Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Fikih untuk Kelas 7 halaman 49 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket Fiqih Uji Kompetensi Bab 2 Halaman 49 - 51 Buku siswa untuk Semester 1 (Ganjil) Kelas VII SMP/MTS. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 2 BERSUCI DARI NAJIS DAN HADATS ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 2 Hal 49 Fiqih Kls 7
Kunci Jawaban Fikih Kelas 7 Halaman 49 - 51 Uji Kompetensi Bab 2 |
Kunci Jawaban Fikih Kelas 7 Halaman 49 - 51 Uji Kompetensi Bab 2
Uji Kompetensi 1 Halaman 49, 50, 51, 52
A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar!
1. Para ulama fiqih menggunakan istilah thaharah dalam hal bersuci. Istilah thaharah ditinjau dari arti secara etimologi adalah ...
A. Membersihkan diri
B. Tayamum
C. mandi
D. Wudhu
2. Najis ada 3 macam yaitu, najis mughalladhah, najis mutawassithah, dan najis mukhaffaah. Termaasuk najis mukhaffafah di bawah ini adalah :
A. Air kencing bayi yang belum makaan apa apa kecuali ASI
B. Air kencing yang sudah kering
C. Air teh yang kemasukan lalat
D. Air liur anjing
3. Perhatikan ayat berikut !
وث ي اب ك ف ط هْر
Maksud Mudatstsir-al. QS 74 : 4 adalah
A. Perintah membersihkan jiwa
B. Perintah membersihkan pakaian
C. Perintah membersihkan lingkungan rumah
D. Perintah membersihkan lingkungan sekitar
4. Persamaan dalam mensucikan najis mutawassithah ’ainiyah dan hukmiyah adalah…
A. Air yang dipercikkan tidak disyaratkan mengalir
B. Warna, rasa, dan bau najis dihilangkan lebih dulu
C. Langsung diusap memakai kain
D. Disiram dengan air mengalir.
5. Perbedaan dalam mensucikan najis mughaladhah ’ainiyah dan hukmiyah adalah…
A. Tidak wajib menggunakan debu.
B. Jumlah basuhan air berbeda
C. Warna, rasa, dan bau najis dihilangkan lebih dulu
D. Bekas najis di lingkari lebih dulu sebelum disucikan
6. Hadats besar adalah keadaan tidak suci pada diri seseorang karena sebab tertentu. Tata cara bersuci bagi orang yang mempunyai hadats besar dan tersedia air yang suci adalah
A. Berwudhu
B. Tayamum
C. Mandi Janabat
D. Membasuh kaki dan tangan
7. Hadats besar adalah hadats yang daat disucikan dengan cara mandi. Berikut ini yang
termasuk hadats besar adalah ...
A. menyentuh kemaluan tanpa alas
B. buang air kecil
C. keluar mani
D. kentut
8. Addyina Imadah keluar darah pada pukul 20.00 WIB hari Kamis kemudian berhenti, dan
baru keluar lagi pada pukul 19.50 WIB hari Jum’at. Darah yang keluar termasuk:
A. Haidh
B. Nifas
C. Istihadhah
D. Penyakit
9. Perhatikan pernyataan berikut ini!
(1) keluar sesuatu dari salah satu jalan (kubul dan dubur)
(2) bersentuhan kulit lawan jenis dengan saudara kandung
(3) hilangnya akal, baik karena tidur, mabuk, gila atau pingsan
(4) bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan dewasa yang bukan muhrim
Dari pernyataan diatas yang bukan termasuk penyebab batalnya wudhu adalah
A. (1)
B. (2)
C. (3)
D. (4)
10. berikut ini yang tidak termasuk syarat-syarat diperbolehkannya menggunakan debu
untuk bertayamum, adalah ...
A. Lembab
B. Suci
C. Kering
D. Berdebu
Kunci Jawaban :
1. A. Membersihkan diri
2. A. Air kencing bayi yang belum makaan apa apa kecuali ASI
3. B. Perintah membersihkan pakaian
4. D. Disiram dengan air mengalir.
5. C. Warna, rasa, dan bau najis dihilangkan lebih dulu
6. C. Mandi Janabat
7. C. keluar mani
8. C. Istihadhah
9. B. (2)
10. A. Lembab
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan dengan tepat!
1. Imam Syafi’i lahir lahir pada tahun 150 H (±772 M) dan wafat tahun 204 H (±826 M). Dalam merumuskan ketentuan fikih tidak hanya berdasar pada dalil-dalil al-Qur’an dan Hadis, tetapi juga lebih dulu melakukan penelitian di masyarakat. Berikan contoh dan penjelasannya mengenai ketentuan fikih yang dirumuskan Imam Syafi’i dengan berdasarkan hasil penelitiannya!
2. Seorang teman memberitahu adanya kotoran ayam dilantai masjid dan ketika dilihat kembali kotoran sudah hilang terbawa angin. Bagaimanakah cara mensucikan tempat tersebut?
3. Perempuan yang mengeluarkan darah haidh memiliki akibat hukum berupa larangan melakukan sesuatu. Apakah larangan tersebut juga diberlakukan kepada perempuan yang istihadhah? Jawablah dan berikan alasan anda!
4. Dalam istinja’ diperbolehkan menggunakan alat berupa batu. Ketika tidak menemukan keduanya, maka harus mencari alat selain batu. Bagaimana cara anda untuk memutuskan pengguaan alat selain batu tersebut?
5. Perempuan pertama pada pukul 09.45 WIB hari Senin mengelurakan sedikit darah kemudian berhenti sama sekali, dan baru keluar lagi pada pukul 07.59 WIB hari Selasa. Perempuan kedua pada pukul 12.40 WIB hari Rabo darah keluar sedikit kemudian berhenti, dan baru keluar lagi pada pukul 13.00 WIB hari Kamis. Perempuan pertama mengeluarkan darah haidh dan perempuan kedua istihadhah. Bagaimana cara anda menentukan status darah haidh atau istihadhah dalam contoh tersebut?
Kunci Jawaban :
1. Hal ini diatur di dalam Kitab Ar Risalah, di dalamnya diterangkan bahwa seorang Muslim tidak cukup berpegang kepada Al Qur'an dan Sunnah, tapi juga harus menggunakan akal sebagai sumber hukum setelah Quran dan Sunnah.
Maka dari itu, Imam Syafi'i menyimpulkan ada empat sumber hukum Fiqih, yaitu :
1. Al Quran (Bayan Ilahi) = semua firman dan perintah serta larangan Allah
2. As Sunnah (Bayan Nabawi) = semua perintah, larangan, tindakan, dan pengakuan Nabi Muhammad
3. Ijma' (Bayan 'Aqli) = mengadakan ijtihad oleh para ulama' / konsensus
4. Qiyas (Bayan 'Aqli) = menyamakan 'illat hukum baru yang sudah ada di dalam Al Quran / analogi
2. Menggunakan Cairan Pembersih Lantai Dengan Kandungan Anti Bau dan Juga membersihkan Kotoran , dan juga pastikan cairan pembersih tersebut mensucikan dan juga menghilangkan bau tak sedap yang di tinggalkan oleh kotoran.
3. Tidak, Karena Darah istihadhah adalah darah penyakit
4. bisa menggunakan kain ataupun air tapi jika batu dan air tidak ada maka kita bisa memikirkan menggunakan kain yang basah dan bersih untuk menghilangkan najis besar dari istinja kalau sudah bisa menggunakan debu untuk tayamum
5. paling sedikit darah haid adalah sehari semalam atau 24 jam, maka jika kurang dari 24 jam maka darah yang keluar adalah darah istihadho. pada contoh diatas perempuan kedua sudah melebihi 24 jam baru mengeluarkan darah lagi berbeda dengan perempuan yang pertama masih kurang dari 24 jam