Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Fikih untuk Kelas 9 halaman 178 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket Fiqih Uji Kompetensi Bab 6 Halaman 178 Buku siswa untuk Semester 2 (Genap) Kelas IX SMP/MTS. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 6 PENGURUSAN JENAZAH DAN HARTA WARIS. ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 6 Hal 178 Fiqih Kls 9
Kunci Jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 178 Uji Kompetensi Bab 6 |
Kunci Jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 178 Uji Kompetensi Bab 6
Uji Kompetensi 6 Halaman 178
B. Esai, Jawablah pertanyaan-pertanyaan dengan tepat!
1. Pak Muhaimin meninggal dunia tadi malam. Keluarganya segera mengurus jenazahnya dengan cepat. Tuliskan kewajiban orang Islam terhadap orang yang meninggal dunia!
2. Covid-19 adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya dan telah menelan jutaan korban di seluruh dunia. Jelaskan tata cara perawatan jenazah penderita Covid-19!
3. Warga desa Suka maju menyalatkan jenazah Pak Marzuki di masjid. Tuliskan tata cara shalat jenazah dengan benar!
4. Bu Subangun meninggal dunia karena sakit. Ia meninggalkan harta warisan sebesar Rp. 200.000.000,00. Ia memiliki beberapa ahli waris yaitu suami, seorang anak perempuan dan seorang anak laki-laki. Hitunglah bagian masing-masing ahli waris!
5. Pak Kastam meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit selama satu minggu. Ia meninggalkan seorang istri dan 2 anak laki-laki. Harta waris yang ditinggalkan sebesar Rp. 100.000.000,00. Hitunglah bagian masing-masing ahli waris!
Kunci Jawaban :
1. Hal-hal yang perlu diurus atau dilakukan adalah
- Memandikan orang yang meninggal sehingga suci dari najis dan hadast
- Mengkafani orang meninggal dengan kain kafal
- Menyalatkan orang meninggal ( shalat jenazah dilaksanakan sebanyak 4 kali takbir)
- Menguburkan orang meninggal kedalam liang lahat yang telah di gali
2. Silahkan Kamu Baca Disini >> Bagaimana Mengurus Jenazah Pasien Corona
3. Adapun tata cara melaksanakan shalat jenazah, yaitu:
1. Niat, sesuai dengan jenazah, apakah wanita ataupun pria.
2. Setelah membaca Niat dilanjutkan dengan Takbiratul Ihram.
3. Kemudian membaca surat Al-Fatihah.
4. Setelah Takbir Kedua, dilanjutkan membaca Shalawat kepada Baginda Rasulullah SAW.Sebagai berikut: اللهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّد
5. Setelah Takbir Ke Tiga, Kemudian dilanjutkan membaca Doa berikut ini :اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ
6. Selesai Takbir Ke-Empat, maka membaca Doa, Berikut:اللهُمّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنّا بَعدَهُ
7. Kemudian terakhir memberi salam sambil memalingkan muka ke kanan dan ke kiri dengan ucapan salam, sebagai berikut:السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
4. diketahui ahli warisnya
suami
bapak
ibu
2 anak laki-laki
2 anak perempuan
suami jika tidak punya anak mendapat 1/2 bagian, jika punya anak mendapat 1/4 bagian
bapak dan ibu masing-masing mendapat 1/6 bagian
untuk anaknya mendapat bagian sisa atau ashobah
suami mendapat = 1/4 x 200.000.000 = 50.000.000
bapak mendapat = 1/6 x 200.000.000 = 33.333.333
ibu mendapat = 1/6 x 200.000.000 = 33.333.333
total = 116.666.666
sisa harta waris Rp 200.000.000 - Rp 116.666.666 = Rp 83.333.334
2 anak laki-laki + 2 anak perempuan → ingat anak laki-laki mendapat bagian 2 kali bagian anak perempuan, sehingga ashobah kita bagi 6
83.333.334 : 6 = 13.888.889
masing-masing anak laki-laki mendapat = 2 x 13.888.889 = 27.777.778
masing-masing anak perempuan mendapat 13.888.889
itu hasil perhitungan sesuai dengan angka, jika benar terjadi silahkan pembulatan angka berdasarkan musyawara keluarga, bisa saja dibulatkan kebawah sehingga ada sisa uang sedikit bisa dimasukkan mushollah atau masjid
5. Silahkan ganti nominal warisan dengan Rp. 100.000.000 dan coba hitung sendiri dengan langkah-langkah seperti berikut:
Diketahui:
Harta yang hendak dibagi / diwariskan = Rp 480.000.000
Dengan ahli waris:
1) Istri = 1/8 bagian
Anak ashoba = sisa setelah istri yang meninggal sudah dapat bagian,
2) Anak laki-laki = 2 bagian dr anak perempuan
3) Anak perempuan = 1 bagian
1) Istri = 1/8 x 480.000.000 = Rp 60.000.000
Ashobahnya = Rp 480.000.000 - Rp 60.000.000 = Rp 420.000.000
2) Harta ashobah dibagikan kepada anak-anaknya dengan ketentuan laki-laki 2 bagian dan perempuan 1 bagian, karena anak perempuannya 2, maka pembagiannya
Anak laki-laki = 1/2 x Rp 420.000.000 = Rp 210.000.000
3) Masing-masing anak perempuan = 1/4 x Rp 420.000.000 = Rp 105.000.000