Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku PKN untuk Kelas 7 halaman 43 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Aktivitas 2.3 Halaman 43. Buku siswa untuk Semester 1 Kelas VII SMP/MTS. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 2 Norma dan Keadilan Kelas 7 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Hal 43 PKN Kls 7 Aktivitas 2.3
Jawaban PKN Kelas 7 Halaman 43 Aktivitas 2.3 |
Jawaban PKN Kelas 7 Halaman 43 Aktivitas 2.3
Aktivitas 2.3
1. Amatilah pelaksanaan norma agama yang ada dalam lingkungan sekolah dan masyarakat sekitar kalian.
2. Carilah norma kesusilaan, norma kesopanan termasuk kebiasaan dan adat istiadat yang sesuai dengan norma agama. Misalkan tata cara apabila bertamu ke rumah orang, menerima telepon, adat upacara kematian, dan sebagainya.
3. Buat laporan singkat hasil dari hasil pengamatan pelaksanaan norma dalam lingkungan sekolah dan masyarakat sekitar.
4. Sajikan di depan kelas hasil laporan kalian untuk mendapat tanggapan dari teman-teman di kelas.
Jawaban :
Norma agama dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti:
Rajin berdoa dalam segala tindak dan perbuatan yang hendak dilakukan.Mengerjakan sholat lima waktu secara rutin.Berpuasa, seperti yang diperintahkan Allah SWT dalam Al-Qur,an Surat Al-Baqarah: 183, yaitu:
Penerapan Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari seperti:
1. Selalu bersikap jujur dan amanah.
2. Bersabar dalam menghadapi segala cobaan hidup.
3. Menghormati orang yang lebih tua.
4. Tolong menolong terhadap sesama dalam kebaikan, dll.
PENERAPAN NORMA KESOPANAN
Penerapan norma kesopanan dapat dilakukan antara lain dengan hal-hal berikut:
1. Berbicara sopan dan santun kepada orang lain.
2. Berpakaian rapi dan sopan.
3. Mengucapkan salam ketika masuk rumah dan bertemu teman, dll.
PENERAPAN NORMA HUKUM
Penerapan norma hukum dapat dilakukan antara lain dengan hal-hal berikut:
1. Mentaati tata tertib sekolah, seperti datang tepat waktu, mengikuti upacara, dll.
2. Mentaati perturan dalam lalulintas di jalan, seperti: tidak berkebut-kebutan di jalan raya, meyebarang di jembatan penyebrangan, mentaati lampu merah, memakai helm saat berkendara.
3. Melaporkan kepada pihak yang berwajib jika mengetahui telah terjadi suatu kejahatan, dan tidak main hakim sendiri.
Kebiasaan baik yang perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, antara lain:
Kebiasaan hidup bersih, seperti cuci tangan sebelum makan, menyapu lantai yang kotor, mandi minimal dua kali sehari, gosok gigi sebelum tidur, dll.Menerima sesuatu dengan tangan kanan.Mengucapakan permisi ketika lewat di depan orang yang sedang berkumpul, dll.
Adat istiadat yang sesuai dengan syariat Islam, perlu dilestarikan agar tidak punah, contohnya yaitu:
Makan spesial di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.Qosidah.Seni kaligrafi,dll
Jawaban Lainnya :
Norma agama
Norma agama berasal dari Tuhan, pelanggarannya disebut dosa . Norma Agama adalah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) Melakukan sembahyang kepada Tuhan
b) tidak berbohong,
c) tidak boleh mencuri,
d) patuh terhadap kedua orang tua
e) tidak boleh membunuh, dan lain sebagainya.
Norma kesusilaan
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin (dijauhi).
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) Tidak boleh mencuri milik orang lain.
b) Harus berkata jujur.
c) Berbuat baik terhadap sesama manusia.
d) Dilarang membunuh sesama manusia.
Norma kesopanan
Norma Kesopanan adalah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) Jangan makan sambil berbicara.
c) Tidak meludah di lantai atau di sembarang tempat.
d) Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua.
e) Memberi atau menerima sesuatu dengan tangan kanan.
f) Tidak kencing di sembarang tempat.
Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) Tidak mencuri
b) Tidak membunuh
c) Taat dan patuh terhadap hukum,dsb
Norma agama dan norma kesusilaan berlaku secara luas di setiap kelompok masyarakat bagaimanapun tingkat peradabannya. Sedangkan norma kesopanan dan norma kebiasaan biasanya hanya dipelihara atau dijaga oleh sekelompok kecil individu saja, sedangkan kelompok masyarakat lainnya akan mempunyai norma kesopanan dan kebiasaan yang tersendiri pula.
1. B. KEBIASAAN
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulangulangmengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup .
1. C. ADAT ISTIADAT
Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksudmengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.