Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 105 Tugas Mandiri 3.5

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku PKN untuk Kelas 11 halaman 105. Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Tugas Mandiri 3.5 Halaman 105 Buku siswa untuk Semester 1 Kelas XI SMA/SMK. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban  Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia Kelas 11 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Tugas Mandiri 3.5 Hal 105 PKN Kls 11

Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 105 Tugas Mandiri 3.5
Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 105 Tugas Mandiri 3.5

Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 105 Tugas Mandiri 3.5

Tugas Mandiri 3.5
Analisislah kasus di bawah ini! 
Mabes Polri menangkap dan menahan tujuh tersangka kasus uang palsu. Dari tujuh tersangka tersebut lima di antaranya adalah anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan dua warga biasa atau warga sipil. Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp. 100.000,00 sebanyak 2000 lembar, peralatan cetak uang palsu, serta pita cukai uang palsu. Berdasarkan tersangka dalam kasus di atas, pengadilan manakah yang berwenang menyelesaikan kasus tersebut? Mengapa demikian?

Jawaban :
Berdasarkan tersangka dalam kasus di atas, pengadilan yang berwenang menyelesaikan kasus tersebut adalah:
  1. pelaku warga sipil akan disidang di pengadilan negeri karena melakukan pelanggaran pidana
  2. kelima anggota Badan Intelijen Negara akan disidang oleh pengadilan militer karena statusnya sebagai anggota TNI

Penjelasan : 

1.  Peradilan Umum,  
Berwenang menangani perkara pidana dan perdata, termasuk juga perkara pidana khusus seperti tindak pidana korupsi. Peradilan umum ini terbagi menjadi tingkat pertama dan tingkat banding.  

Peradilan umum tingkat pertama disebut “Pengadilan Negeri” dan berkedudukan di kabupaten atau kota. Peradilan umum tingkat banding disebut “Pengadilan Tinggi” dan berkedudukan di provinsi.

Dalam soal ini, warga sipil yang menjadi pelaku akan disidang di pengadilan negeri, karena tindakan pemalsuan uang merupakan tindakan pidana yang disidang di pengadilan negeri.
 
2. Peradilan Militer,
Berwenang menangani perkara yang dilakukan oleh anggota TNI. Di tingkat pertama terdapat Pengadilan Militer (Dilmil) untuk pangkat Kapten ke bawah, dan Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) untuk pangkat  Mayor ke atas

Dalam soal ini anggota Badan Intelijen Negara (BIN) yang menjadi pelaku pemalsuan uang akan disidang di pengadilan militer, yang menyidang tindak pidana oleh oknum anggota TNI.
 
 
Pembahasan:
Berdasarkan undang-undang nomor 48 tahun 2009, tepatnya pada Pasal 18, lingkungan kekuasaan kehakiman meliputi 4 (empat) lembaga peradilan yaitu:

1.  Peradilan Umum,  
Berwenang menangani perkara pidana dan perdata, termasuk juga perkara pidana khusus seperti tindak pidana korupsi. Peradilan umum ini terbagi menjadi tingkat pertama dan tingkat banding.  

Peradilan umum tingkat pertama disebut “Pengadilan Negeri” dan berkedudukan di kabupaten atau kota. Peradilan umum tingkat banding disebut “Pengadilan Tinggi” dan berkedudukan di provinsi.

Dalam soal ini, warga sipil yang menjadi pelaku akan disidang di pengadilan negeri, karena tindakan pemalsuan uang merupakan tindakan pidana yang disidang di pengadilan negeri.

2. Peradilan Agama,  
Berwenang menangani perkara yang berhubungan dengan hukum Islam, termasuk perkara cerai dan perselisihan yang berkaitan dengan ekonomi syariah, serta hukum syariah di provinsi Aceh yang menerapkan otonomi khusus.

Peradilan agama tingkat pertama disebut “Pengadilan Agama” (atau “Mahkamah Syariyah” di Aceh) dan peradilan agama tingkat banding disebut “Pengadilan Tinggi Agama”.

3. Peradilan Militer,
Berwenang menangani perkara yang dilakukan oleh anggota TNI. Di tingkat pertama terdapat Pengadilan Militer (Dilmil) untuk pangkat Kapten ke bawah, dan Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) untuk pangkat  Mayor ke atas

Dalam soal ini anggota Badan Intelijen Negara (BIN) yang menjadi pelaku pemalsuan uang akan disidang di pengadilan militer, yang menyidang tindak pidana oleh oknum anggota TNI.

4. Peradilan Tata Usaha Negara
Berwenang menangani perkara Tata Usaha Negara, misalnya mengenai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan administrasi kenegaraan lainnnya. Peradilan Tata Usaha tingkat pertama disebut “Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)” dan berkedudukan di ibukota provinsi. Peradilan Tata Usaha tingkat banding disebut “Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)”. Peradilan ini menerima banding dari tingkat PTUN. Saat ini terdapat 4 PTTUN di Indonesia yaitu di Jakarta, Makassar, Medan dan Surabaya.