Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Kunci Jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 70 Uji Kompetensi Bab 3

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Fikih untuk Kelas 8 halaman 70 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket Fiqih Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 70 Buku siswa untuk Semester 1 (Ganjil) Kelas VIII SMP/MTS. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 3 PUASA FARDHU DAN PUASA SUNNAH. ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini  diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 3 Hal 70 Fiqih Kls 8

Kunci Jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 70 Uji Kompetensi Bab 3
Kunci Jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 70 Uji Kompetensi Bab 3

Kunci Jawaban Fikih Kelas 8 Halaman 70 Uji Kompetensi Bab 3

Uji Kompetensi 3 Halaman 70

Jawablah pertanyaan-pertanyaan dengan tepat!

1. Pada malam pertama bulan Ramadhan, biasanya imam menyampaikan kepada para jamaah agar niat berpuasa sebulan penuh, mengingat niat adalah salah rukun puasa. Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi pada hari-hari berikutnya lupa niat. Apakah hal tersebut bisa dibenarkan? Dan bagaimana dengan hari-hari selanjutnya, apakah tetap berniat seperti biasa? 

2. Saat berpuasa Syihabudin berenang di kolam renang. Selain berenang ia juga menyelam. Namun tanpa sengaja ada air yang tertelan. Bagaimana hukum puasa yang dilakukan oleh Syihabudin? 

3. Bagaimana cara melaksanakan puasa bagi orang yang berada di daerah yang waktu siangnya jauh lebih lama dari pada waktu malam? 

4. Karena mata terasa gatal dan berwarna merah, Hasan mengobatinya dengan obat tetes mata padahal dia sedang berpuasa. Bolehkah saat melaksanakan puasa Hasan menggunakan obat tetes mata? Bagaimana dengan puasanya, sah ataukah batal? 

5. Pada tanggal 7 Ramadhan Bu Saidah memasak di dapur untuk persiapan berbuka puasa. Menu makanan yang disiapkan adalah kolak pisang dan sop kambing. Untuk memastikan cita rasanya sudah pas atau belum, Bu Saidah ingin mencicipi masakan tersebut, namun ia ragu-ragu karena khawatir batal puasanya. Bagaimana caranya agar puasa Bu Saidah tetap sah dan menu masakan yang disiapkan terjamin cita rasanya?

Kunci Jawaban :
1. Menurut pendapat yang mu'tamad di kalangan ulama syafi'iyyah bahwa niat puasa itu harus dilaksanakan setiap hari karena merupakan ibadah yang terpisah. Akan tetapi disunatkan niat puasa untuk satu bulan penuh, mengikuti madzhab imam Malik, dengan maksud
1. Jika lupa berniat di malam hari pada hari tertentu, maka puasanya tetap syah
2. Jika meninggal sebelum selesai melaksanakan puasa satu bulan maka tetap akan mendapatkan pahala penuh karena mengambil ibarat dari niat

2. Hukum asal berenang dan menyelam adalah mubah. Tapi menjadi makruh jika dilakukan pada saat berpuasa. Karena khawatir masuknya air melalui mulut, hidung maupun telinga. 
Jika ada seseorang yang berenang sambil menyelam pada saat berpuasa kemudian masuk air baik disengaja maupun tidak disengaja maka puasanya menjadi batal.

3. وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود من الفجر 

“Makanlah dan minumlah hingga jelas bagimu mana benang putih dan mana benang hitam karena fajar.”
 
Ayat di atas merupakan penjelasan tentang batasan waktu berpuasa yaitu dari terbit fajar sampai tenggelam matahari. 
untuk daerah-daerah tertentu yang waktu siang dan malamnya berimbang seperti di Indonesia dan negara lainnya menggunakan patokan terbit dan tenggelamnya matahari tidak akan memberatkan. Tapi bagi daerah lain yang waktu malam dan siangnya sangat berbeda jauh seperti negara skandinavia, Swedia, Finlandia, Norwegia, Islandia dan negara lainnya yang waktu siangnya lebih panjang, 15 s.d 21 jam, penggunaan patokan ini akan sangat memberatkan. Maka para ulama kemudian berijtihad dan menetapkan bahwa patokan puasa termasuk shalat di negara yang memiliki durasi waktu siang dan malamnya tidak berimbang adalah mengikuti patokan waktu daerah atau negara terdekat yang memiliki waktu siang dan malamnya relatif berimbang.

4. Salah satu yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu pada lubang yang terbuka seperti hidung, telinga, mulut yang terhubung langsung ke tenggorokan. Adapun lubang mata tidak terhubung langsung ke tenggorokan. Maka hukum memakai obat tetes mata saat berpuasa boleh

5. Menurut Syekh Abdullah bin Hijazi Asyarqawi di dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab beliau menjelaskan bahwa 
"Di antara sejumlah perkara makruh saat berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan sampai ke tenggorokan"
Makruh disini jika tidak ada hajat dalam mencicipi makanan. Tapi jika ada hajat seperti seorang koki atau ibu rumah tangga yang harus memastikan makanannya enak atau orang tua yang harus mencicipi makanan untk mengobati buah hatinya maka hukumnya boleh dan tidak makruh.