Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku PKN untuk Kelas 7 halaman 150 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Tabel 6.2 Halaman 150-151. Buku siswa untuk semester 2 Kelas VII SMP/MTS. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 6 Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Kelas 7 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Hal 150 PKN Kls 7 Aktivitas 6.3
Jawaban PKN Kelas 7 Tabel 6.2 Halaman 150 |
Jawaban PKN Kelas 7 Tabel 6.2 Halaman 150
Aktivitas 6.3
Bacalah dari berbagai sumber tentang undang-undang ini, dan lengkapi informasi dalam tabel berikut.
Tabel 6.2 Isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah
1. Arti Otonomi Daerah
Hak, wewenang dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
2. Arti Daerah Otonom
Selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hokum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Arti Desentralisasi
Penyerahan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
4. Arti Dekonsentrasi
Pelimpahan wewenang dari pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.
5. Arti Tugas Pembantuan
Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.
6. Urusan Pemerintah Pusat
Pasal 10 ayat 3 dijelaskan bahwa yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi :
a. Politik luar negeri.
b. Pertahanan.
c. Keamanan.
d. Yustisi / hokum.
e. Moneter dan fiscal nasional
f. Agama.
7. Urusan Pemerintah Daerah
Pembuatan KTP, membangun rumah, pembuatan rumah sakit, masalah banjir, Raperda (miras, Retribusi Pariwisata dan olahraga, reklame, retribusi parkir, retribusi hiburan dan pertunjukan, dll)
8. Pemerintahan Daerah
Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas Otonomi dan tugas pembantuan dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Pemilihan Kepala Daerah
Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) adalah rekruitmen politik yaitu penyeleksian rakyat terhadap tokoh – tokoh yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, baik Gubernur / Wakil Gubernur atau Bupati / Wakil Bupati atau Walikota atau Wakil Walkotayang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administrative setempat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
10. Keuangan Daerah
Sesuai Pasal 156 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Keuangan daerah adalah Semua Hak dan Kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
11. Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang – undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Gubernur / Bupati / Walikota)
12. Wewenang DPRD
Tugas dan Wewenang DPRD menurut Pasal 42 UU RI No.32 Tahun 2004, adalah
a. Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Kepala Daerah (Bupati / walikota).
b. Membahas dan menyetujui RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dengan Kepala Daerah.
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan perundang-undangan lain.
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.
e. Memilih wakil kepala daerah jika ada kekosongan jabatan.
f. Memberi pendapat dan pertimbangan serta persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional dan pemerintah daerah.
g. Menerima laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
h. Melaksanakan pengawasan serta meminta laporan penyelenggaraan pemilukada kepada KPUD yang menyelenggaraka otonomi daerah.