Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 70 Uji Kompetensi Bab 3

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Fikih untuk Kelas 11 halaman 70 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket Fiqih Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 70 Buku siswa untuk Semester 1 (Ganjil) Kelas XI MA. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 3 Bughat (Pemberontakan). ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini  diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 3 Hal 70 Fiqih Kls 11

Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 70 Uji Kompetensi Bab 3
Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 70 Uji Kompetensi Bab 3

Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 70 Uji Kompetensi Bab 3

Uji Kompetensi 3 Halaman 70

B. Esai, Jawablah pertanyaan-pertanyaan dengan tepat!
1. Bagaimana menurut anda jika terjadi kasus pemberontakan (bughat) di NKRI, apakah hukuman yang diterapkan harus sesuai dengan ketentuan syari‘at? Jelaskan disertai alasannya ! 

2. Apakah sekelompok orang yang sering melakukan demonstrasi hingga besar-besaran bisa diindikasikan sebagai tindakan bughat? Jelaskan! 

3. Jelaskan perbedaan-perbedaan antara aktivitas yang dapat diindikasikan sebagai bughat (pemberontakan) dan yang bukan bughat ! 

4. Ada beberapa kelompok kecil di NKRI ini yang berusaha memisahkan diri dari Indonesia, bagaimana pandangan anda terhadap mereka?, apa alasan mereka ? jelaskan disertai alasan! 

5. Apakah kelompok-kelompok yang mencoba mengguncang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dikategorikan sebagai bughat?


Kunci Jawaban :
1. Menurut Imam Syafi’i membagi pelaku Bughat kedalam dua ketegori yaitu pemberontak Muslim dan pemberontak Musyrik, jika mereka pemberontak Musyrik dia wajib diperangi, namun jika mereka juga diperangi tetapi jalan yang ditempuh untuk memrangi mereka berbeda dengan pemberontak Musyrik. Hal itu disebabkan bahwa Allah dan Rasul-Nya mengharamkan darah kaum Muslimin, selain apa yang telah diterangkan Allah dan Rasul-Nya mereka tidak diperangi selamanya kecuali mereka melawan, tidak mematuhi hukum dan menghendaki perang. Jika makna makna ini hilang, maka meraka telah keluar dari keadaan itu selama-lamanya, kecuali darah mereka diharamkan, sebagaimana sebelum mereka berbuat yang demikian. Memerangi mereka dengan tetap menjaga hak-hak mereka. Pendapat Imam Syafi’i berpegang kepada Surat Al-Hujurat ayat 9. Sedangkan pendapat Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa Bughat dijatuhi hukuman bagi para pelaku jika telah tampak persiapan strategi, seperti penuntutan terhadap Imam, sebab Bughat berarti menuntut, yaitu menuntut sesuatu yang tidak adil menurut pihak penuntut, dan harus diperangi dengan keras jika menolak untuk berdamai.


2. bukan bughat.
Penjelasan:
bughat artinya memberontak. sedangkan demo merupakan meluapkan aspirasi rakyat kepada pemerintah. jika demo terus berlangsung, demo ini belum bisa dikatakan sebagai bughat karena mereka bukan hendak membuat kelompok baru, mengganti dasar negara, atau meminta pemimpin diganti.


3. Pemberontakan: Suatu aktivitas kelompok yang melawan atau menentang aturan pemerintah
Bukan Pemberontakan: Suatu aktivitas kelompok biasa yang mengikuti aturan atau tidak menentang aturan


4. menurut saya,,,mereka adalah orang yang tidak memiliki jiwa nasionalisme dan jiwa indonesia...karena mereka telah memisahkan diri tanpa memikirkan apa dampak selanjutnya yang diterima nya 


5. Ya
Penjelasan:
Bughat adalah melawan pemerintah yang sah menurut kesepakatan islam. Jadi, seseorang atau kelompok yang mencoba mengguncang serta merongrong kedaulatan NKRI serta mengganggu ketertiban di NKRI atas nama apapun dapat dikategorikan bughat, dan wajib dihukum atas tindakannya tersebut.