Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 24 Tugas Mandiri 1.4

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku PKN untuk Kelas 11 halaman 24. Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Tugas Mandiri 1.4 Halaman 24, 25. Buku siswa untuk Semester 1 Kelas XI SMA/SMK. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban  Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 1 Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila Kelas 11 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Tugas Mandiri 1.4 Hal 24 PKN Kls 11

Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 24 Tugas Mandiri 1.4
Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 24 Tugas Mandiri 1.4

Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 24 Tugas Mandiri 1.4

Tugas Mandiri 1.4
Selain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, di Indonesia juga terdapat komisi nasional lainnya yang berkaitan dengan HAM yaitu Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Anti Kekerasaan terhadap Perempuan, dan Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN). Nah, tugas kalian adalah mengidentifikasi tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga tersebut. Tuliskan identifikasi kalian dalam tabel di bawah ini

Jawaban :
1. Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia
Tugas dan Fungsi: 
Tugas Pokok
1)      Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelanggaran perlindungan anak.
 
Fungsi
1)      Lembaga pengamat dan tempat pengaduan keluhan masalah anak
2)      Lembaga advokasi dan lobi
3)      Lembaga rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak
4)      Lembaga kajian kebijakan dan perundang-undangan tentang anak.

2. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Tugas dan Fungsi:
Tugas
1)      Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak asasi manusia perempuan di Indonesia
2)      Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak asasi manusia
 
Fungsi
1)      Meningkatkan pencegahan kekerasan terhadap perempuan
2)      Meningkatkan kesadaran public untuk pemenuhan tanggung jawab Negara dalam bentuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

3. Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha
Tugas dan Fungsi:
Tugas
1)      Menyebarluaskan informasi pada konsumen
2)      Bekerja dengan Instansi di bidang konsumsi
3)      Mengawasi barang dan jasa bersama pemerintah
4)      Melaksanakan hak gugat dan gugatan kelompok
 
Fungsi
Menurut UU No.8 Tahun 1999 Fungsi Komnas PKPU ialah melindungi empat kepentingan stakholdeers dalam kegiatan ekonomi, yaitu: Kepentingan Konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokrasi, dan kepentingan nasional/kepentingan publik.

4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional
Tugas dan Fungsi:
Tugas
1)      Membentuk KKR provinsi
2)      Menerbitkan buku putih ( visi, misi, proker ) dan segera mensosialisasikannya
3)      Menerima laporan dan melakukan inventarisasi semua kejadian pelanggaran HAM
4)      Menyusun skala prioritas penanganan kasus pelanggaran HAM berat
5)      Merumuskan kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban
 
Fungsi
1)      Membantu pemerintah mengungkap hal terjadinya konflik dan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM
2)      Membantu pemerintah membangun rekonsiliasi di masyarakat, baik secara sosial-horizontal, maupun structural-vertikal.


Jawaban Lain :
Tugas & Fungsi Lembaga
1. Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib dan berwenang apabila terjadi pelanggaran pada perlindungan anak
  • Bekerja sama dengan masyarakat dalam lembaga yang berkaitan dengan perlindungan anak
  • Memberlakukan mediasi apabila terjadi sengketa atas pelanggaran hak anak
  • Mempelajari pengaduan-pengaduan dari masyarakat tentang pelanggaran hak anak
  • Menghimpun segala informasi dan fakta terkait perlindungan anak
  • Menyediakan saran dalam penyusunan peraturan terkait perlindungan terhadap anak
  • Memberikan pengawasan pada penerapan perlindungan dan pemenuhan hak anak\

2. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
  • Mempublikasikan informasi terkait kekerasan terhadap perempuan
  • Mencegah, menanggulangi, dan menghapus berbagai macam kekerasan terhadap perempuan
  • Mempelajari dan mendalami kebijakan terkait perlindungan hak asasi perempuan
  • Memberikan masukan kepada pemberi kebijakan guna mendukung upaya pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan
  • Mengawasi, mencari data, pendokumentasian, serta mempublikasikan terkait kekerasan dan pelanggaran terhadap HAM perempuan
  • Melakukan kerja sama baik dalam maupun luar negeri untuk melakukan pencegahan pada kekerasan terhadap perempuan
  • Menjadi pusat informasi terkait hak-hak asasi perempuan

3. Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha (Komnas PKPU)
  • Mempublikasikan data dan informasi kepada konsumen
  • Memberikan saran dan nasehat kepada para pelaku usaha maupun konsumen
  • Memperjuangkan hak serta mendengarkan keluhan dari para konsumen
  • Mengawasi pelaksanaan perlindungan konsumen dan pelaku usaha bersama dengan pemerintah

4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN)
  • Menyelidiki terkait kasus pelanggaran HAM serta melakukan rekonsiliasi
  • Memberikan dan menolak permohonan atas kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi
  • Memberikan saran terkait pemberian amnesti kepada Presiden
  • Memberikan saran terkait pemberian kompensasi dan/atau rehabilitasi kepada pemerintah
  • Membentuk KKR Provinsi
  • Mengungkap penyebab dari konflik maupun pelanggaran HAM berat bersama dengan pemerintah