Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Fikih untuk Kelas 10 halaman 146 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket Fiqih Tugas Bab 7 Halaman 146 Buku siswa untuk Semester 2 (Genapl) Kelas X MA. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 7 JUAL BELI. ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 7 Hal 146 Fiqih Kls 10
Kunci Jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 146 Tugas Bab 7 |
Kunci Jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 146 Tugas Bab 7
Tugas Bab 7 Halaman 146
Identifikasilah praktik transaksi jual beli yang sah dan praktik jual beli yang tidak sah di negara Indonesia melalui majalah atau koran dan tulislah alasannya!
5 contoh jual beli yang sah namun dilarang oleh agama Islam diantaranya adalah :
- Jual beli untuk ditimbun.
- Jual beli dengan informasi yang tidak lengkap/penipuan.
- Jual beli untuk sarana maksiat.
- Jual beli pada masa khiyar.
- Memborong agar orang kehabisan stok
Penjelasan:
Jual beli adalah praktek muamalah yang diatur secara khusus dalam Islam. Jual beli bertujuan untuk saling memenuhi kebutuhan masing-masing individu. Jual beli memeiliki syarat sah-nya tersendiri. Syarat-syarat tersebut diantaranya:
- Adanya penjual dan pembeli : pihak penjual dan pembeli harus sama-sama ridha dalam bertransaksi, serta kedua belah pihak harus baligh.
- Adanya barang yang diperjualbelikan: barang tersebut haruslah barang yang halal, serta jelas kepemilikannya (tidak boleh ada spekulasi).
- Adanya ijab-kabul (proses serah terima): Proses serah terima dapat berlangsung di satu waktu/majelis yang sama atau bisa juga tidak, hal ini bergantung dengan jenis barang diperjual belikan.
Namun,ada beberapa transaksi jual beli yang memenuhi syarat-syarat diatas tapi tetap dilarang untuk dilakukan. Contohnya adalah:
- Jual beli untuk ditimbun: praktek penimbunan biasanya ditujukan untuk menaikkan harga. Hal ini dimungkinkan karena saat terjadi penimbunan, stok menjadi langka dan orang menjadi berani untuk membeli dengan harga yang tinggi. Praktek dilarang dalam Islam karena merugikan orang banyak.
- Jual beli dengan informasi yang tidak lengkap/penipuan: contoh jual beli semacam ini adalah penjual yang menyembunyikan cacat barang dagangannya. Ini termasuk penipuan dan dilarang dalam Islam.
- Jual beli untuk sarana maksiat: ada beberapa kegiatan maksiat yang menggunakan benda yang semula bersifat halal. Contohnya adalah sabung ayam. Jika ada pedagang yang memperjualbelikan ayam yang diperuntukkan khusus untuk sabung ayam, maka saat seorang penyabung ayam membeli ayam oada pedagang ini, jual-belinya menjadi terlarang.
- Jual beli pada masa khiyar: masa khiyar adalah masa "garansi", dimana pada masa tersebut si pembeli masih mungkin untuk melakukan penilaian terhadap barang yang dibeli dan memutuskan apakah akan mengembalikan barang tersebut atau tidak. Memebeli barang yang sudah terjual dan masih dalam masa khiyar termasuk dilarang.
- Memborong agar orang kehabisan stok: hampir sama dengan praktek menimbun. Namun praktek memborong ini bersifat lebih umum, dimana barang yang diborong belum tentu dijual lagi. Contohnya adalah pemborongan yang dilakukan untuk mematikan usaha pesaing.