Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 39 - 41 Tugas Mandiri 2.2

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku PKN untuk Kelas 12 halaman 41. Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Tugas Mandiri 2.2 Halaman 39, 40, 41 Buku siswa untuk Semester 1 Kelas XII SMA/SMK. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia Kelas 12 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Tugas Mandiri 2.2 Hal 39 - 41 PKN Kls 12 

Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 39 - 41 Tugas Mandiri 2.2
Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 39 - 41 Tugas Mandiri 2.2

Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 39 - 41 Tugas Mandiri 2.2

Tugas Mandiri 2.2
Bacalah berita di bawah ini. Hukuman Mati Bandar Narkoba Harus Konsisten

Setelah Anda membaca berita tersebut, lakukanlah analisis terhadap pelaksanakan hukuman mati terhadap pelaku kasus narkoba dengan meninjau hal-hal sebagai berikut. 
1. Dampak dari eksekusi mati terhadap peredaran narkoba. 
2. Efek jera yang ditimbulkan dari pelaksanaan eksekusi mati yang ditandai dengan menurunnya jumlah pengedar dan pengguna narkoba. 
3. Relevansi (kesesuaian) pelaksanaan hukuman mati dengan penegakan hak asasi manusia. 
4. Alternatif hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba selain hukuman mati. Rumuskanlah analisis Anda tersebut dalam bentuk artikel sepanjang empat sampai enam paragraf. Kemudian, presentasikan di depan kelas.

Jawaban :
Dampak Hukuman Mati Terhadap Penurunan Jumlah Pengedar dan Pengguna Narkoba.

Di tengah-tengah kepastian hukum yang oleh sebagian orang masih menunjukkan ketidakadilan, Indonesia memberlakukan hukuman mati untuk pengedar dan pengguna narkoba. Hukuman mati menjadi senjata pamungkas pemerintah Indonesia untuk menekan peredaran narkoba di Indonesia. Tidak ada ampun bagi mereka yang terbukti secara hukum terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Indonesia. Logika dari pemerintah jelas, eksekusi mati terhadap gembong narkoba akan membuat orang menjauhi narkoba. Akan tetapi, pemberlakuan hukuman mati tidak serta merta membuat pelaku jera, pun tidak membuat orang takut mendekati narkoba. Peredaran narkoba terus terjadi, dan korban anak-anak bangsa terus berjatuhan.

Hukuman mati ternyata tidak menimbulkan efek jera . Peredaran narkoba masih terur berlangsung di negeri ini. Bahkan BNN menyebut penyalahgunaan narkoba semakin meningkat. Merujuk data BNN pada 2018, prevalensi angka penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar di 13 ibu kota provinsi di Indonesia mencapai angkta 3,2 persen atau setara dengan 2,29 juta orang. Sementara, pada 2017, BNN mencatat angka prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 1,77 persen atau setara 3.376.115 orang pada rentang usia 10-59 tahun. Apakah hukuman mati telah gagal menghentikan peredaran narkoba?

Para aktivis Hak Asasi Manusia menganggap bahwa hukuman mati merupakan pelanggaran HAM. Komnas HAM menyebut, "Hukuman mati merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena tidak menghormati hak untuk hidup. Bahwa tidak seorang pun boleh mencabut nyawa orang lain, negara sekalipun.

Untuk menghentikan peredaran narkoba, tidak cukup hanya dengan hukuman mati, karena ada banyak faktor sehingga narkoba dengan mudah beredar di Indonesia. DIbutuhkan kestabilan dalam berbagai bidang, baik itu ekonomi, politik dan budaya, agar masyarakat tidak tergiur narkoba. Alternatif hukuman yang tepat adalah berupa hukuman seumur hidup.