Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 23, 24 Kegiatan 1.10 [Kunci Jawaban]

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Bahasa Indonesia untuk Kelas 8 halaman 23-24. Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket B. Indo Kegiatan 1.10 Halaman 23, Buku siswa untuk Semester 1 Kelas VIII SMP/MTS. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban  Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 1 Berita Seputar Indonesia Kelas 8 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Kegiatan 1.10 Halaman 23 Bahasa Indonesia Kelas 8 

Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 23, 24 Kegiatan 1.10 [Kunci Jawaban]
Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 23, 24 Kegiatan 1.10 [Kunci Jawaban]

Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 23, 24 Kegiatan 1.10 [Kunci Jawaban]

Kegiatan 1.10
A. 1. Bacalah sebuah berita, baik dari surat kabar, majalah, maupun dari internet!
Per 1 Oktober, Pemilik Kendaraan di DKI Harus Cantumkan Nomor HP dan E-mail di BPKB

Pihak kepolisian tengah gencar melakukan sosialiasi agar para pemilik kendaraan bermotor segera melengkapi data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)-nya dengan nomor telepon dan alamat e-mail.

Hal ini terkait sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) yang akan diuji coba per 1 Oktober 2018.

"Kendaraan bermotor baru ataukah perubahan mulai 1 Oktober itu harus mencantumkan nomor HP dan e-mail. Kami sudah mulai sosialisasi, Oktober harus sudah dimulai," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf ketika ditemui di ruangannya, Senin (18/9/2018).

Yusuf mengatakan, data itu sangat diperlukan dalam proses penilangan secara elektronik. Nomor telepon dan alamat e-mail akan memudahkan petugas menghubungi pelanggar, kemudian mengirimkan surat tilang.

Surat tilang tersebut dikirimkan petugas melalui jasa ekspedisi barang Pos Indonesia setelah petugas verifikasi memastikan pemilik kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas berdasarkan tangkapan gambar CCTV.

"Jadi saya berharap dengan adanya ETLE ini pengawasan polisi di lapangam menjadi lebih efektif dan tepat," ujar Yusuf.

Sistem tilang elektronik ini akan mulai diuji coba pada Oktober 2018 di ruas Jalan Sudirman hingga MH Thamrin.

Yusuf mengatakan, dalam sistem penindakan pelanggar lalu lintas berbasis elektronik ini akan menggunakan kamera pemantau (CCTV) berteknologi canggih yang didatangkan dari China.

"Jadi kamera ini dapat langsung menangkap gambar atau meng-capture kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas," ujar Yusuf.

Yusuf mengatakan, kamera ini dapat membidik objek hingga jarak 10 meter selama 24 jam.
a. Perhatikanlah keefektifan judulnya!
Berita ini memiliki judul yang efektif, dalam konteks mampu mewakili informasi penting yang disampaikan dalam berita.
b. Perhatikan pula kelengkapan unsur-unsur berita tersebut!
Berita ini telah ditulis dengan unsur-unsur yang lengkap, baik untuk menjawab pertanyaan siapa, kenapa, kapan, bagaimana, dimana, dan apa.
c. Cermati pula struktur ataupun susunannya serta penggunaan bahasanya!
Berita tersebut masih menggunakan istilah asing yang sebenarnya sudah ada padanan katanya dalam Bahasa Indonesia. Kata 'email', misalnya, dapat diganti dengan surat elektronik. Selain itu juga terdapat istilah CCTV dan ETLE. Kedua kata ini sebenarnya dapat ditemukan padanan katanya dalam Bahasa Indonesia. Kata 'CCTV', misalnya, dapat diganti dengan frasa 'kamera pengawas' dalam Bahasa Indonesia.
2. Lakukanlah perbaikan terhadap bagian-bagian yang dianggap salah di dalam teks tersebut secara berkelompok!
Jawaban:

-