Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Fikih untuk Kelas 7 halaman 19 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket Fikih Uji Kompetensi Bab 1 Halaman 19 - 21 Buku siswa untuk Semester 1 (Ganjil) Kelas VII SMP/MTS. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 1 ALAT-ALAT BERSUCI ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 1 Hal 19 Fiqih Kls 7
Kunci Jawaban Fikih Kelas 7 Halaman 19 - 21 Uji Kompetensi Bab 1 |
Kunci Jawaban Fikih Kelas 7 Halaman 19 - 21 Uji Kompetensi Bab 1
Uji Kompetensi 1 Halaman 19, 20, 21
A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar!
1. Perhatikan Hadis berikut!
Berdasarkan hadis diatas, pernyataan yang tepat adalah …
A. Air laut dan seluruh isinya tidak suci karena sudah tercemar
B. Air laut sudah berubah dari warna aslinya
C. Air laut itu bersih dan bangkainya haram
D. Air laut itu bersih dan bangkainya halal
2. Air yang masih murni, dan tidak tercampur dengan sesuatu yang lain dinamakan ...
A. Air mutlak
B. Air musta’mal
C. Air mutanajjis
D. Air musyammas
3. Air yang najis dan tidak dapat mensucikan dinamakan ...
A. Air mutlak
B. Air musta’mal
C. Air mutanajjis
D. Air musyammas
4. Air yang suci dan mensucikan yang bercampur dengan benda lain yang suci hukumnya
menjadi....
A. Air yang suci namun tidak mensucikan
B. Air yang suci dan mensucikan
C. Air musta’mal
D. Air mutanajjis.
5. Air mus’tamal yang volumenya mencapai dua kulah boleh digunakan untuk…
A. Menghilangkan najis
B. Mandi junub
C. Berwudhu
D. Mandi
6. Ukuran dua kulah adalah 10 s.d. 15 Tin yang disetarakan dengan…
A. 200 liter
B. 250 liter
C. 270 liter
D. 300 liter
7. Kita sering menjumpai di daerah-daerah pedesaan adanya air suci dan mensucikan dalam
satu kendi yang ditaruh di halaman masuk rumah agar orang yang perjalanan kehausan
dapat langsung meminumnya. Tiba-tiba ada salah anak yang menggunakannya untuk
bersuci dari buang air kecilnya. Hukum penggunanaan air oleh anak tersebut adalah …
A. Haram
B. Sunnah
C. Makruh
D. Mubah
8. Ada seorang yang hendak membersihkan najis yang menempel di tubunya. Kemudian ia
melihat seekor anjing yang tersengal nafasnya karena kehausan, sementara waktu shalat
sudah makin hampir habis. Akhirnya orang tersebut memutuskan untuk menggunakan
air daripada memberikan minum kepada anjing. Bagaimana hukum keputusan yang
diambil oleh orang tersebut?
A. Haram
B. Sunnah
C. Makruh
D. Mubah
9. Ada air satu ember kecil yang cukup untuk berwdhu, dan ketika hendak dipakai
kejatuhan kotoran cicak, namun sifat air baik warna, rasa, dan baunya tidak mengalami
perubahan. Air tersebut termasuk kategori....
A. Air yang suci namun tidak mensucikan
B. Air yang suci dan mensucikan
C. Air musta’mal
D. Air mutanajjis.
10. Perhatiakan pernyataan berikut!
(1) Air yang terjemur atau terkena panas matahari dalam botol
(2) Air sungai yang belum berubah warna, bau dan rasa
(3) Air yang dikeuarkan dari pepohonan
(4) Air kelapa
Dari pernyataan diatas benda cair yang bisa dipergunakan untuk bersuci adalah
A. (1)
B. (2)
C. (3)
D.(4)
Kunci Jawaban :
1. D. Air laut itu bersih dan bangkainya halal
2. A. Air mutlak
3. C. Air mutanajjis
4. B. Air yang suci dan mensucikan
5. A. Menghilangkan najis
6. C. 270 liter
7. D. Mubah
8. D. Mubah
9. D. Air mutanajjis.
10. B. (2)
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan dengan tepat!
1. Orang yang buang air kecil dan telah membersihkannya dengan air dan sabun hingga sifat najis termasuk warna, sifat, dan baunya hilang sama sekali. Ia tetap berkewajiban mensucikan diri ketika hendak shalat. Dengan demikian, bersuci berbeda dengan membersihkan diri. Temukan perbedaan-perbedaan antara bersuci dan membersihkan diri!
2. Cermati kembali QS: Al-Anfal (8): 11 dan QS: Al-Furqan(25): 48; HR: Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i; HR: Bukhari, Muslim, dan Ahmad; HR: Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i! Menurut anda, apakah persamaan
3. Di musim kemarau panjang sulit dijumpai air dan batu untuk bersuci. Demikian pula, terkadang juga tidak ditemukan tisu, ranting, dan dedaunan kering yang suci untuk menggantikan air dan batu sebagai alat bersuci. Yang kita temukan batu bata dan paving. Sebelum kita menggunakannya sebagai alat pengganti bersuci, maka
Kunci Jawaban :
1. perbedaan bersuci dan membersihkan diri
a. Bersuci menyertakan niat sedangkan membersihkan diri tidak menyertakan niat
b. Tata cara yang diatur oleh syariat Islam melalui ketentuan fikih Bersuci sedangkan membersihkan diri tidak ada tata cara yg diatur oleh syariat Islam melalui ketentuan fikih
Tujuan dari membersihkan diri dengan bersuci pun beda :
tujuan membersihkan diri utk membersihkan kotoran yg melekat dan mengikuti pola hidup sehat .
tujuan bersuci adalah agar ibadah yg dilakukan diterima ,seperti shalat yg tdk akan diterima di sisi Allah SWT . jika pelakunya tdk dalam keadaan bersuci
2. Persamaan nya:
status air yang dsiebutkan dalam ayat dann hadis tersebut seluruhnya menunjukkan status yang air sama, yaitu: air mutlak. Air ini di sebut juga dengan Air suci dan mensucikan adalah air yang jatuh dari langit atau bersumber dari bumi. Air Mutlak dapat digunakan sebagai alat mensucikan benda-benda lain dengan syarat ketiga sifat yang dimilikinya (warna, rasa, dan bau) tidak mengalami perubahan.
perbedaanya:
dari sumber hukum tersebut dapat dikategorikan perbedaan beberapa macam asal air mutlak yaitu:
a) Air Hujan (QS: Al-Anfal (8): 11) dan QS: Al-Furqan(25): 48.
b) Air Laut (HR: Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i).
c) Air Sungai (HR: Bukhari, Muslim, dan Ahmad).
d) Air Sumur (HR: Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i).
e) Mata Air (HR: Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i).
f) Air Es (HR: Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, Nasa’i).
g) Air Embun (HR: Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, Nasa’i).
3. Tidak Boleh,
Penjelasan:
Dari Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, `Bila seorang kamu datang ke WC maka bawalah tiga buah batu, karena itu sudah cukup untuk menggantikannya.` (HR Abu Daud, Baihaqi dan Syafi`i)
Sedangkan selain batu, yang bisa digunakan adalah semua benda yang memang memenuhi ketentuan dan tidak keluar dari batas yang disebutkan:
1. Benda itu bisa untuk membersihkan bekas najis.
2. Benda itu tidak kasar seperti batu bata dan juga tidak licin seperti batu akik, karena tujuannya agar bisa menghilangkan najis.
3. Benda itu bukan sesuatu yang bernilai atau terhormat seperti emas, perak atau permata. Juga termasuk tidak boleh menggunakan sutera atau bahan pakaian tertentu, karena tindakan itu merupakan pemborosan.
4. Benda itu bukan sesuatu yang bisa mengotori seperti arang, abu, debu atau pasir.
5. Benda itu tidak melukai manusia seperti potongan kaca beling, kawat, logam yang tajam, paku.
6. Jumhur ulama mensyaratkan harus benda yang padat bukan benda cair. Namun ulama Al-Hanafiyah membolehkan dengan benda cair lainnya selain air seperti air mawar atau cuka.
7. Benda itu harus suci, sehingga beristijmar dengan menggunakan tahi/ kotoran binatang tidak diperkenankan. Tidak boleh juga menggunakan tulang, makanan atau roti, kerena merupakan penghinaan.