Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 56, 57 Uji Kompetensi Bab 2

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Fikih untuk Kelas 11 halaman 56 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket Fiqih Uji Kompetensi Bab 2 Halaman 56, 57 Buku siswa untuk Semester 1 (Ganjil) Kelas XI MA. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 2 HUDUD DAN HIKMAHNYA. ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini  diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 2 Hal 56 Fiqih Kls 11

Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 56, 57 Uji Kompetensi Bab 2
Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 56, 57 Uji Kompetensi Bab 2

Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 56, 57 Uji Kompetensi Bab 2

Uji Kompetensi 2 Halaman 56, 57

B. Esai, Jawablah pertanyaan-pertanyaan dengan tepat!
1. Bagaimana menurutmu jika terjadi kasus perzinaan sedangkan salah satu pelakunya adalah non muslim? Apakah ia tetap dikenai hukuman had? 

2. Apakah orang-orang yang mengkonsumsi ganja bisa disejajarkan dengan peminum khamr? Jelaskan!

3. Jika seorang pencuri terbunuh karena pertikaian dengan pemilik rumah yang akan dicurinya, apakah pemilik rumah yang berusaha mempertahankan hartanya tersebut dikenai hukuman had? 

4. Apakah hukuman penjara bagi para koruptor sudah sebanding dan tepat bagi mereka? Jelaskan pendapatmu mengenai hal ini! 

5. Bagaimanakah sikap penegak hukum jika menghadapi tindak kriminal seperti penyamun, perampokan atau juga perompakan? Apakah hukuman had bagi mereka sudah dapat mengurangi tindakan pidana tersebut! coba eksplorasi pelaksanaan hudud di negara-negara Muslim seperti Arab Saudi.


Kunci Jawaban :
1. Didalam kitab ”al Mausu’ah” dsebutkan :
Apabila seorang dari ahli dzimmah melakukan suatu kejahatan dari kejahatan yang konsekuensinya adalah hadd, seperti : zina, menuduh seorang berzina, mencuri atau begal maka orang itu haruslah dihukum dengan hukuman hadd terhadap kejahatan yang dilakukannya itu karena posisi mereka dalam hal ini adalah seperti kaum muslimin. Kecuali minum khomr ketika mereka meyakini kehalalannya sebagai bentuk perhatian kepada perjanjian tehadap ahli dzimmah kecuali jika mereka sengaja menampakkan diri saat meminumnya maka mereka harus diberikan teguran.

Demikianlah menurut jumhur fuqaha.
Para ulama Syafi’i, Hambali dan Abu Yusuf menyamakan dalam penerapan hukuman rajam antara seorang kafir dzimmi dengan seorang muslim berdasarkan keumuman nash-nashnya didalam penerapan hukuman ini. ”Bahwa Nabi saw memerintahkan agar merajam dua orang Yahudi.”
Imam Abu Hanifah dan Malik menegaskan bahwa seorang ahli dzimmah yang berzina apabila orang itu sudah menikah maka tidaklah dirajam dikarenakan adanya persyaratan islam didalam penerapan hukuman rajam menurut kedua imam tersebut. Demikian pula seorang muslim yang menikah dengan seorang wanita ahli kitab maka menurut Abu Hanif dia tidaklah dirajam karena beliau mensyaratkan didalam ihshan (memberikan perlindungan) adalah islam dan menikah dengan seorang wanta muslimah berdasarkan sabda Nabi saw kepada Hudzaifah ketika ingin menikah dengan seorang wanita Yahudi, ”Tinggalkanlah wanita itu sesungguhnya dia tidaklah melindungimu.” (”al Mausu’ah al Fiqhiyah” juz II hal 2506)


2. Berdasarkan Al-Qur'an, As-sunnah dan Ijma', khamr hukumnya sangat diharamkan dalam islam karena bisa memabukkan. Khamr terbuat dari anggur dan kurma, atas dasar itu selain anggur dan kurma pun yang dapat memabukkan hukumnya haram, termasuk ganja.


3. Dikarenakan Islam memandang harta sebagai Alat dan sarana untuk memperoleh manfaat dan untuk mencapai kesejahteraan serta tujuan dalam hal beribadah. Oleh sebab itu Islam memberikan sanksi kepada seseorang yang melanggar dalam perihal hak milik misalnya pencurian pembegalan penyerobotan pencopetan perampokan dan lain-lain.

Dan dalam mempertahankan hak milik  Islam memberikan hadiah yang spesial bagi seseorang yang meninggal dikarenakan mempertahankan hak milik Nya tersebut, yaitu mati syahid. Dan walaupun orang tersebut membunuh orang yang mau merampas hak miliknya Justru orang itulah yang masuk neraka bukan orang yang membunuhnya.


4. Sebagian ulama, menggolongkan bahwa para pejabat yang melakukan tindak korupsi  kesalahannya  jauh lebih besar dibandingkan  dengan para pencuri amatir, karena mereka termasuk golongan para pengkhianat. Dalam pandangan  yang menyatakan  bahwa  korupsi sama  halnya dengan  pencurian maka  Q.S  al-Maidah  (5)  ayat  38 memerintahkan  untuk memotong tangan pencuri. م ي ْ ِ ك َ ح  ٌزْ يِزَع  ُللهاَو ٌ ىلق ِللها  َنِم  ًلااَكَن  اَبَسَك  اَِ ب ِ  ًءآَزَج  اَمُهَ يِدْيَأ  آْ و ُ عَطْقاَف  ُةَقِرام سلاَو  ُقِرامسلاَ و “Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah keduanya (sebagai)  balasan  atas  perbuatan yang  mereka  lakukan  dan sebagai siksaan dari  Allah. Dan  Allah Maha Perkasa, Maha  Bijaksana”. 


5. Mengguncang kedaulatan NKRI termasuk bughat sebab hal tersebut merupakan bentuk tindakan pembangkangan serta menyalahi kepemimpinan pemerintah, dikatakan menyalahi kepemimpinan pemerintah sebab macam-macam bentuk kedaulatan NKRI yaitu diantaranya dibentuknya MPR, DPR, serta Pancasila. Namun, apabila pemerintah melakukan kezhaliman seperti ketidakadilan dan sebagainya lalu terjadi penentangan, maka hal tersebut bukanlah bughat. Dalam hadis, dikatakan bahwa rakyat tetaplah harus patuh pada pemimpin meskipun pemimpinnya zhalim, namun asas atau dasar aturan di Indonesia berdasarkan pada Undang-Undang Dasar dan Pancasila, bukan Al-Qur'an maupun hadis. Bahkan pemerintah sebagai pihak yang wajib kita taati sekalipun telah mengizinkan rakyat untuk melakukan unjuk rasa seperti tertera dalam UUD Pasal 28. Bagaimana mungkin diharamkan sedangkan pemerintah yang diharuskan untuk ditaati justru melegalkannya.