Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku PKN untuk Kelas 10 halaman 39, 40 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Tabel 2.3 Halaman 40. Buku siswa untuk Semester 1 Kelas X SMP/MTS. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Kelas 10 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Hal 39 PKN Kls 10 Aktivitas 2.1
Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 40 Tabel 2.3 |
Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 40 Tabel 2.3
Tugas Kelompok 2.1
Nah, setelah kalian membaca dan memahami uraian di atas kerjakanlah tugas di bawah ini.
2. Setiap wilayah perbatasan Indonesia dengan negara lain tentunya pernah mengalami beberapa permasalahan. Coba kalian identifikasi permasalahpermasalahan yang melibatkan Indonesia dengan negara lain yang berkaitan dengan masalah perbatasan. Presentasikan di depan guru dan teman kalian.
Tabel 2.3 Identifikasi Permasalah- Permasalahan yang Melibatkan Indonesia dengan Negara Lain yang Berkaitan dengan Masalah Perbatasan
Jawaban :
2. Batas Perairan Indonesia-Filipina mengenai Pulau Miangas
Negara lain yang terlibat: Filipina
Penyelesaian: Protokol perjanjian ekstradisi Indonesia – Filipina mengenai defisi wilayah Indonesia yang menegaskan Pulau Miangas adalah Milik Indonesia atas dasar putusan Mahkamah Arbitrase Internasional 4 April 1928
3. Batas Perairan Indonesia-Malaysia di Selat Malaka
Negara lain yang terlibat: Malaysia
Penyelesaian: UNCLOS-82, sebagai coastal state, Malaysia tidak diperbolehkan menggunakan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai base line yang31dua pulau tersebut lebih dari 100 mil laut.
4. Konflik di perairan Natuna dengan Vietnam
Negara lain yang terlibat: Vietnam
Penyelesaian: Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982).
5. Konflik di perairang Natuna dengan Tiongkok
Negara lain yang terlibat: Tiongkok
Penyelesaian: jalur diplomasi.
Jawaban Lain :
1. Permasalahan :
China melanggar perbatasan ZEE pada di perairan Natuna, Indonesia kembali menegaskan penolakannya atas klaim historis China atas ZEE,
Penyelesaian :
Indonesia kembali memperketat Patroli pada perbatasan lautanya lalu mengusir kapal asing yang mau merebut.
Indonesia dengan Malaysia = segmen sungai Simantipal dengan luas wilayah sengketa 4.500-an hektare
2. Permasalahan :
Indonesia dan Malaysia mempermasalahkan kepemilikan Segmen sungai simantipal beserta luas dan kepemilikan tanah
Penyelesaian :
Melakukan perundingan bersama oleh Indonesia dan Malaysia bersama, sehingga jelas kepemilikan segmen sungai simantipal
3. Permasalahan :
Indonesia dengan Malaysia kasus pulau Ligitan, dicuri oleh Malaysia karena lemahnya hukum untuk melindungi Pulau Ligitan
Penyelesaian :
Indonesia bersama Malaysia membawa kasus ini kepada Mahkamah Internasional, namun karena lemahnya hukum untuk melindungi Pulau Ligitan kepada Indonesia, maka Malaysia memenangkan Pulau Ligitan menjadi miliknya
4. Permasalahan :
Indonesia dengan Malaysia kasus pulau Ambalat, Malaysia mengklaim pulau ini miliknya namun Indonesia tetap mempertahankan sebagai pulau miliknya
Penyelesaian :
Tetap menjadi milik Indonesia, dan kapal TNI akan menjaga pulau ini agar jangan sampai di curi lagi
5. Permasalahan :
Indonesia dengan Malaysia kasus pulau Sipadan, Malaysia mengklaim bahwa pulau ini miliknya, dan karena lemahnya hukum Indonesia untuk melindungi pulau ini, maka pulau ini jatuh kepada Malaysia
Penyelesaian :
Bersama Malaysia, Indonesia memberunding kasus ini dengan Mahkamah Internasional, namun Indonesia kalah
Pembahasan :
Perbatasan Indonesia meliputi perbatasan air, udara, dan tanah. permasalahan paling banyak Indonesia kepada Malaysia karena beberapa pulau Indonesia di dekat Malaysia tidak ter urus, tidak diberlakukan hukum, dan akhirnya di klaim Malaysia seperti pulau Sipadan dan pulau Ligitan.
Untuk mempertahankan pulau milik Indonesia, maka Indonesia perlu
- Penerapan hukum kepada semua pulau
- Mengesahkan pulau milik Indonesia segera kepada Mahkamah Internasional
- Pengelolaan pulau Indonesia dengan baik sehingga tidak terbelangkalai