Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 185 Uji Kompetensi Bab 7

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Fikih untuk Kelas 11 halaman 185 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket Fiqih Uji Kompetensi Bab 7 Halaman 185 Buku siswa untuk Semester 2 (Genap) Kelas XI MA. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 7 HUKUM WARIS DAN WASIAT. ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini  diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 7 Hal 185 Fiqih Kls 11

Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 185 Uji Kompetensi Bab 7
Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 185 Uji Kompetensi Bab 7

Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 185 Uji Kompetensi Bab 7

Uji Kompetensi 7 Halaman 185

B. Esai, Jawablah pertanyaan-pertanyaan dengan tepat!
1. Bagaimanakah menurutmu jika salah seorang dari ahli waris tidak setuju dengan wasiat harta mayit, apakah wasiat tersebut tetap dilaksanakan? 

2. Jika seseorang dalam keadaan sakaratul maut, lalu ia berwasiat kepada ahli warisnya agar sebagian hartanya dialokasikan untuk pembangunan masjid. Semua ahli waris setuju. Akan tetapi, dengan kekuasaan Allah, ia masih diberi kesempatan hidup di dunia. Dalam keadaan semisal ini apakah wasiatnya harus dilaksanakan? 

3. Bagaimanakah hukum ahli waris dan wasiat yang non muslim yang masuk Islam dengan niat mendapatkan harta warisan atau harta wasiat? 

4. Bolehkah pembagian harta waris ditunda dalam rentang waktu yang cukup lama ketika semua ahli waris bersepakat dalam hal itu?


Kunci Jawaban :
1. HWasiat tersebut tetap harus dilaksanakan karna itu sudah amanah dari sang mayit dan jika dilanggar itu akan berdosa

2. Mubah, sebab wasiat itu sama halnya dengan hukum warisan, anak-cucunya tidak boleh melaksanakan wasiat / warisan tersebut sebelum pemberinya meninggal, kecuali dengan izinnya

3. Haram. Karena dari awal saja niat untuk masuk islam adalah untuk mendapatkan harta warisan bukan karena Allah Swt.

4. Sebagian ulama menganggap menunda pembagian harta warisan dapat menimbulkan keburukan. Karena tidak semua ahli waris secara ekonomi mampu. tetapi kalau memang semua pihak sepakat, maka tidak apa² yang penting sudah sepakat dan tidak timbul rasa jengkel