Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Kunci Jawaban Fikih Kelas 12 Halaman 16 Uji Kompetensi Bab 1

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Fikih untuk Kelas 12 halaman 16 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket Fiqih Uji Kompetensi Bab 1 Halaman 16 Buku siswa untuk Semester 1 (Ganjil) Kelas XII MA. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 1 KONSEP USHUL FIKIH. ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini  diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 1 Hal 16 Fiqih Kls 12

Kunci Jawaban Fikih Kelas 12 Halaman 16 Uji Kompetensi Bab 1
Kunci Jawaban Fikih Kelas 12 Halaman 16 Uji Kompetensi Bab 1

Kunci Jawaban Fikih Kelas 12 Halaman 16 Uji Kompetensi Bab 1

Uji Kompetensi 1 Halaman 16

B. Esai, Jawablah pertanyaan-pertanyaan dengan tepat!
1. Bagaimana apabila seorang muslim tidak pernah belajar Fikih ? Jelaskan !

2. Bagaimana apabila seorang muslim tidak pernah belajar Ushul Fikih ? Jelaskan !

3. Bandingkan seorang muslim yang pernah belajar Fikih tanpa mengetahu Ushul Fikih ?

4. Bandingakan seorang muslim yang mengetahui Fikih dengan orang yang tidak mengetahui Fikih!

5. Bandingkan tujuan belajar Fikih dengan tujuan belajar Ushul Fikih !

6. Bandingkan pertumbuhan dan perkembangan Fikih dari masa ke masa !

7. Klasifikasikan periodisasi pertumbuhan dan perkembangan Fikih ?

8. Klasifikasikan secara singkat pertumbuhan dan perkembangan Ushul Fikih dari masa ke masa ?

9. Mengapa Fikih merupakan ilmu yang wajib dipelajari oleh peserta didik Madrasah Aliyah ? jelaskan !

10. Mengapa Ushul Fikih merupakan ilmu yang wajib dipelajari oleh peserta didik Madrasah Aliyah ? Jelaskan !

Kunci Jawaban :
1.tidak dapat menjalankan ajaran Islam sesuai aturan

2.Ia akan bingung atau salah dalam melakukan ibadah atau kewajiban-kewajibannya dalam kehidupan yang sesuai islam

3.hendaknya ia menguasai ilmu ushul fikih terlebih dahulu karena itu adalah landasannya atau dasarnya. Sehingga apabila dia dihadapkan pada permasalahan apa pun, dia bisa menerapkan ushul dan kaidah-kaidah tersebut. Sehingga dapat membuat kesimpulan hukum atas permasalahan tersebut.

4.Seorang yang memahami ilmu fiqh kemungkinan besar akan menjadi seorang muslim yang lebih baik dari pada orang yang tidak memahami ilmu fiqh. Karena jika seseorang tidak memahami ilmu fiqh maka ia tiadak akan memahami ketentuan-ketentuan syari'at islam baikitu tentang ibadah maupun tentang muammalah.

5.Tujuan mempelajari fiqih ialah untuk menerapkan hukum syara’ pada setiap perkataan dan perbuatan mukallaf, karena itu ketentuan- ketentuan itulah yang dipergunakan untuk memutuskan segala perkara dan yang menjadi dasar fatwa, dan bagi setiap mkallaf akan mengetahui hukum syara’ pada setiap perkataan dan perbuatan yang mereka lakukan.


7. Menurut Jadul Haq Ali Jadul Haq bahwa pertumbuhan dan perkembangan fiqih dapat dibagi menjadi 5 periode : 
1. Periode Nabi dan masa kedatangan islam, 
2. Periode sahabat dan tabi’in, 
3. Periode kodifikasi (tadwin) dan kematangannya, 
4. Periode berhentinya ijtihad, 
5. Periode kebangkitan.

8. Perkembangan ilmu ushul fiqh adalah Masa Nabi Muhammad SAW, Masa Sahabat, Masa Tabi’in, Masa Imam-imam Mujtahid sebelum Imam Syafi’i, dan Ushul Fiqh Pasca Syafi’I. 

9. karena ilmu fiqihlah yg membahas tentang hukum-hukum yang terkandung pada setiap potong ayat, dan hadis yang jumlahnya ribuan. Dengan menguasai disiplin ilmu fikih, maka ajaran agama Islam bisa dipahami dengan benar, sebagaimana Rasulullah Saw dahulu mengajarkannya

10. karena Ushul fiqh itu merupakan ilmu yang menjelaskan dalil baik dari Al Qur'an maupun Hadits, dengan kaidah kaidah tertentu dan menghasilkan sebuah hukum fikih