Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku PKN untuk Kelas 11 halaman 19. Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Tugas Mandiri 1.3 Halaman 19. Buku siswa untuk Semester 1 Kelas XI SMA/SMK. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 1 Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila Kelas 11 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Tugas Mandiri 1.3 Hal 19 PKN Kls 11
Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 19 Tugas Mandiri 1.3 |
Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 19 Tugas Mandiri 1.3
Tugas Mandiri 1.3
Faktor-faktor pelanggaran HAM di atas hanya sebagian kecil saja, tentu saja masih banyak faktor lain yang menjadi pemicu timbulnya pelanggaran HAM. Oleh karena itu, coba kalian cari faktor-faktor lainnya yang menyebabkan timbulnya pelanggaran HAM dengan membaca berbagai macam sumber seperti dari buku, surat kabar, majalah atau internet. Tuliskan hasil temuan kalian pada tabel di bawah ini.
A. Faktor Internal
Faktor Penyebab Pelanggaran HAM
1. Ketidakmampuan pelaku pelanggaran untuk mengontrol Emosi
2. Egoisme, baik pribadi maupun kelompok
3. Kebencian terhadap orang/ kelompok lain
4. Menganggap remeh HAM
5. Sengaja tidak menaati hukum
Penjelasan tiap nomor:
1. Kejahatan pelanggaran HAM terjadi karena pelaku gagal mengontrol emosinya. Sehingga tanpa berpikir panjang melakukan tindak pelanggaran HAM seperti pemerkosaan bahkan pembunuhan.
2. Pelaku pelanggar HAM menganggap kelompoknya yang paling benar sehingga tanpa ragu menyerang kelompok yang tidak sepemahaman.
3. Rasa benci mengakibatkan matinya nalar sehingga tega melakukan tindak kriminal terhadap orang/ kelompok lain.
4. Pada sebagian pelanggar HAM, mereka tidak memedulikan adanya HAM yang penting tujuan tercapai.
5. Bagi sebagian orang lagi, hukum dianggap sesuatu yang bisa dibeli sehingga tidak ada rasa takut ketika melanggar HAM.
Faktor Eksternal
Faktor Penyebab Pelanggaran HAM
1. Kurangnya sosialisai Hukum khususnya HAM
2. Lemahnya penegakan hukum
3. Negara yang tidak berpihak kepada HAM
4. Kepentingan organisasi/ kelompok yang lebih besar
5. Budaya Korupsi
Penjelasan tiap nomor
1. Hinga kini masih banyak masyarakat yang kurang memahami Hak asasi manusia sehingga terkadang terjadi pelanggaran di antara sesama manusia.
2. Ketika terjadi pelanggaran HAM, aparat tidak melakukan tindakan tegas. Hal tersebut menyebabkan kejadian pelanggaran HAM terus berulang.
3. Demi kepentingan Negara, terkadang mengabaikan HAM
4. HAM terkadang dikorbankan karena adanya tuntutan untuk meraih keuntungan yang lebih besar.
5. Korupsi menyebabkan seseorang/ sekelompok orang tega melanggar HAM.
Tabel :
No | Nama Lembaga | Tugas dan Fungsi |
1 | Komnas Perlindungan Anak Indonesia | Tugas Pokok 1) Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelanggaran perlindungan anak. Fungsi 1) Lembaga pengamat dan tempat pengaduan keluhan masalah anak 2) Lembaga advokasi dan lobi 3) Lembaga rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak 4) Lembaga kajian kebijakan dan perundang-undangan tentang anak |
2 | Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan | Tugas 1) Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak asasi manusia perempuan di Indonesia 2) Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak asasi manusia Fungsi 1) Meningkatkan pencegahan kekerasan terhadap perempuan 2) Meningkatkan kesadaran public untuk pemenuhan tanggung jawab Negara dalam bentuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan |
3 | Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha | Tugas 1) Menyebarluaskan informasi pada konsumen 2) Bekerja dengan Instansi di bidang konsumsi 3) Mengawasi barang dan jasa bersama pemerintah 4) Melaksanakan hak gugat dan gugatan kelompok Fungsi Menurut UU No.8 Tahun 1999 Fungsi Komnas PKPU ialah melindungi empat kepentingan stakholdeers dalam kegiatan ekonomi, yaitu: Kepentingan Konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokrasi, dan kepentingan nasional/kepentingan public |
4 | Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN) | Tugas 1) Membentuk KKR provinsi 2) Menerbitkan buku putih ( visi, misi, proker ) dan segera mensosialisasikannya 3) Menerima laporan dan melakukan inventarisasi semua kejadian pelanggaran HAM 4) Menyusun skala prioritas penanganan kasus pelanggaran HAM berat 5) Merumuskan kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban Fungsi 1) Membantu pemerintah mengungkap hal terjadinya konflik dan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM 2) Membantu pemerintah membangun rekonsiliasi di masyarakat, baik secara sosial-horizontal, maupun structural-vertikal |