Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Kunci Jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 165 Uji Kompetensi Bab 8

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Fikih untuk Kelas 10 halaman 165 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket Fiqih Uji Kompetensi Bab 8 Halaman 165 Buku siswa untuk Semester 2 (Genapl) Kelas X MA. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 8 MUAMALAH PERSERIKATAN. ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini  diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 8 Hal 165 Fiqih Kls 10

Kunci Jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 165 Uji Kompetensi Bab 8
Kunci Jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 165 Uji Kompetensi Bab 8

Kunci Jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 165 Uji Kompetensi Bab 8

Uji Kompetensi 8 Halaman 165

B. Esai, Jawablah pertanyaan-pertanyaan dengan tepat!
1. Apakah yang dimaksud dengan dhaman ?

2. Jelaskan maksud ayat berikut ini !

3. Jelaskan perbedaan dhaman dan kafalah !

4. Berikan contoh kafalah !

5. Jelaskan hikmah kafalah !

6. Jelaskan pengertian wakalah menurut istilah ?

7. Tuliskan 2 contoh wakalah yang dibolehkan dalam bidang ‘ubudiyah !

8. Apakah status bagi orang yang diberi kuasa dalam wakalah ?

9. Jelaskan pengertian sulhu menurut istilah ?

10. Tulislah dalil tentang sulhu berikut artinya!


Kunci Jawaban :
1. dhaman adalah suatu ikrar atau lafadz yang di sampaikan berupa perkataan atau perbuatan untuk menjamin perlunasan hutang seseorang .

2. -

3. Dhaman adalah: menanggung kewajiban dari sesuatu yang wajib atas orang lain, disertai tetapnya sesuatu yang dijamin darinya. Sedangkan Kafalah: yaitu mewajibkan orang yang cerdas dengan senang hati untuk menghadirkan orang yang mempunyai kewajiban harta untuk pemiliknya

4. Contoh Kafalah :
Dina akan membuat usaha ayam bakar, namun belum mempunyai modal, sedangkan Dona sudah ingin memesan ayam bakar nya, agar tidak kehilangan konsumen pertamanya, maka dari itu Dina mencari dana untuk meminjamkan uang untuk modal usahanya.
Dalam rangka menjalankan usahanya, seorang kontraktor sering memerlukan penjaminan dari pihak lain melalui jaminan yang diberikan oleh Bank Syariah (kafiil) kepada pihak ketiga(makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (kontraktor) atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu)

5. Adapun hikmah yang dapat diambil dari kafalah adalah sebagai berikut: 
a. Adanya unsur tolong menolong antar sesama manusia. 
b. Orang yang dijamin (ashiil) terhindar dari perasaan malu dan tercela. 
c. Makful lahu akan terhindar dari unsur penipuan. 
d. Kafil akan mendapatkan pahala dari Allah Swt., karena telah menolong orang lain

6. Akad wakalah adalah suatu perjanjian yang menyepakati adanya pendelegasian kekuasaan dan penyerahan mandat dari pihak pertama kepada pihak kedua dalam hal - hal yang diwakilkan di mana pihak yang diberi kuasa hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenangan yang diberikan oleh pihak pertama. Sehingga bila kuasa atau mandat yang diberikan telah dilaksanakan oleh pihak kedua, maka segala risiko dan tanggung jawab atas pelaksanaan mandat tersebut sepenuhnya menjadi hak atau kewenangan dari pihak pertama.

7. Contoh penerapan akad wakalah adalah pada kegiatan investasi syariah antara investor dan perusahaan penerbit sukuk. Dalam hal ini, perusahaan penerbit sukuk yang sekaligus bertindak sebagai pengelola investasi syariah wajib menyatakan bahwa dirinya bertindak sebagai wakil atau wali amanat dari investor untuk mengelola dana hasil penerbitan sukuk tersebut dalam berbagai kegiatan yang menghasilkan keuntungan. Nah, keuntungan atas kegiatan investasi yang dilakukan selanjutkan diberikan kepada investor (pemberi kuasa) atau pemegang sukuk sebagai imbal hasil, dan dilakukan selama jangka waktu tertentu secara periodik hingga sukuk jatuh tempo sesuai kesepakatan.

8. Status yang diberi kuasa Wakalah : 
- Sebagai petugas pelaksana 
- Sebagai penanggung jawab 
- Sebagai pengganti untuk menyelesaikan pekerjaan pimpinan 
- Sebagai yang diberi kuasa untuk melaksanakan hukuman pidana

9. Sulhu menurut bahasa artinya damai, sedangkan menurut istilah yaitu perjanjian perdamaian diantara dua pihak yang berselisih.

Sulhu dapat juga diartikan perjanjian untuk menghilangkan dendam, persengketaan atau permusuhan (memperbaiki hubungan kembali).

10. Hukum sulhu atau perdamaian adalah wajib, sesuai dengan ketentuan-ketentuan atau

perintah Allah SWT, didalam Al-Qur’an :
إِنَّمَاالْمُؤْمِنُوْنَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوْابَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوْاالله َلَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
“Sesungguhnya orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat” (Qs. Al Hujurat : 10).

وَالصُّلْحُ خَيْرٌ
“Perdamaian itu amat baik” (QS. An Nisa’ : 128).