Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 288 - 291 Penilaian Pengetahuan Bab 9

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk Kelas 11 halaman 288 - 291 Pembahasan kali ini kita akan bahas Penilaian Pengetahuan yang ada pada buku paket PAI Halaman 288 - 291 Buku siswa untuk Semester 1 (Ganjil) Kelas X1 SAM/MA/SMK/MAK. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esay Bab 9 Ketentuan Pernikahan dalam Islam ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum Merdeka. Kunci Jawaban Penilaian Pengetahuan Bab 9 Hal 288 - 291 PAI Kls 11
 
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 288 - 291 Penilaian Pengetahuan Bab 9

Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 288 - 291 Penilaian Pengetahuan Bab 9

Penilaian Pengetahuan Bab 9 Halaman 288, 289, 290, 291

A. Pilihan Ganda Halaman
1. Perhatikan hadis di bawah ini!

Hadis di atas menjadi dasar penetapan hukum menikah bagi seorang laki-laki. Sesuai hadis tersebut, menikah hukumnya wajib bagi orang yang....
A. sudah memiliki pekerjaan tetap dan memiliki rumah sendiri serta memiliki tabungan
B. tidak ada alasan untuk menolak ataupun menerima dilakukannya sebuah pernikahan
C. sudah mampu menikah secara lahir batin serta tidak sanggup menghindar dari zina
D. sudah mampu menikah secara lahir batin dan mampu menghindar dari zina
E. sudah memiliki syarat-syarat sesuai dengan peraturan di lingkungan masyarakat

2. Seorang pria dan wanitia pergi melaksanakan umrah ke tanah suci. Disela- sela ibadah umrah, sebelum melakukan tahalul, dia melangsungkan pernikahan yang disaksikan oleh dua orang saksi. Dari peristiwa tersebut, hukum pernikahannya adalah ....
A. sunah
B. haram
C. wajib
D. mubah
E. makruh

3. Perhatikan pernyataan di bawah ini!
1) harta
2) status
3) jabatan
4) agama
5) kecantikan/ketampanan
6) keturunan
Dari pernyataan di atas yang termasuk pertimbangan dalam menikah sebagaimana yang dituntunkan oleh Nabi Muhammad Saw. adalah ....
A. 1), 2), 3), dan 6)
B. 1), 2), 4), dan 6)
C. 1), 2), 5), dan 6)
D. 4), 5), 6), dan 1)
E. 4), 5), 6), dan 2)

4. Rukun nikah adalah suatu perkara yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan nikah, jika tidak maka nikahnya tidak sah. Rukun nikah itu adalah sebagai berikut, kecuali ....
A. calon suami
B. calon istri
C. ijab kabul
D. dua orang saksi
E. bapak calon istri

5. Kewajiban material suami kepada istrinya adalah ....
A. memberi perlindungan keselamatan kepada istrinya
B. memberi kesehatan badan dan rohani istri
C. memberi nafkah istri sesuai kemampuannya
D. memperhatikan keadaan istrinya dan melindungi istri
E. meningkatkan mutu keislaman istrinya

6. Di bawah ini yang bukan merupakan tujuan nikah adalah .....
A. supaya hidup manusia tenteram dan bahagia
B. melaksanakan perintah Allah Swt.
C. membina rumah tangga dengan kasih sayang
D. mengikuti sunah Rasulullah Saw.
E. terpenuhinya kebutuhan biologis semata

7. Perhatikan daftar di bawah ini!
1) Calon suami;
2) Calon Istri;
3) Mahar;
4) Wali;
5) 2 orang saksi;
6) Walimah
7) Ijab qabul
Dari daftar di atas, yang termasuk rukun menikah ditunjukkan pada nomor ....
A. 1), 2), 3), 4), 5)
B. 1), 2), 3), 5), 6)
C. 1), 2), 3), 6), 7)
D. 1), 2), 4), 5), 6)
E. 1, 2), 4), 5), 7)

8. Batas usia minimal menurut UU No. 16 Tahun 2019 baik laki-laki maupun perempuan adalah ...
A. 17 tahun
B. 18 tahun
C. 19 tahun
D. 20 tahun
E. 21 tahun

9. Hukum menikah ditujukan untuk orang yang sudah mampu dari segi lahir dan batin untuk menikah namun masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan adalah ....
A. wajib
B. sunah
C. haram
D. mubah
E. makruh

10. Di bawah ini yang bukan termasuk hikmah dalam pernikahan adalah ....
A. dapat melaksanakan perintah Allah Swt. dan Rasul-Nya;
B. terbentuknya keluarga bahagia dan saling menyayangi;
C. terhindar dari bahan ejekan dari masyarakat
D. terjalinnya hubungan yang diridhai oleh Allah Swt.
E. mendatangkan pahala dan menjauhkan dari dosa besar


Kunci Jawaban Pilihan Ganda
 1. C. sudah mampu menikah secara lahir batin serta tidak sanggup menghindar dari zina
2. B. haram
3. D. 4), 5), 6), dan 1)
4. E. bapak calon istri
5. C. memberi nafkah istri sesuai kemampuannya
6. E. terpenuhinya kebutuhan biologis semata
7. E. 1, 2), 4), 5), 7)
8. C. 19 tahun
9. B. sunah
10. C. terhindar dari bahan ejekan dari masyarakat
 
 
Esai Halaman
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan jawaban yang benar! 
 
1. Sebelum menikah seharusnya calon suami mengetahui akan identitas calon istri. Hal ini agar tidak terjadi kesalahan menikah dengan wanita yang haram di nikah dalam Islam. Maka pengetahuan akan wanita yang dilarang dinikah menjadi sangat penting. Sebutkan masing-masing dua wanita yang haram dinikah dari sebab ikatan pernikahan (mushaharah) dan sepersusuan (radha’ah)!

2. Menikah merupakan anjuran agama, sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw. Akan tetapi ada beberapa pernikahan yang dilarang oleh agama Islam. Jelaskan secara singkat tiga macam pernikahan yang dilarang oleh agama Islam!

3. Jelaskan empat hal yang dapat merusak hubungan pernikahan!

4. Jelaskan perbedaan antara talak sunny, talak bid’i, talak raj’i dan talak ba’in!

5. Wali nikah merupakan rukun dalam pernikahan. Sebutkan 4 orang yang berhak menjadi wali nikah!
 
 
Kunci Jawaban :
 
1.A. Ikatan Pernikahan
    1. Mertua (Ibu dari istri)
    2. Anak tiri (anak dari istri dengan suami lain), apabila suami sudah pernah berkumpul dengan ibu
B. Radha'ah (Sepersusuan)
    1. Ibu yang menyusui
    2. Saudara perempuan sepersusuan


2. Tiga macam pernikahan yang dilarang oleh agama Islam!
    1. Pernikahan Mut`ah, yaitu pernikahan yang dibatasi untuk jangka waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama. Imam Madzhab empat sepakat bahwa pernikahan ini haram dilakukan. Secara historis diperbolehkannya nikah mut’ah oleh Rasul ini karena umat Islam waktu itu berada dalam masa transisi, yaitu peralihan dari masa Jahiliyah menuju Islam. Praktik perzinaan pada masa jahiliyah sudah membudaya, sementara Islam datang dan Rasul menyeru umat Islam untuk berperang, maka keadaan jauhnya pejuang muslim dari istri-istri mereka tentu saja merupakan suatu penderitaan tersendiri.
    2. Pernikahan syighar, yaitu pernikahan dengan persyaratan barter tanpa pemberian mahar. 
    3. Pernikahan muhallil, yaitu seseorang menikahi wanita yang telah dicerai tiga kali oleh suaminya untuk diceraikan lagi agar halal dinikahi kembali oleh suaminya yang pertama, dan ini dilakukan atas perintah suami pertama tersebut.
 
 
3. Empat hal yang dapat merusak hubungan pernikahan
    1. Tidak Jujur
    2. Bertengkar unttuk hal yang tidak penting
    3. Perselingkuhan
    4. Sikap Menuntut


4. a). Talak Sunni
Yaitu talak yang sesuai dengan petunjuk sunnah dan Al Qur’an. Atau talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang pernah disetubuhinya dan pada waktu itu keadaan istri ketika disetubuhi dalam keadaan suci.

Talak Sunni yaitu talak yang dijatuhkan ketika istri dalam keadaan suci, dan ketika masa suci itu suami belum mencampurinya.

Suami tidak pernah mencampuri istri selama masa suci di mana talak itu dijatuhkan. Namun talak yang dijatuhkan ketika istri sedang dalam keadaan suci dan pernah dicampuri suami itu bukan talak sunni.

b). Talak Bid’iy
Yaitu talak yang dijatuhkan ketika istri dalam keadaan tidak suci atau ketika istri dalam keadaan haid dan pada saat haid itu suami mencampurinya. Dan ketika dalam keadaan suci tetapi ketika pada masa suci itu istri telah dicampuri suami.

c) Talak La Sunni Wala Bid’iy (Bukan Talak Sunni dan Bukan pula Talak Bid’iy)
Yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya, sedangkan istrinya belum pernah dicampuri dalam keadaan suci maupun tidak suci dikarenakan masih kecil atau mungkin juga sudah berhenti masa haidnya (Menapouse).
 
d)  Talak Raj’i
Yaitu talak yang boleh rujuk kembali antara mantan istri dan mantan suaminya selama masa iddah atau sebelum masa iddah nya berakhir. Yang termasuk talak raj’i yaitu talak yang dijatuhkan pertama dan yang kedua.

Menurut Dr. As-Syiba’iy mengatakan bahwa talak raj’i adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya, apabila suami ingin rujuk kembali maka tidak perlu melakukan akad nikah lagi, tidak diperlukan mahar dan tidak diperlukan saksi.


5. Orang yang berhak menjadi wali nikah
Ayah, kakek, saudara laki-laki kandung (kakak atau adik), saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah (pakde atau om), anak laki-laki dari saudara kandung ayah