Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Kunci Jawaban Fikih Kelas 12 Halaman 76 Uji Kompetensi Bab 3

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Fikih untuk Kelas 12 halaman 76 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket Fiqih Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 76 Buku siswa untuk Semester 1 (Ganjil) Kelas XII MA. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 3 KONSEP IJTIHAD DAN BERMAZHAB. ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini  diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 3 Hal 76 Fiqih Kls 12

Kunci Jawaban Fikih Kelas 12 Halaman 76 Uji Kompetensi Bab 3
Kunci Jawaban Fikih Kelas 12 Halaman 76 Uji Kompetensi Bab 3

Kunci Jawaban Fikih Kelas 12 Halaman 76 Uji Kompetensi Bab 3

Uji Kompetensi 3 Halaman 76

B. Esai, Jawablah pertanyaan-pertanyaan dengan tepat!
1. Jelaskan bagaimana ulama melakukan ijtihad dan bermazhab dalam pelaksanaan hukum Islam ! 

2. Bagaimana keterkaitan konsep ijtihad dengan konsep bermazhab dalam pelaksanaan hukum Islam ? 

3. Bagaimana hukum ijtihad menurut ulama ? Jelaskan ! 

4. Bandingkan berdasarkan tingkatan mujtahid antara mujtahid mutlak dengan mujtahid muntasib ! 

5. Bandingkan berdasarkan tingkatan mujtahid antara mujtahid fil mazhab dengan mujtahid dengan mujtahid tarjih ! 

6. Bagaimana cara bermazhab yang benar ? 

7. Mengapa seorang muslim harus bermazhab jika tidak dapat berijtihad sendiri ? Jelaskan ! 

8. Bagaimana cara seorang muslim mencapai kedudukan muttabi’ (orang yang melakukan ittiba’) ? 

9. Mengapa seorang muslim yang sudah mukallaf tidak boleh hanya bertaqlid saja ? 

10. Sejauh mana orang Islam zaman sekarang berijtihad dan bermazhab dalam menjalankan hukum Islam yang Anda ketahui ?

Kunci Jawaban :
1.
  • Mempunyai kemampuan menggali hukum dari Al Qur'an, yaitu memahami ayat-ayat terkait hukum, diantaranya mengetahui sebab turunnya ayat (Asbabun Nuzul), Nasikh-Mansukh, Am-Khash, Mujmal-Mubayyan, Muhkan-Mutasyabih dan lain sebagainya.
  • Mengetahui secara mendalam hadits-hadits, terutama yang berkaitan dengan hukum, latar belakang munculnya hadits (Sababul Wurud) dan pengetahuan tentang para perawi (Ilmu Rijal)
  • Mengetahui mana hukum yang telah menjadi Ijma' dan mana yang diperselisihkan oleh para ulama

2. Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu. Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid. sementara untuk mazhab sendiri artinyaMazhab (bahasa Arab: مذهب‎; mażhab) adalah penggolongan suatu hukum atau aturan setingkat dibawah firkah,. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.

3. Para ulama memahami pengertian ijtihad dalam tinjauan bahasa dan istilah sebagai berikut: Secara umum, hukum berijtihad itu adalah wajib. Artinya, seseorang mujtahid wajib melakukan ijtihad untuk menggali dan merumuskan hukum syara' dalam hal-hal yang syara.

4. Mujtahid Mutlak Mustaqil adalah Mujtahid yang mengaplikasikan kaidah-kaidah yang dirumuskannya sendiri secara independen dan dijadikannya metodologi berpikir dalam proses penggalian hukum Islam.
Nama-nama yang masuk dalam tingkatan ini adalah seluruh fuqaha dari kalangan Sahabat dan beberapa fuqaha’ Tabi’in seperti Sa’id bin al-Musayyib dan Ibrahim an-Nakho’i. berikut juga beberapa Imam Mujtahid seperti Ja’far Shadiq, Abu Hanifah, Malik bin Anas, as-Syafi’I, Ahmad bin Hanbal, al-Awza’i, Sufyan al-Tsauri dan al-Laits bin Sa’ad.

sedangkan Mujtahid Muntasib adalah Mujtahid yang memiliki kemampuan untuk menerapkan kaidah-kaidah, menggali hukum dan memilah ushul-furu’ (asal dan cabang), namun belum bisa merumuskan metode ijtihad sendiri. Mereka masih berada dan mengikuti pedoman metode dari para Imam Mujtahid Mutlak Mustaqil.
Nama-nama yang masuk dalam tingkatan ini semisal Abu Yusuf dan Zafr bin al-Hudzail dari Madzhab Hanafi; Abu al-Qasim dan Asyhab dari Madzhab Maliki; Abu Ya’qub al-Buwaythi dari Madzhab Syafi’I; al-Khiraqi dan Abu Bakr al-Khalal dari Madzhab Hanbali.

5. -

6. ‘cara bermazhab’ yang populer ada dua macam:
Pertama: Menjadikan salah satu mazhab fiqh sebagai fondasi atau dasar keilmuan.
Kedua: Menjadikan salah satu mazhab sebagai patokan dalam beragama. (lihat: Syarh Raf’I Al-Malaam – Syaikh Yusuf Al-Ghufais: Pelajaran 8 – Maktabah Syamilah).

7. Bermazhab itu sangat penting bagi orang beragama agar pemahaman dan praktik agamanya benar. Karena bermazhab merupakan metode untuk mengetahui hukum suatu peristiwa yang dihadapi dengan merujuknya pada fiqih mazhab tertentu yang dianut atau upaya penyimpulannya dilakukan berdasarkan ushul al-mazhab yang diyakininya.

8. -

9. karna seorang mukallaf sendiri adalah orang yang di bebani hukum syar'i. maka jika hanya bertaqlid (ikut2 saja) maka akan menimbulakan sikap yang tidak bisa menjalankan sesuai dengan keinginan diri sendiri

10. perlu karena di jaman sekarang bnyk sekali masalah" yg tidak ada di Al Quran dan juga Hadiz. oleh kerena itu manusia di bekali Allah dgn akal. sehingga mari kita manfaatkan akal itu. salah satunya dgn ber ijtihad