Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 170 - 174 Penilaian Pengetahuan Bab 6

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Pendidikan Agama Islam untuk Kelas 10 halaman 170 - 174 Pembahasan kali ini kita akan bahas Penilaian Pengetahuan yang ada pada buku paket PAI Halaman 170 - 174 Buku siswa untuk Semester 1 (Ganjil) Kelas VIII SMP/MTS. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 6 Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum Merdeka. Kunci Jawaban Penilaian Pengetahuan Bab 6 Hal 170 - 174 PAI Kls 10

Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 170 - 174 Penilaian Pengetahuan Bab 6

Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 170 - 174 Penilaian Pengetahuan Bab 6

Penilaian Pengetahuan Bab 6 Halaman 170 , 171 , 172 , 173 , 174

A. Pilihan Ganda 
1) Perhatikan Q.S. an-Nur/24: 2 berikut ini!

 
2.
 
3.   Secara berurutan, pasangan lafal dan arti yang tepat dari tabel tersebut adalah ....
A. 1 – a, 2 – b, 3 – c, 4 – d
B. 1 – b, 2 – c, 3 – d, 4 – a
C. 1 – c, 2 – d, 3 – a, 4 – b
D. 1 – d, 2 – b, 3 – c, 4 – a
E. 1 – e, 2 – a, 3 – b, 4 – c

4.
 Berdasarkan ketentuan ayat tersebut, ancaman hukuman untuk pezina laki-laki dan pezina perempuan jika terbukti bersalah adalah....
A. diasingkan dari negaranya
B. dicambuk hingga mati
C. dirajam hingga mati
D. dicambuk 100 kali
E. dirajam 100 kali
 
5. Kumbang adalah seorang perjaka yang akan menikahi seorang gadis desa yang sudah hamil sebelum menikah. Zani adalah seorang suami yang sering mengkhianati istrinya dengan seorang PSK. Zaniyati adalah seorang janda yang merupakan selingkuhan seorang pria beristri. Mawar adalah seorang istri yang berselingkuh dengan suami orang lain. Bunga adalah seorang janda yang akan segera melangsungkan pernikahan dengan seorang duda. Dari paparan tersebut, yang merupakan perbuatan zina muhsan dilakukan oleh....
A. Zani
B. Bunga
C. Mawar
D. Zaniyati
E. Kumbang
 
6.Perhatikan pernyataan berikut ini!
(a) memilih tayangan atau konten di media sosial dengan selektif
(b) menahan diri untuk tidak mendatangi tempat-tempat maksiat
(c) melakukan aktivitas-aktivitas yang dapat merangsang syahwat
(d) mengenakan pakaian yang ketat dan memperlihatkan lekuk tubuh
(e) melihat tayangan yang mengandung pornografi dan porno aksi
Dari pernyataan tersebut, yang berupakan upaya untuk menghindari pergaulan bebas dan zina ditunjukkan oleh....
A. (a) dan (b)
B. (a) dan (e)
C. (b) dan (c)
D. (c) dan (d)
E. (d) dan (e)
 
7. Perhatikan
 
Maksud dari kutipan ayat tersebut terhadap pelaksanaan hukuman bagi para pelaku zina jika mereka terbukti bersalah adalah....
A. pelaksanakan hukuman tersebut harus dilakukan oleh aparat yang berwenang dengan penuh ketegasan.
B. pelaksanaan hukuman hendaklah disaksikan oleh sebagian orang yang beriman atau penduduk wilayah tersebut
C. pelaksanaan hukuman hendaklah dilakukan setelah terdapat kesaksian dari 4 orang dengan kesaksian yang sama
D. pelaksanaan hukuman hendaklah dilakukan setelah keluar pengakuan dari pelaku
E. pelaksanaan hukuman untuk pezina yang sudah bersuami, hendaklah dilakukan setelah sumpah (li’an) sang suami
 
8) Menghindari pergaulan bebas dan perbuatan zina adalah usaha terus menerus yang harus dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Berikut ini yang bukan merupakan ikhtiar untuk menghindari pergaulan bebas dan perbuatan zina adalah ....
A. menutup dan menjaga aurat
B. selalu mendekatkan diri kepada Allah Swt.
C. menjaga pergaulan yang sehat dan beretika
D. selektif dalam memilih situs-situs di internet
E. mengikuti ajakan teman karena khawatir dibully dan dikucilkan

9) Dampak buruk dari perbuatan zina, selain dapat menghilangkan kewibawaan dari pelakunya, juga berpotensi memicu timbulnya tindak kriminal lanjutan. Berikut ini yang bukan merupakan kejahatan lanjutan dari perbuatan zina adalah ....
A. tindakan aborsi dan praktek aborsi ilegal
B. tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak
C. tindakan membunuh dan membuang bayi yang dilahirkan
D. tindakan penelantaran terhadap anak hasil hubungan gelap
E. menutup aib dengan menyembunyikan kehamilan hasil zina
 
10) Perbuatan zina yang dilakukan di masa remaja dan masa muda tentu akan berdampak bagi kehidupan di masa depan. Berikut ini yang bukan merupakan dampak buruk perbuatan zina adalah ....
A. dilaknat oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya
B. dijauhi atau dikucilkan oleh masyarakat di sekitarnya
C. garis keturunan/nasab menjadi tidak jelas
D. anak hasil perbuatan zina tidak dapat dinasabkan kepada garis keturunan ayah biologisnya
E. anak hasil perbuatan zina, akan tetap mendapat warisan dari ayahnya
 
Kunci Jawaban Pilihan Ganda
1. A. مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ
2. B. Alif lam syamsiyah, mad thabi’i, mad ‘iwad
3. D. 1 – d, 2 – b, 3 – c, 4 – a
4. D. dicambuk 100 kali
5. E. Kumbang
6. A. (a) dan (b)
7. B. pelaksanaan hukuman hendaklah disaksikan oleh sebagian orang yang beriman atau penduduk wilayah tersebut
8. E. mengikuti ajakan teman karena khawatir dibully dan dikucilkan
9. E. menutup aib dengan menyembunyikan kehamilan hasil zina
10. E. anak hasil perbuatan zina, akan tetap mendapat warisan dari ayahnya

Esai 
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan jawaban yang benar! 
1. Apakah yang kalian ketahui tentang pergaulan bebas dan perbuatan zina? Jelaskan dan berikan masing-masing satu contohnya! 
2. Sebuah larangan biasanya dilatarbelakangi adanya kekhawatiran. Begitu pun dengan larangan pergaulan bebas dan zina dalam ajaran Islam. Jelaskan mengapa pergaulan bebas dan zina merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah Swt.?
 
3. Mustahil menghindari pergaulan bebas dan zina, jika tidak diikuti dengan langkah-langkah nyata. Jelaskan apa saja yang dapat dilakukan, agar dapat menghindari pergaulan bebas dan zina!
4. Akibat dari pergaulan bebas dan zina, akan ditanggung oleh pelakunya baik saat masih berada di dunia, maupun azab di akhirat. Jelaskan dampak dunia dan dampak akhirat seperti apakah yang akan dialami oleh pelaku zina?
5. Bagaimana pendapat kalian jika melihat tayangan berita tentang penemuan mayat bayi di tempat sampah, berita tentang tindak pidana aborsi dan sebagainya. Bisakah hal tersebut dihindari? Apa yang seharusnya kita lakukan, terutama oleh kalangan pemuda dan pelajar? Jelaskan pendapatmu
 
Kunci Jawaban :
1. Zina adalah perbuatan keji, yaitu terjadinya hubungan biologis (intim) yang dilakukan lelaki dan wanita yang tidak ada ikatan pernikahan. Sedangkan pergaulan bebas adalah pergaulan yang tidak memperhatikan kaidah-kaidah hukum Islam tentang pergaulan antara lelaki dan wanita Zina merupakan sebuah hubungan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat penikahan atau perkawinan secara sah. Ada macam-macam zina dan contohnya yang sangat merugikan. Berzina merupakan perbuatan buruk yang bisa merugikan diri sendiri dan juga lingkungan sekitar.
 
2.Pergaulan bebas dan zina sangat merugikan pelakunya. Pelaku zina Oleh Allah swt diberi hukuman khusus yang dapat merugikan pelaku zina dan selain itu pelakunya akan di cemooh oleh masyarakat sekitar. 
 
QS. An nur ayat 2: اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَة دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ 
 
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman”.

3. Untuk menghindari pergaulan bebas dan perbuatan zina, sikap yang harus dilakukan
1. Menjaga pergaulan yang sehat dan beretika
2. Menutup dan menjaga aura
3. Selektif dalam memilih teman bergaul
4. Menghindari dan meninggalkan tempat-tempat maksiat
5. Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kegiatan positif.
6. Mendekatkan diri dan memperbanyak zikir kepada Allah Swt.
7. Berpuasa sebagai perisai nafsu
 
4. Dampak di dunia dan akhirat.
1. Dampak yang ditanggung di dunia
  • a) Menghilangkan kewibawaan : Pelaku zina akan kehilangan kehormatan, martabat dan harga dirinya di tengah masyarakat. Bahkan bisa juga dianggap menjijikkan dan menjadi sampah bagi masyarakat.
  • b) Menyebabkan kefakiran : Tidak jarang, perilaku zina dapat membawa pelakunya menjadi miskin, karena ia akan selalu mengejar kepuasan nafsunya, dan tidak keberatan untuk mengeluarkan sejumlah biaya untuk memenuhi hasratnya.
  • c) Memperpendek umur : Perilaku zina, juga akan menyebabkan umur seseorang berkurang, karena perbuatan tersebut bisa menyebabkan dirinya terserang berbagai penyakit menular seksual yang berbahaya seperti halnya HIV/AIDS, kanker, penyakit kelamin dan sebagainya yang bisa mengantarkannya kepada resiko kematian.
2. Dampak yang akan ditanggung di akhirat
  • a) Mendapatkan murka Allah Swt. : Perbuatan zina merupakan suatu dosa besar, sehingga para pelakunya akan mendapatkan murka dari Allah Swt. kelak di akhirat.
  • b) Mendapat hisab yang buruk : Pada saat yaumul hisab, para pelaku zina akan menyesali perbuatannya manakala kepada mereka akan diperlihatkan betapa besarnya dosa zina yang pernah mereka lakukan.
  • c) Mendapat siksa yang pedih : Pelaku zina akan mendapatkan siksa yang berat dan pedih kelak di akhirat.
Adapun akibat dari perbuatan zina antara lain adalah:
1) Dilaknat oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya;
2) Dijauhi atau dikucilkan oleh masyarakat di sekitarnya;
3) Garis keturunan/nasab menjadi tidak jelas;
4) Anak hasil perbuatan zina tidak dapat dinasabkan kepada garis keturunan ayah biologisnya;
5) Anak hasil perbuatan zina, tidak dapat menuntut warisan dari ayahnya;
6) Apabila anak hasil perbuatan zina berjenis kelamin perempuan, maka akan mendatangkan persoalan perwalian pada saat pernikahannya.
5. Hidup sederhana dapat diterapkan oleh setiap muslim pada zaman sekarang. Penerapan sikap hidup sederhana tergantung pada sikap setiap inividu nya. 

5. Kejadian seperti penemuan bayi ditempat sampah dan tindakan pidana aborsi dapat dihindari jika hubungan seksual diluar nikah tidak dilakukan. Kebanyakan persitiwa terjadinya penemuan bayi ditempat sampah dan tindakan pidana aborsi disebabkan oleh rasa malu yang dimiliki oleh perempuan yang mengandung anak tersebut. Perempuan tersebut merasa malu karena mengandung anak padahal belum menikah dan dianggap sebagai aib di kalangan masyarakat.