Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Fikih untuk Kelas 9 halaman 80 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket Fiqih Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 80 Buku siswa untuk Semester 1 (Ganjil) Kelas IX SMP/MTS. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 3 ARIYAH (PINJAM MEMINJAM) DAN WADI’AH (TITIPAN). ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 3 Hal 80 Fiqih Kls 9
Kunci Jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 80 Uji Kompetensi Bab 3 |
Kunci Jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 80 Uji Kompetensi Bab 3
Uji Kompetensi 3 Halaman 80
B. Esai, Jawablah pertanyaan-pertanyaan dengan tepat!
1. Hukum pinjam meminjam (ariyah) dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi yang melatarbelakangi akad tersebut. Tuliskan hukum pinjam meminjam dan sebab berubahnya hukum tersebut!
2. Salah satu unsur yang harus dipenuhi dalam pinjam meminjam adalah rukun dan syarat. Tuliskan syarat yang harus dipenuhi bagi orang yang meminjam!
Pak Supri menitipkan sepatu kepada temannya dan akan diambil besok sore. Dia berpesan agar barang itu dijaga dan tidak boleh dipakai. Namun, karena tertarik dengan sepatu tersebut, teman
3. Pak Supri memakai sepatu itu untuk jalan-jalan. Bagaimana hukum penggunaan barang titipan dalam ilustrasi tersebut? Tuliskan pendapatmu!
4. Saat ini, ada beberapa lembaga yang membuka program TPA (Tempat Penitipan Anak). Program ini sangat membantu kedua orang tua yang mempunyai kesibukan bekerja sampai sore hari. Apakah program TPA ini sesuai dengan akad wadi’ah? Bagaimana pula hukumnya?
5. Habibi menitipkan laptop kepada Mujtaba, ia mengijinkan Mujtaba untuk memanfaatkan laptop itu untuk keperluan bisnis. Mujtaba menjamin untuk mengembalikan barang titipan itu secara utuh ketika Habibi menghendakinya, ia juga siap menanggung dan bertanggung jawab jika terjadi kerusakan pada laptop itu. Dari hasil pemanfaatan laptop tersebut, Mujtaba mendapatkan keuntungan besar. Apakah Mujtaba wajib membagi keuntungannya dengan Habibi? Tuliskan pendapatmu!
Kunci Jawaban :
Soal 1
Hukum pinjam meminjam dalam syariat Islam dibagi menjadi empat yaitu:
- Mubah, artinya boleh. Ini merupakan hukum asal dari pinjam meminjam.
- Sunnah, artinya pinjam meminjam yang dilakukan memenuhi suatu kebutuhan yang cukup penting, misalnya meminjamkan sepeda untuk mengantarkan anak ke sekolah, meminjamkan buku pelajaran dan sebagainya.
- Wajib, artinya pinjam meminjam yang merupakan kebutuhan yang sangat mendesak dan kalau tidak meminjam akan menemukan suatu kerugian. Misalnya meminjamkan baju dan sarung untuk shalat wajib, apabila tidak dipinjami maka orang tersebut tidak bisa shalat karena bajunya najis. Hal ini wajib bagi peminjam dan juga orang yang meminjamkan.
- Haram, artinya pinjam meminjam yang dipergunakan untuk kemaksiatan atau untuk berbuat jahat. Misalnya seseorang meminjam pisau untuk mencuri, pinjam tempat (rumah) untuk berbuat maksiat dan hal-hal lain yang dilarang oleh agama. Hukum haram ini berlaku bagi peminjam dan orang yang meminjamkan.
Soal 2
Syarat bagi musta’ir (orang yang meminjam):
1) Mampu berbuat kebaikan. Oleh sebab itu, orang gila atau anak kecil tidak sah meminjam barang.
2) Mampu menjaga barang yang dipinjamnya dengan baik agar tidak rusak.
3) Hanya mengambil manfaat dari barang yang dipinjam.
Soal 3
Pada dasarnya Wadi’ah adalah amanat bagi orang yang menerima titipan. Maka, ia wajib menjaganya seperti menjaga barangnya sendiri dan memperlakukan barang titipan sesuai yang diamanatkan oleh orang yang menitipkan. Karena saat menitipkan barang, pak Supri mengamanatkan agar tidak boleh memakai sepatunya, maka teman pak Supri tidak boleh memakai sepatu tersebut dan jika memakai sepatu tersebut maka hukumnya haram.
Soal 4
pada dasarnya mengasuh dan mendidik anak adalah hak seorang ibu. Tapi jika sang ibu mengalami kendala dalam mengasuh dan mendidik anak, maka ibu boleh menitipkan anak kepada tempat penitipan anak dengan syarat tempat penitipan anak tersebut terpercaya dan dapat membentuk karakter dan mengajarkan pendidikan keagamaan yang dibutuhkan anak
Soal 5
Akad seperti ini disebut Wadi’ah yad ad-dhamanah Wadi’ah yaitu akad menitipkan barang/uang yang dititipkan oleh pihak pertama kepada pihak lain untuk memelihara barang/uang tersebut dan pihak lain dapat memanfaatkannya dengan seizin pemiliknya. Pihak lain/penerima titipan menjamin untuk mengembalikan titipan itu secara utuh setiap saat saat pemilik menghendaki. Sebagai konsekuensinya, jika barang itu dikelola pihak lain ternyata mendapatkan keuntungan, maka seluruh keuntungan menjadi milik pihak yang menerima titipan. Sehingga Mujtaba tidak ada kewajiban untuk berbagi keuntungan dengan Habibi sebagai yang empunya laptop. Adapun kemudian Mujtaba punya keinginan untuk berbagi maka boleh saja.
A. Pilihan Ganda (PG)
Soal 1
Farih memberikan izin kepada Wildan untuk memanfaatkan mobilnya tanpa imbalan. Wildan mengembalikan mobil tersebut setelah selesai memanfaatkannya. Jenis akad berdasarkan ilustrasi tersebut adalah ….
Farih memberikan izin kepada Wildan untuk memanfaatkan mobilnya tanpa imbalan. Wildan mengembalikan mobil tersebut setelah selesai memanfaatkannya. Jenis akad berdasarkan ilustrasi tersebut adalah ….
A. dain
B. rahn
C. ijarah
D. ariyah
Pembahasan: A
Ariyah artinya ganti mengganti pemanfaatan sesuatu kepada orang lain. Ada juga yang menyatakan bahwa ariyah berasal dari kata Ura yang berarti kosong. Dinamakan Ariyah karena kosongnya /tidak ada ganti rugi. Sedangkan ariyah menurut istilah adalah akad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu (menjaga keutuhan barang) dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya. Dengan kata lain Ariyah adalah akad pinjam meminjam barang.
Ariyah artinya ganti mengganti pemanfaatan sesuatu kepada orang lain. Ada juga yang menyatakan bahwa ariyah berasal dari kata Ura yang berarti kosong. Dinamakan Ariyah karena kosongnya /tidak ada ganti rugi. Sedangkan ariyah menurut istilah adalah akad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu (menjaga keutuhan barang) dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya. Dengan kata lain Ariyah adalah akad pinjam meminjam barang.
Soal 2
Sofiyah meminjam sepeda motor kepada Khofifah untuk membeli alat-alat tulis di toko Mahkota. Setelah selesai, Sofiyah mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Khofifah. Salah satu syarat bagi peminjam barang adalah ….
Sofiyah meminjam sepeda motor kepada Khofifah untuk membeli alat-alat tulis di toko Mahkota. Setelah selesai, Sofiyah mengembalikan sepeda motor tersebut kepada Khofifah. Salah satu syarat bagi peminjam barang adalah ….
A. pemilik sah dari barang yang dipinjamkan.
B. membayar manfaat dari barang yang dipinjam.
C. hanya mengambil manfaat dari barang yang dipinjam.
D. berhak meminjamkan barang pinjaman kepada orang lain.
Pembahasan: C
Syarat bagi musta’ir (orang yang meminjam):
1) Mampu berbuat kebaikan. Oleh sebab itu, orang gila atau anak kecil tidak sah meminjam barang.
2) Mampu menjaga barang yang dipinjamnya dengan baik agar tidak rusak.
3) Hanya mengambil manfaat dari barang yang dipinjam.
Sofiyah hanya berhak mengambil manfaat dari sepeda motor yang dipinjamnya. Jika sudah selesai memanfaatkan sepeda motor maka sepeda motor harus dikembalikan kepada yang empunya/pemberi pinjaman
Soal 3
Naura menimba ilmu di MTs al-Amanah. Ia tinggal di ma’had yang disediakan oleh madrasah bersama teman-teman satu kelasnya. Ia memiliki seorang teman akrab yang bernama Mufidah. Pada suatu hari, ia memakai kerudung milik Mufidah tanpa ijin pemiliknya. Hukum pinjam meminjam sesuai ilustrasi tersebut adalah ….
A. mubah, karena bisa ijin ketika bertemu Mufidah.
B. makruh, karena meminjam tanpa ijin pemiliknya.
C. haram, karena meminjam tanpa ijin pemiliknya.
D. mubah, karena Naura adalah teman akrab Mufidah.
Pembahasan: C
meminjam barang orang lain tanpa ijin dari yang empunya termasuk perbuatan ghasab. Hukum ghasab adalah haram
Soal 4
Faza meminjam buku Matematika kepada Beni kemarin. Ia berjanji akan mengembalikannya minggu depan. Namun, tanpa seijin Beni, Faza meminjamkan buku itu kepada beberapa temannya. Akhirnya buku itu hilang. Menurut syariat Islam, sikap yang harus dilakukan oleh Faza selaku peminjam adalah ….
A. meminta maaf kepada Beni dan mengganti buku tersebut.
B. meminta maaf kepada Beni tanpa mengganti buku tersebut.
C. menolak untuk bertanggung jawab atas hilangnya buku itu.
D. berpura-pura lupa telah meminjam buku milik Beni.
Pembahasan: A
Peminjam tidak boleh meminjamkan lagi barang yang ia pinjam kepada orang lain tanpa ijin yang empunya barang. Perbuatan Faza telah melanggar ketentuan dalam pinjam meminjam. Oleh karena itu Faza harus meminta maaf kepada Beni dan harus mengganti buku yang hilang
Soal 5
Cermati beberapa pernyataan berikut!
(1) Barang yang dipinjamkan milik sendiri
(2) Mengambil manfaat dari barang yang dipinjam
(3) Mengembalikan barang pinjaman setelah selesai
(4) Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi
(5) Mengganti barang yang dipinjam jika hilang atau rusak
(6) Merawat barang pinjaman dangan baik selama di tangannya
Kewajiban peminjam berdasarkan pernyataan tersebut terdapat pada nomor ….
A. (1), (2), dan (3)
B. (2), (4), dan (5)
C. (3), (4), dan (6)
C. (3), (4), dan (6)
D. (3), (5), dan (6)
Pembahasan: D
Beberapa kewajiban yang harus diperhatikan oleh peminjam diantaranya:
- Mengembalikan barang pinjaman setelah selesai
- Mengganti barang yang dipinjam jika hilang atau rusak
- Merawat barang pinjaman dangan baik selama di tangannya
Soal 6
Usia kandungan Bu Firza sudah 9 bulan. Ia berencana untuk melakukan proses persalinan di rumah dengan meminta bantuan seorang bidan. Namun, saat proses persalinan terjadi tiba-tiba mengalami pendarahan yang cukup parah. Bidan segera menyarankan untuk membawa ke rumah sakit. Suami Bu Firza segera berinisiatif untuk meminjam mobil tetangganya. Hukum meminjamkan mobil dari kejadian tersebut adalah ....
A. wajib
B. mubah
C. makruh
D. sunnah
Pembahasan: A
Hukum pinjam meminjam dalam syariat Islam dibagi menjadi empat yaitu:
Mubah, artinya boleh. Ini merupakan hukum asal dari pinjam meminjam.
Sunnah, artinya pinjam meminjam yang dilakukan memenuhi suatu kebutuhan yang cukup penting, misalnya meminjamkan sepeda untuk mengantarkan anak ke sekolah, meminjamkan buku pelajaran dan sebagainya.
Wajib, artinya pinjam meminjam yang merupakan kebutuhan yang sangat mendesak dan kalau tidak meminjam akan menemukan suatu kerugian. Misalnya meminjamkan baju dan sarung untuk shalat wajib, apabila tidak dipinjami maka orang tersebut tidak bisa shalat karena bajunya najis. Hal ini wajib bagi peminjam dan juga orang yang meminjamkan.
Haram, artinya pinjam meminjam yang dipergunakan untuk kemaksiatan atau untuk berbuat jahat. Misalnya seseorang meminjam pisau untuk mencuri, pinjam tempat (rumah) untuk berbuat maksiat dan hal-hal lain yang dilarang oleh agama. Hukum haram ini berlaku bagi peminjam dan orang yang meminjamkan.
Hukum pinjam-meminjam pada peristiwa diatas adalah wajib, karena berkaitan dengan nyawa seseorang. Jika tidak diberi pinjaman maka nyawa ibu atau jabang bayi bisa tidak selamat.
Soal 7
Pinjam-meminjam sangat besar manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi masyarakat miskin dan memiliki kebutuhan yang mendesak. Oleh sebab itu, pinjam meminjam perlu dibudayakan dalam hidup bermasyarakat. Berikut ini yang tidak termasuk hikmah dari pinjam meminjam adalah ….
A. sebagai perwujudan kepatuhan manusia terhadap aturan-aturan agama.
B. memberikan pendidikan disiplin dan kepercayaan, terutama bagi peminjam.
C. merupakan upaya tolong menolong antara manusia dengan manusia yang lain.
D. memberi kesempatan kepada peminjam untuk mengeksploitasi barang pinjaman.
Pembahasan: D
Pernyataan A, B dan C termasuk hikmah pinjam-meminjam. Sementara pernyataan D tidak termasuk hukmah pinjam-meminjam
Soal 8
Millah menyerahkan sebuah laptop kepada Nihlah dan memintanya untuk menjaga laptop tersebut dengan baik. Pada hari yang sudah disepakati, Millah mengambil laptop itu kembali. Jenis akad sesuai ilustrasi tersebut adalah ….
A. qirad
B. ariyah
C. wadi’ah
D. hiwalah
Pembahasan: C
Wadi’ah menurut bahasa berarti titipan. Kata Wadi’ah berasal dari kata Wada’aYada’u-Wad’an yang berarti membiarkan atau meninggalkan sesuatu. Jadi wadi’ah adalah sesuatu yang dititipkan. Menurut ulama Syafi’iyyah dan Malikiyyah, wadi’ah adalah gambaran penjagaan kepemilikan sesuatu terhadap barang-barang pribadi yang penting dengan cara tertentu. Berdasarkan pendapat tersebut, dapat di tarik pengertian bahwa wadi’ah adalah menitipkan suatu barang kepada orang lain dengan maksud dipelihara dan dirawat sebagaimana mestinya.
Soal 9
Perhatikan beberapa pernyataan berikut!
(1) Muwaddi’ dan Mustauda’
(2) Sahibul mal dan amil
(3) Mu’jir dan musta’jir
(4) Mu’ir dan Musta’ir
Berdasarkan beberapa pernyataan tersebut, salah satu rukun yang terkait dengan akad wadi’ah terdapat pada nomor ….
A. (1)
A. (1)
B. (2)
C. (3)
D. (4)
Pembahasan: A
Rukun wadi’ah adalah hal pokok yang harus ada dalam akad wadi’ah. Jika ada salah satu hal pokok tadi yang tidak terpenuhi maka akad itu menjadi tidak sah. Rukun wadi’ah ada empat yaitu:
a. Orang yang menitipkan (al-mudi’ atau muwaddi’).
b. Orang yang dititip (al-muda’atau mustauda’).
c. Barang titipan (wadi’ah).
d. Sighat ijab kabul.
Soal 10
Pak Suryo menitipkan sebuah sepeda motor di rumah Pak Munir saat akan pergi ke luar kota. Pak Munir berusaha menjaga amanah itu dengan baik. Namun, seorang pencuri membawa kabur sepeda motor itu pada malam hari. Pak Munir merasa sangat terkejut saat mengetahui hal itu di pagi hari, ia lalu menyampaikan berita kehilangan itu kepada pemiliknya melalui telephon. Untunglah, Pak Suryo bisa menerima dengan lapang dada dan tidak menyalahkan Pak Munir atas hilangnya barang titipan itu. Berdasarkan ilustrasi tersebut, akad ini dikenal dengan istilah ….
A. qirad
B. ariyah
C. wadi’ah yad al-amanah
D. wadi’ah yad al-dhamanah
Pembahasan: C
Macam-macam Wadi’ah
Wadi’ah yad al-amanah Wadi’ah yad al-amanah yaitu barang yang dititipkan oleh pihak pertama (penitip) kepada pihak lain (perorangan/lembaga penitipan) untuk memelihara (menyimpan) barang tersebut. Sedangkan, pihak lain (pihak yang menerima titipan) tidak dibebankan terhadap kerusakan atau kehilangan pada barang titipan tersebut.
Wadi’ah yad ad-dhamanah Wadi’ah ini merupakan titipan barang/uang yang dititipkan oleh pihak pertama kepada pihak lain untuk memelihara barang/uang tersebut dan pihak lain dapat memanfaatkannya dengan seizin pemiliknya. Pihak lain/penerima titipan menjamin untuk mengembalikan titipan itu secara utuh setiap saat saat pemilik menghendaki. Sebagai konsekuensinya, jika uang itu dikelola pihak lain (misalnya bank) ternyata mendapatkan keuntungan, maka seluruh keuntungan menjadi milik pihak yang menerima titipan.
Soal 11
Kanza menitipkan uang di Bank Syariah. Ia mengijinkan bank itu untuk mengelola uang itu untuk keperluan bisnis. Bank menjamin untuk mengembalikan titipan itu secara utuh setiap saat jika diperlukan. Pihak bank juga bertanggung jawab jika terjadi kerugian dari pengelolaan uang titipan tersebut. Berdasarkan ilustrasi tersebut, akad ini dikenal dengan istilah ….
A. qirad
B. ariyah
C. wadi’ah yad al-amanah
D. wadi’ah yad ad-dhamanah
Pembahasan: D
Penjelasan lihat soal 10 di atas