Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 13 Tabel 1.2

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku PKN untuk Kelas 10 halaman 13 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Tabel 1.2 Halaman 13. Buku siswa untuk Semester 1 Kelas X SMP/MTS. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban  Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 1 Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kelas 10 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Hal 13 PKN Kls 10 Tugas Mandiri 1.2

Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 13 Tabel 1.2
Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 13 Tabel 1.2

Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 13 Tabel 1.2

Tugas Mandiri 1.2
Coba kalian cari informasi dari buku sejarah atau internet mengenai namanama kabinet dari mulai presiden pertama sampai dengan presiden saat ini. Tulislah informasi yang kalian temukan pada tabel di bawah ini.

Tabel 1. 2 Nama Presiden dan Nama Kabinet

Jawaban 1 :
1. Presiden ke-1
Nama Presiden : Ir. Sukarno
Nama Kabinet: 

Era Demokrasi Perjuangan Kemerdekaan
Kabinet Presidensil
Masa Kerja : 2 September 1945 - 14 November 1945
Jumlah Personil : 21 orang
Kabinet Sjahrir I
Masa Kerja : 14 November 1945 - 12 Maret 1946
Jumlah Personil : 17 orang
Kabinet Sjahrir II
Masa Kerja : 12 Maret 1946 - 2 Oktober 1946
Jumlah Personil : 25 orang
Kabinet Sjahrir III
Masa Kerja : 2 Oktober 1946 - 3 Juli 1947
Jumlah Personil : 32 orang
Kabinet Amir Syarifudin I
Masa Kerja : 3 Juli 1947- 11 November 1947
Jumlah Personil : 34 orang
Kabinet Amir Syarifudin II
Masa Kerja : 11 November 1947 - 29 Januari 1948
Jumlah Personil : 37 orang
Kabinet Hatta I
Masa Kerja : 29 Januari 1948 - 4 Agustus 1949 Jumlah Personil : 17 orang
Kabinet Darurat
Masa Kerja : 19 Desember 1948 - 13 Juli 1949 Jumlah Personil : 12 orang
Kabinet Hatta II
Masa Kerja : 4 Agustus 1949 - 20 Desember 1949 Jumlah Personil :19 orang

Era Demokrasi Parlementer
Kabinet RIS
Masa Kerja : 20 Desember 1949 - 6 September 1950
Jumlah Personil : 17 orang
Kabinet Susanto
Masa Kerja : 20 Desember 1949 - 21 Januari 1950 Jumlah Personil : 10 orang
Kabinet Halim
Masa Kerja : 21 Januari 1950 - 6 September 1950 Jumlah Personil : 15 orang
Kabinet Natsir
Masa Kerja : 6 September 1950 - 27 April 1951 Jumlah Personil : 18 orang
Kabinet Sukiman-Suwirjo
Masa Kerja : 27 April 1951 - 3 April 1952
Jumlah Personil : 20 orang
Kabinet Wilopo
Masa Kerja : 3 April 1952 - 30 Juli 1953
Jumlah Personil : 18 orang
Kabinet Ali Sastroamidjojo I
Masa Kerja : 30 Juli 1953 - 12 Agustus 1955
Jumlah Personil : 20 orang
Kabinet Baharuddin Harahap
Masa Kerja : 12 Agustus 1955 - 24 Maret 1956 Jumlah Personil : 23 orang
Kabinet Ali Sastroamidjojo II
Masa Kerja : 24 Maret 1956 - 9 April 1957
Jumlah Personil : 25 orang
Kabinet Karya / Kabinet Djuanda
Masa Kerja : 24 Maret 1956 - 9 April 1957
Jumlah Personil : 24 orang

Era Demokrasi Terpimpin
Kabinet Kerja I
Masa Kerja : 10 Juli 1959 - 18 Februari 1960
Jumlah Personil : 33 orang
Kabinet Kerja II
Masa Kerja : 18 Februari 1960 - 6 Maret 1962
Jumlah Personil : 40 orang
Kabinet Kerja III
Masa Kerja : 6 Maret 1962 - 13 November 1963 Jumlah Personil : 60 orang
Kabinet Kerja IV
Masa Kerja : 13 November 1963 - 27 Agustus 1964 Jumlah Personil : 66 orang
Kabinet Dwikora I
Masa Kerja : 27 Agustus 1964 - 22 Februari 1966 Jumlah Personil : 110 orang
Kabinet Dwikora II
Masa Kerja : 22 Februari 1966 - 28 Maret 1966 Jumlah Personil : 132 orang
Kabinet Dwikora II
Masa Kerja : 28 Maret 1966 - 25 Juli 1966
Jumlah Personil : 79 orang
Kabinet Ampera I
Masa Kerja : 25 Juli 1966 - 17 Oktober 1967
Jumlah Personil : 31 orang
Kabinet Ampera II
Masa Kerja : 17 Oktober 1967 - 6 Juni 1968
Jumlah Personil : 24 orang

2. Presiden ke-2
Nama Presiden: Soeharto
Nama Kabinet:
Kabinet Pembangunan I
Masa Kerja : 6 Juni 1968 - 28 Maret 1973
Jumlah Personil : 24 orang
Kabinet Pembangunan II
Masa Kerja : 28 Maret 1973 - 29 Maret 1978
Jumlah Personil : 24 orang
Kabinet Pembangunan III
Masa Kerja : 29 Maret 1978 - 19 Maret 1983
Jumlah Personil : 32 orang
Kabinet Pembangunan IV
Masa Kerja : 19 Maret 1983 - 23 Maret 1988
Jumlah Personil : 42 orang
Kabinet Pembangunan V
Masa Kerja : 23 Maret 1988 - 17 Maret 1993
Jumlah Personil : 44 orang
Kabinet Pembangunan VI
Masa Kerja : 17 Maret 1993 - 14 Maret 1998
Jumlah Personil : 43 orang
Kabinet Pembangunan VII
Masa Kerja : 14 Maret 1998 - 21 Mei 1998
Jumlah Personil : 38 orang

3. Presiden ke-3
Nama Presiden: Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie
Nama Kabinet: Kabinet Reformasi Pembangunan
Masa Kerja : 21 Mei 1998 - 26 Oktober 1999
Jumlah Personil : 37 orang

4. Presiden ke-4
Nama Presiden: K.H. Abdurrahman Wahid
Nama Kabinet: 
Kabinet Persatuan Nasional
Masa Kerja : 6 Oktober 1999 - 9 Agustus 2001 Jumlah Personil : 36 orang

5. Presiden ke-5
Nama Presiden: Megawati Sukarnoputri
Nama Kabinet: 
Kabinet Gotong Royong Masa Kerja : 9 Agustus 2001 - 21 Oktober 2004 Jumlah Personil : 33 orang

6. Presiden ke-6
Nama Presiden: Jend. (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono
Nama Kabinet:
Kabinet Indonesia Bersatu I
Masa Kerja : 21 Oktober 2004 - 22 Oktober 2009 Jumlah Personil : 37 orang
Kabinet Indonesia Bersatu II
Masa Kerja : 22 Oktober 2009 - 27 Oktober 2014 Jumlah Personil : 38 orang

7. Presiden ke 7
Nama Presiden: Ir. Joko Widodo
Nama Kabinet: 
Kabinet Kerja
Masa Kerja : 27 Oktober 2014
Jumlah Personil : 34 orang
Kabinet Indonesia Maju
Masa Kerja: 2019-2024
Jumlah Personil: 42

Jawaban 2 :
1. Nama Lembaga: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Dasar Hukum: Pasal 2 UUD 1945 & Pasal 3 UUD 1945
Tugas dan Wewenang: 
1. Mengubah serta menetapkan UUD.
2.    Melantik Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang paripurna MPR.
3.    Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberikesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
4.    Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5.    Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
6.    Memilih Presiden serta Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden serta wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden serta wakil presidennya meraih suaraterbanyak pertama serta kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat- lambatnya dalam waktu 30 hari.
7.    Menetapkan peraturan tata tertib serta kode etik MPR.

2. Nama Lembaga: Dewan Perwakilan Rakyat
Dasar Hukum: Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, Pasal 23 ayat (2) UUD 1945, Pasal 22D ayat (3) UUD 1945, Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, Pasal 24B ayat (3) UUD 1945, Pasal 24A ayat (3) UUD 1945,Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Pasal 11 ayat (2) UUD 1945

Tugas dan wewenang:
  Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama
2.    Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
3.    Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikutsertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
4.    Mengundang DPD untuk melakukan pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
5.    Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
6.    Membicarakan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
7.    Membahas dan menindaklanjuti hasil
pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,
pendidikan, dan agama
8.    Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
9.    Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
10.    Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan / konsultasi, dan pendapat
11.    Menyerap, menghimpun, menampung dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat
12.    Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
13.    Membentuk UUD yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama peraturan pemerintah pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dalam pembahasan
14.    Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
15.    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN,serta kebijakan pemerintah
16.    Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
17.    Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK
18.    Memberikan persetujuan
kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota.
19.    Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
20.    Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
21.    Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain
22.    Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
23.    Membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
24.    Memberikan persetujuan
kepada Presiden atas pengangkatan dan
pemberhentian anggota Komisi Yudisial
25.    Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
26.    Memilih tiga orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden

3. Nama Lembaga: Dewan Perwakilan Daerah
Dasar Hukum: Pasal 22D ayat (1), (2), (3) UUD 1945, Pasal23F ayat (1) UUD 1945
Tugas dan wewenang:
1.    Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut..
2.    Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
3.    Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
4.    Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
5.    Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN

4. Nama Lembaga:Presiden
Dasar Hukum: Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Pasal 5 ayat (1) dan (2 UUD 1945), Pasal 11 ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 UUD 1945, Pasal 13 ayat (1) UUD 1945, Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD 1945, Pasal
15 UUD 1945, Pasal 16 UUD 1945, Pasal 17 ayat 2 UUD 1945, Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945
Tugas dan wewenang:
1.   Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
2.   Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU)
3.   Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
4.   Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa)
5.   Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
6.   Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
7.   Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
8.   Menyatakan keadaan bahaya
9.   Mengangkat duta dan konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
10.  Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
11.  Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
12.  Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
13.  Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
14.  Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
15.  Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan disetujui DPR
16.  Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
17.  Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

5. Nama Lembaga: Mahkamah Agung
Dasar Hukum: Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945
Tugas dan wewenang:
1.    Mengadili pada tingkat kasasi
2.    Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang
3.    Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi.
4.    Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi

6. Nama Lembaga: Mahkamah Konstitusi
Dasar Hukum: Pasal 24C ayat (1) san (2) UUD 1945
Tugas dan wewenang:
1.    Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
2.    Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3.    Menguji undang-undang terhadap UUD 19451.
4.    Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
5.    Memutus pembubaran partai politik
6.    Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

7. Nama Lembaga: Komisi Yudisial
Dasar Hukum:
Pasal 24A ayat (3)) UUD 1945,Pasal 24B ayat (1) UUD 1945
Tugas dan wewenang:
1.     Mengawasi perilaku hakim
2.     Mengusulkan nama calon hakim agung.

8. Nama Lembaga: Badan Pemeriksa Keuangan
Dasar Hukum:1.    Pasal 23E, 23F, 23G Undang-undang dasar 1945
2.    Undang-undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan sebagai pengganti undang-undang republik Indonesia nomor 5 tahun 1973 tentang badan pemeriksa keuangan.
3.    Undang-undang republik Indonesia nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
4.    Undang-undang republik Indonesia nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
5.    Undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

Tugas dan wewenang:
1.     Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
2.     Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.