Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Aktivitas Kelompok Halaman 249 IPS Kelas 9 [Kunci Jawaban]

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku IPS untuk Kelas 9 halaman 249. Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket IPS Aktivitas Kelompok Halaman 249. Buku siswa untuk Semester 2 Kelas IX SMP/MTS. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 4 Indonesia dari Masa Kemerdekaan Hingga Masa Reformasi Kelas 9 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Aktivitas Kelompok IPS Kls 9 Hal 249

Aktivitas Kelompok Halaman 249 IPS Kelas 9 [Kunci Jawaban]
Aktivitas Kelompok Halaman 249 IPS Kelas 9 [Kunci Jawaban]

Aktivitas Kelompok Halaman 249 IPS Kelas 9 [Kunci Jawaban]

Aktivitas Kelompok
1. Bentuklah kelompok dengan anggota 4-6 orang!
2. Bersama kelompokmu, carilah informasi mengenai perkembangan bangsa Indonesia pada masa Demokrasi Parlementer!
3. Kamu dapat mencari informasi dari materi yang telah kamu pelajari, buku-buku bacaan, majalah, surat kabar, internet atau sumber lainnya.
4. Berdasarkan informasi yang kamu peroleh, buat tulisan tentang perkembangan masyarakat Indonesia pada masa Demokrasi Parlementer dalam 1-2 halaman!
5. Presentasikan hasil kerja kelompokmu di depan kelas!
Jawaban:

Pada masa Parlementer (14 November 1945 - 5 Juli 1959), Kabinet dipimpin oleh seorang perdana menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen. Presiden hanya berkedudukan sebagai kepala negara. Perkembangan pada masa Demokrasi Parlementer di Indonesia kala itu sangat tidak stabil. Ketidakstabilan dalam politik nasional Indonesia pada masa demokrasi parlementer disebabkan karena komposisi dan kekuatan kelompok oposisi sering kali berubah-ubah, akibatnya kabinet jatuh setelah mendapatkan mosi tidak percaya dari kelompok oposisi yang kuat di parlemen. kebanyakan kabinet pemerintahan hanya bertahan selama delapan bulan, hal ini bukan hanya berdampak pada bidang politik, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi nasional pada saat itu. Ekonomi menjadi terhambat karena pemerintah tidak sempat melaksanakan program kerjanya dan ketidaktabilan politik yang terjadi di pusat juga melebar hingga pemberontakan-pemberontakan yang ada di daerah, seperti DI TII, Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia, dan sebagainya. Selain itu, pihak militer juga menuntut diikutsertakan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan kebangsaan karena merasa bahwa militer lahir dari semangat revolusi kemerdekaan yang berhak untuk terlibat dalam politik. Ketidakstabilan parlemen juga menyebabkan gagalnya anggota Konstituante dalam membentuk suatu undang-undang dasar yang baru bagi Indonesia. Kegagalan Konstituante itu disebabkan karena para anggota Konstituante yang terdiri dari partai-partai politik dalam parlemen tidak pernah bekerjasama untuk mencapai konsensus membentuk undang-undang dasar yang baru. Kegagalan Konstituante itu yang kemudian akhirnya mendorong Presiden Soekarno mengemukakan apa yang disebut sebagai “Konsepsi Presiden” pada 21 Februari 1957, dalam konsepsi itu Soekarno mengatakan bahwa demokrasi parlemeter adalah demokrasi barat dan harus diganti. Akhirnya puncak dari kekisruhan politik saat itu berakhir saat Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan bahwa konstitusi Indonesia kembali pada Undang-Undang Dasar 1945 yang sekaligus menyudahi sistem pemerintahan parlementer.

Dengan demikian, perkembangan bangsa Indonesia pada masa Demokrasi Parlementer adalah bangsa Indonesia sangat tidak stabil dikarenakan kekuatan kelompok oposisi pemerintah sering kali berubah-ubah sehingga mengakibatnya kabinet sering jatuh setelah mendapatkan mosi tidak percaya dari kelompok oposisi. Keadaan ini membuat berbagai peraturan dan kebijakan yang harusnya di sepakati tidak dapat tercapai sehingga menimbulkan masalah ekonomi. Keadaan diperparah dengan banyaknya pemberontakan dan separatisme di dalam negeri. Kegagalan Konstituante dalam menyusun UUD baru mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan bahwa konstitusi Indonesia kembali pada Undang-Undang Dasar 1945 yang sekaligus menyudahi sistem pemerintahan parlementer karena dirasa tidak cocok dengan bangsa Indonesia.