diterapkan pada masyarakat suku Jawa.Sistem Kolektif, Merupakan system pembagian warisan dimana kepemilikannya masing-masing ahli waris memiliki hak untuk mendapatkan warisan atau tidak menerima warisan. Umumnya bentuk warisan yang digunakan dengan jenis ini adalah barang pusaka pada masyarakat tertentu.Sistem Mayorat, merupakan system pembagian warisan yang diberikan kepada anak tertua yang bertugas memimpin keluarga. Contohnya pada masyarakat lampung dan Bali.

2 Hukum Waris Islam, Hukum Waris Islam hanya berlaku pada masyarakat yang memeluk agama Islam, dimana sistem pembagian warisannya menggunakan prinsip individual bilateral. Jadi dapat dikatakan ahli waris harus berasal dari garis ayah atau ibu. Selain itu makna warisan adalah jika harta atau aset yang diberikan orang yang memberikan sudah meninggal dunia, jika orangnya masih hidup istilahnya disebut Hibah bukan warisan. Hal yang terpenting juga adalah orang yang menjadi ahli waris harus yang memiliki hubungan keluarga atau hubungan keturunan. Sebagai contoh paman, anak, cucu, dan lain sebagainya.

3 Hukum Waris Perdata, Hukum waris perdata adalah hukum waris yang paling umum di Indonesia dan beberapa aturannya mirip dengan budaya barat. Warisan dapat diberikan kepada ahli waris yang terdapat surat wasiat atau keluarga yang memiliki hubungan keturunan atau kekerabatan, seperti anak, orang tua, saudara, kakek, nenek hingga saudara dari keturunan tersebut.