Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 87 Tugas Mandiri 3.3

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku PKN untuk Kelas 11 halaman 87. Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Tugas Mandiri 3.3 Halaman 87. Buku siswa untuk Semester 1 Kelas XI SMA/SMK. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban  Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia Kelas 11 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Tugas Mandiri 3.3 Hal 87 PKN Kls 11

Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 87 Tugas Mandiri 3.3
Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 87 Tugas Mandiri 3.3

Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 87 Tugas Mandiri 3.3

Tugas Mandiri 3.3
1. Bacalah sumber belajar lain baik yang berasal dari media cetak maupun online yang berkaitan dengan tujuan hukum. Carilah tiga tujuan hukum menurut para pakar: Tuliskan dalam tabel di bawah ini dan presentasikan di hadapan teman-teman yang lain.

2. Berdasarkan rumusan tujuan hukum tersebut, simpulkanlah persamaan dan perbedaan rumusan tujuan hukum yang diungkapkan para pakar yang kalian temukan. Kemudian coba kalian rumuskan tujuan hukum berdasarkan pemahaman kalian sendiri.

Jawaban :
1. Tujuan hukum menurut para pakar:
a. Jeremy Bentham (teori utilitis)
Menurutnya hukum bertujuan untuk mencapai kefaedahan atau kemanfaatan. Artinya hukum itu bertujuan untuk menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang ataupun masyarakat.

b. Prof Subekti S.H.
Hukum bertujuan untuk menyelenggarakan sebuah keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.

c. Van Apeldorn
Menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengatur tata tertib dan pergaulan hidup manusia secara damai dan adil, dan  hukum itu sendiri menghendaki perdamaian.

2. Persamaan: sama-sama bertujuan untuk mengatur kebahagaiaan, kemakmuran dan perdamaian
Perbedaan: Tidak ada perbedaan yang signifikan antara beberapa pendapat para pakar tersebut.

Tujuan hukum menurut pemahaman saya: adalah menjamin keamanan,kenyamanan dan kebahagaan masyarakat.