Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 30 Uji Kompetensi Bab 1

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku PKN untuk Kelas 10 halaman 30 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Uji Kompetensi Bab 1 Halaman 30. Buku siswa untuk Semester 1 Kelas X SMP/MTS. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban  Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 1 Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kelas 10 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Hal 30 PKN Kls 10 Uji Kompetensi Bab 1

Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 30 Uji Kompetensi 1
Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 30 Uji Kompetensi 1

Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 30 Uji Kompetensi 1

Uji Kompetensi Bab 1

1. Jelaskan jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia!
Jawaban :

a) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
b) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
c) Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan dan mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

2. Jelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
Jawaban :

1) Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.

3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

4) Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

6) Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia.

3. Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia!
Jawaban :

a) Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Dilakukan pada tingkatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pembagian pada tingkat pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Ada 6 kekuasaan secara horizontal yaitu : Konstitutif, Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, Ekaminatif/Inspektif, dan Moneter.

b) Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah ountuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

4. Jelaskan fungsi dari kementerian negara Republik Indonesia!
Jawaban :

- Merumuskan kebijakan yang sesuai dengan bidangnya
- Menetapkan dan melaksanakan kebijkanan yang sesuai dengan undang-undang
- Mengatur pelaksanaan tugas di dalam lingkungan kementerian 
- Bertanggung jawab terhadap tugas yang dilaksanakan
- Melakukan penelitian yang dibutuhkan

5. Jelaskan pentingnya keberadaan pemerintahan daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di Republik Indonesia!
Jawaban :

Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dilaksanakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah bukanlah lembaga yang terpisah atau berdiri sendiri tanpa adanya kontrol dan koordinasi. Pemerintah pusat dan pemerintahan daerah merupakan pelaku pembagian kekuasaan secara vertikal.