Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku PKN untuk Kelas 11 halaman 78. Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Tugas Mandiri 3.1 Halaman 78, 79. Buku siswa untuk Semester 1 Kelas XI SMA/SMK. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia Kelas 11 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Tugas Mandiri 3.1 Hal 78 PKN Kls 11
Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 78, 79 Tugas Mandiri 3.1 |
Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 78, 79 Tugas Mandiri 3.1
Tugas Mandiri 3.1
1. Bacalah sumber belajar lain baik yang berasal dari media cetak maupun online yang berkaitan dengan pengertian hukum. Carilah tiga pengertian hukum menurut para pakar. Tuliskan dalam tabel di bawah ini dan presentasikan di hadapan teman-teman yang lain.
2. Berdasarkan pengertian hukum-hukum tersebut, simpulkanlah persamaan dan perbedaan rumusan pengertian hukum yang diungkapkan para pakar yang kalian temukan. Kemudian coba kalian rumuskan pengertian hukum berdasarkan pemahaman kalian sendiri.
Jawaban :
1. a. Hukum menurut Plato, hukum memiliki arti sesuatu peraturan yang disusun secara sistematis dan baik yang memiliki sifat mengikat hakim serta masyarakat.
b. Pengertian Hukum Menurut Immanuel Kant, hukum adalah segala syarat dari seseorang yang memiliki keinginan kebebasan sehingga harus menyesuaikan dirinya sendiri terhadap kehendak bebas orang lainnya serta wajib mentaati pertauran hukum mengenai kemerdekaan.
c. Pengertian Hukum Menurut Borst, hukum adalah segala peraturan yang di tujukan perbuatan manusia di kehidupan dalam bermasyarakat, yang mana ketika pelaksanaanya dapat di paksakan bertujuan agar mendapatkan keadilan.
2. Persamaan pengertian menurut para pakar di atas adalah:
Ketiganya memiliki persamaan yaitu adanya peraturan atau ikatan yang harus dipatuhi oleh sekelompok manusia
Perbedaan menurut ketiga pakar di atas:
Secara umum tidak ada perbedaan.
Berdasarkan pendapat para pakar tentang hukum, saya menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukum adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur dan membatasi segala macam aktivitas kehidupan manusia agar tercipta ketertiban dan keamanan sebuah negara.