Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 105 Tabel 4.3

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku PKN untuk Kelas 10 halaman 104 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Tabel 4.3 Halaman 104, 105. Buku siswa untuk Semester 1 Kelas X SMP/MTS. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban  Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah Kelas 10 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Hal 104 PKN Kls 10 Tugas Mandiri 4.2

Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 105 Tabel 4.3
Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 105 Tabel 4.3

Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 105 Tabel 4.3

Tugas Mandiri 4.2
Diskusikan tentang makna desentralisasi dan penerapan otonomi daerah di Indonesia. Tuliskan pengertian, landasan hukum, kelebihan, dan kekurangan desentralisasi.

Tabel 4.3. Makna Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia

1. Bagaimana pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia saat ini
2. Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk menggerakkan partisipasi msyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah?
3. Apa yang akan terjadi jika masyarakat tidak ikut serta dalam pelaksanaan otonomi daerah?
4. Mengapa pelaksanaan otonomi daerah oleh oknum pejabat daerah sering disalahgunakan?
5. Mengapa saat ini banyak kepala daerah yang tersangkut dalam kasus korupsi di daerahnya? Apa penyebabnya?

Jawaban :
1. Makna Desentralisasi
Menurut kaidah etimologis, desentralisasi adalah berasal dari bahasa Belanda yang memiliki arti de yaitu lepas dan centerum yaitu pusat. Dengan artian, desentralisasi merupakan sesuatu yang tidak berkaitan atau terlepas dari pusat.

2. Makna Otonomi Daerah
Ada banyak pengertian dari otonomi daerah menurut pendapat para ahli. Namun, secara garis besar, pengertian dari otonomi daerah adalah suatu tugas atau kewajiban yang dimiliki oleh suatu daerah agar daerah otonom tersebut wajib mengurus semua hal yang berkaitan dengan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat di daerahnya sendiri menurut aspirasi masyarakat.

3. Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND).
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  • Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


4. Kelebihan Desentralisasi
  1. Terdapat banyak kelebihan dari desentralisasi, antara lain sebagai berikut:
  2. Mengurangi dampak buruk dari birokrasi karena keputusan dapat dilakukan dengan segera.
  3. Meningkatkan suatu hubungan yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  4. Mengoptimalkan gairah kerja dan hasil kerja.
  5. Menguntungkan bagi organisasi yang besar karena mendapatkan manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
  6. Bagus ketika pemerintah membutuhkan keputusan yang penting dan mendesak karena keputusan dapat dilakukan dengan cepat tanpa menunggu instruksi dari pusat terlebih dahulu.
  7. Mengurangi pekerjaan yang ada di tingkat pusat sehingga pekerjaan tidak tertumpuk dan terbengkalai.
  8. Memberikan kepuasan kepada pemerintah daerah karena diberikan kekuasaan untuk mengatur dan mengoptimalkan daerahnya sendiri.

5. Kekurangan Desentralisasi
  1. Selain keuntungan, terdapat kekurangan juga dari desentralisasi, antara lain sebagai berikut:
  2. Struktur pemerintahan menjadi lebih kompleks karena terdapat pemerintahan pusat dan daerah sehingga meningkatkan risiko kurangnya koordinasi.
  3. Dapat memunculkan sifat kedaerahan atau mementingkan daerah sendiri.
  4. Memerlukan biaya yang cukup besar di lingkungan pemerintahan.
  5. Terjadinya kesenjangan atau tidak seragam antar daerah.


Jawaban Lain :
1. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan Oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.

2. Otonomi daerah adalah hak, kewenangan, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan ( UU no. 32 tahun 2004 ).

3. -UU RI No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
-UU RI No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Baca Juga :Uji Kompetensi Bab 4 Pkn Kelas 10 Halaman 142
-UUD 1945 pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah
-Tap MPR no XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah
-Tap MPR no IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan otonomi

4. a. Dapat melahirkan sosok manusia yang memiliki kebebasan berpikir,
b. Mampu memecahkan masalah secara mandiri, bekerja dan hidup dalam kelompok kreatif penuh inisiatif dan empati,
c.  Memiliki keterampilan interpersonal yang memadai
d.  Mendorong terjadinya partisipasi dari bawah secara lebih luas.
e.  Mengakomodasi terwujudnya prinsip demokrasi.

5. a. Wewenang itu hanya menguntungkan pihak tertentu atau golongan serta dipergunakan untuk mengeruk keuntungan para oknum atau pribadi.
b.  Sulit dikontrol oleh pemerintah pusat.
c.   Masa transisi dari sistem sentralisasi ke desintralisasi memungkinkan terjadinya perubahan secara gradual dan tidak memadai serta jadwal pelaksanaan yang tergesa-gesa.
d.  Kurang jelasnya pembatasan rinci kewenangan antara pemerintah pusat, propinsi dan daerah.
e.  Kemampuan keuangan daerah yang terbatas.