Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 20 Tabel 1.4

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku PKN untuk Kelas 10 halaman 20 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Tabel 1.4 Halaman 20. Buku siswa untuk Semester 1 Kelas X SMP/MTS. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban  Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 1 Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kelas 10 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Hal 17 PKN Kls 10 Tugas Kelompok 1.2

Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 20 Tabel 1.4
Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 20 Tabel 1.4

Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 20 Tabel 1.4

Tugas Kelompok 1.2

Bacalah secara berkelompok buku sumber dan paraturan perundangundangan yang berkaitan dengan keberadaan Lembaga Pemerintah NonKementerian. Kemudian identifikasi tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga yang telah disebutkan. Tulislah hasil identifikasi kalian dalam tabel di bawah ini.

Tabel 1. 4 Identifikasi Tugas dan Fungsi dari Lembaga-Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Jawaban :
1.     Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tugas
  • Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
  • Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
  • Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BKKBN.
  • Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah, swasta, LSOM dan masyarakat dibidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
  • Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

2.     Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
TUGAS:
  • Melaksanakanpengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan/atau daerah atas kegiatan yang bersifat slintas sektoral;
  • Melaksanakan kegiatan pengawasan kebendaharaan umum negara;
  • Melaksanakan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden dan atau atas permintaan Kepala Daerah;
  • Melaksanakan pembinaan  penyelenggaran Sistem Pengcndalian Intern Pemerintah (SPIP) pada wilayah kerjanya
  • Melaksanakan penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi lain   di bidang pengawasa keuangan dan pembanguna sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI:
  • Penyiapan rencana dan program;
  • Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan SPIP
  • Pelaksanaan pembinaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
  • Pengawasan terhadap pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan pengurusan barang milik/kekayaan daerah atas permintaan pemerintah daerah;
  • Pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas pemerintahan yang bersifat strategis dan/atau lintas departemen/lembaga/wilayah
  • Pengawasan terhadap kegiatan kebendaharaan umum negara di wilayah kerjanya;
  • Pemberian asistensi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
  • Pemberian asistensi penyusunan laporan keuangan instansi pemerintah daerah;
  • Pemberian asistensi terhadap pengelolaan keuangan negara/daerah, BUMN, BUMD dan kinerja instansi Pemerintah Pusat/Daerah/ BUMN/BUMD;
  • Pengawasan terhadap BUMN, badan-badan lain yang di dalamnya, terdapat kepentingan pemerintah, dan BUMD atas permintaan pemangku kepentingan, serta kontraktor bagi hasil dan kontrak kerja sama, dan pinjaman/bantuan luar negeri yang diterima pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Evaluasi terhadap pelaksanaan good corporate governance dan laporan akuntabilitas kinerja pada BUMN, badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, dan BUMD atas permintaan pemangku kepentingan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan;
  • Audit investigasi terhadap indikasi penyimpangan yang merugikan negara, BUMN, dan badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, pengawasan terhadap hambatan kelancaran pembangunan, dan pemberian bantuan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara, serta pemberian keterangan ahli pada instansi penyidik dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan;
  • Pelaksanaan analisis dan penyusunan laporan hasil pengawasan serta pengendalian mutu pengawasan;
  • Pelaksanaan administrasi Perwakilan BPKP.

3.     Badan Kepegawaian Negara
Tugas
  • Merencanakan pembinaan kepegawaian sesuai dengan kebijaksanaan Presiden;
  • Merencanakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  • Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian dan tata usaha pensiun;
  • Menyelenggarakan pengawasan, koordinasi dan bimbingan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan pensiun pada departemen-departemen dan lembaga-lembaga negara/Lembaga-lembaga Pemerintah Non departemen.
Fungsi
  • Pembinaan penyelenggaraan manajemen ASN
  • Penyelenggaraan manajemen ASN dalam bidang pertimbangan teknis formasi, pengadaan, perpindahan antar instansi, persetujuan kenaikan pangkat, pension
  • Penyimpanan informasi pegawai ASN yang telah dimutakhirkan oleh instansi pemerintah serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan sistem informasi ASN.

4.     Arsip Nasional Republik Indonesia
Tugas
  • Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
  • Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan
  • Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga
  • Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan
  • Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

5.     Badan Koordinasi Pananaman Modal
Tugas dan fungsi
  • Melaksanakan tugas dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal
  • Mengembangkan sector usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat dan menyebarkan informasi yang seluas luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal
  • Membantu penyelesaian berbaga hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanaman modal
  • Mengoordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia dan
  • Mengoordinasi dan melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu.