Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Kunci Jawaban Fikih Kelas 12 Halaman 50, 51 Uji Kompetensi Bab 2

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Fikih untuk Kelas 12 halaman 50 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket Fiqih Uji Kompetensi Bab 2 Halaman 50, 51 Buku siswa untuk Semester 1 (Ganjil) Kelas XII MA. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 2 SUMBER HUKUM ISLAM YANG MUTTAFÄ‚Q (DISEPAKATI) DAN MUKHTÄ‚LÄ‚F (TIDAK DISEPAKATI). ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini  diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 2 Hal 50 Fiqih Kls 12

Kunci Jawaban Fikih Kelas 12 Halaman 50, 51 Uji Kompetensi Bab 2
Kunci Jawaban Fikih Kelas 12 Halaman 50, 51 Uji Kompetensi Bab 2

Kunci Jawaban Fikih Kelas 12 Halaman 50, 51 Uji Kompetensi Bab 2

Uji Kompetensi 2 Halaman 50, 51

B. Esai, Jawablah pertanyaan-pertanyaan dengan tepat!
1. Mengapa al-Qur’an diturunkan Allah Swt. secara global ? Jelaskan hikmahnya !

2. Mengapa ada sumber hukum al-Hadis ? Jelaskan !

3. Apa yang dimaksud dengan hadis fi’liyah !

4. Bagaimana cara menerapkan al-Hadis sebagai sumber hukum ? Jelaskan !

5. Kapankah ijma’ kita jadikan sumber hukum ? Jelaskan !

6. Bandingkan antara qiyas aula dengan qiyas muSawi ? Berikut berikan 1 contoh masing-masing!

7. Mengapa istihsan dapat dijadikan sumber hukum Islam, menurut pendapat ulama yang menerimanya ? Jelaskan !

8. Berikan 2 contoh dalam kehidupan sehari-hari yang menggunakan Istihsan sebagai sumber hukum Islam !

9. Mengapa maslahah mursalah dapat dijadikan sumber hukum Islam ? Jelaskan berdasarkan pendapat ulama yang membolehkannya atau menerimanya !

10. Berikan 2 contoh dalam kehidupan sehari-hari yang menggunakan maslahah mursalah sebagai sumber hukum Islam !

11. Mengapa istishab dapat dijadikan sumber hukum Islam ? Jelaskan berdasarkan
pendapat ulama yang membolehkannya atau menerimanya !

12. Berikan 2 contoh dalam kehidupan sehari-hari yang menggunakan Istishab
sebagai sumber hukum Islam !

13. Mengapa ‘Urf dapat dijadikan sumber hukum Islam ?, jelaskan menurut pendapat
ulama !

14. Berikan 2 contoh dalam kehidupan sehari-hari yang menggunakan ‘urf shahih
sebagai sumber hukum Islam !

15. Mengapa Sadudz Dzari’ah dapat dijadikan sumber hukum Islam, bagaimana
menurut pendapat ulama ?

16. Berikan 2 contoh dalam kehidupan sehari-hari yang menggunakan Sadduz
Dzari’ah sebagai sumber hukum Islam !

17. Mengapa syar’u man qablana dapat dijadikan sumber hukum Islam, jelaskan
pendapat ulama tentang hal tersebut !

18. Berikan 2 contoh dalam kehidupan sehari-hari yang menggunakan syar’u man
qablana sebagai sumber hukum Islam !

19. Bagaimana pendapat ulama tentang kehujjahan mazhab sahabi ? Jelaskan !

20. Berikan 2 contoh dalam kehidupan sehari-hari yang menggunakan mazhab sahabi
sebagai sumber hukum !

Kunci Jawaban :
1. Al-Quran adalah mukjizat terbesar yang diberikan Allah Ta’ala kepada Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam 14 abad yang silam. Turunnya wahyu pertama merupakan peristiwa yang bersejarah dan fenomenal dalam penyebaran ajaran Islam oleh Nabi Muhammad Saw. kepada seluruh alam.

2. Alasan lain mengapa umat Islam berpegang pada hadits karena selain memang di perintahkan oleh Al-Qur'an juga untuk memudahkan dalam menentukan (menghukumi) suatu perkara yang tidak dibicarakan secara rinci atau sama sekali tidak dibicarakan di dalam Al Qur'an sebagai sumber hukum utama.

3. Hadist fi'liyyah adalah hadist yang berasal atau yang disandarkan berasal dari perbuatan  nabi muhammad S.A.W.  . Seperti perbuatan atau pekerjaan  shalat dan perilaku nabi muhammad sehari-hari.

4. 1.mempelajari kejelasan sanad hadist tersebut, agar tau sumber dari hadist tersebut sehingga dapat dilandaskan sebagai sumber hukum
2. mengetahui sifat dari orang orang yang meriwayatkan hadits tersebut apakah dia seorang yg terpercaya atau seorang pembohong, sehingga hukum tersebut memiliki kedudukan yang kuat

5. tatkala didalam Alquran dan hadis belum cukup lengkap dalam menentukan hukum suatu hal. atau tatkala didalam alquran dan hadis belum jelas hukumnya. maka disitulah Ijma' dipakai

6. 
  • QIYAS AL-AULAWI, adalah jenis qiyas di mana illat yang ada pada furu’ lebih aula (LEBIH BESAR) dari illat yang ditetapkan sehingga hukum yang berlaku sama-sama berdosa. Contohnya dalam Al-Quran disebutkan dilarang menyakiti hati orang tua sebab akan mendapat dosa. Dalam keseharian ada yang memukul orangtua. Perbuatan ini tentu lebih besar dari sekedar menyakiti hati maka hukumnya diqiyaskan juga berdosa sebagaimana menyakiti hati orangtua.
  • QIYAS AL-MUSAWI adalah jenis qiyas di mana illat pada furu adalah SAMA dengan yang ada pada ashl atau tempat pengqiyasan oleh sebab itu maka hukuman yang ditetapkan juga adalah sama. Sebagai contoh, membakar harta anak yatim (meski tidak dimakan) hukumannya sama seperti memakan harta anak yatim sebab dinilai sama-sama tindakan melenyapkan harta anak yatim tersebut.

7. Untuk menetapkan suatu hukum atas suatu peristiwa hukum berdasarkan keadaan yang menyertainya dan sudah berlangsung sebelumnya sehingga ditemukan dalil yang menunjukkan perubahan terhadap status peristiwa hukum sebelumnya.

8. 1. Dilarang mendekati zinah, termasuk di dalamnya memandang wanita. Pada saat khithbah diperbolehkan memandang wanita yang dikhithbah untuk mengekalkan pada perjodohan.
2. seorang dokter diperbolehkan melihat bagian anggota tubuh pada wilayah aurat pasien, untuk ditemukan penyakit yg mengidap di tubuhnya. Demikian ini dilakukan atas pertimbangan mashlahat dan demi kesembuhan pasien, karna jika tindakan medis dokter ini dilarang maka sama halnya mengabaikan kesehatan pasien.

9. Karena hakikat dari maslahah mursalah sebagai produk hukum Islam, sebagai berikut:
a. Ia adalah sesuatu yang baik menurut akal dengan pertimbangan dapat mewujudkan kebaikan atau menghindarkan keburukan bagi manusia;
b. Apa yang baik menurut akal itu, juga selaras dan sejalan dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum;
c. Apa yang baik menurut akal dan selaras pula dengan tujuan syara’ tersebut tidak ada petunjuk syara’ secara khusus yang menolaknya, juga tidak ada petunjuk syara’ yang mengakuinya.

10. 
  • Tuntunan beribadah di masa pandemi COVID-19 seperti tidak melakukan sholat Jumat dan sholat tarawih berjamaah di masjid, menutup masjid untuk sementara, dan sholat menggunakan masker.
  • Pencatatan perkawinan dalam surat yang resmi menjadi maslahat untuk sahnya gugatan dalam perkawinan, nafkah, pembagian harta bersama, waris dan lainnya.