Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk Kelas 10 halaman 188 Pembahasan kali ini kita akan bahas uji pemahaman bagian 4 unit 2 yang ada pada buku paket PPKN Halaman 188 Buku siswa untuk Semester 1 (Ganjil) Kelas X SMA/SMK/MA/MAK. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bagian 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,
kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini
diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum Merdeka. Kunci Jawaban Uji Pemahaman Unit 2 Bagian 4 Hal 188 PPKN Kls 10
Kunci Jawaban PPKN Kelas 10 Halaman 188 Uji Pemahaman Bagian 4 unit 2
Uji Pemahaman Unit 2 Bagian 4 Halaman 188
Soal
Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman kalian tentang unit ini, jawablah perta- nyaan berikut: a. Apa yang dimaksud dengan wilayah negara?
b. Meliputi apa sajakah kedaulatan NKRI?
c. Sebutkan negara apa saja yang secara teritorial berbatasan dengan negara Indonesia!
d. Apa yang menyebabkan terjadinya sengketa batas wilayah?
e. Sebutkan regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia!
Kunci Jawaban
a. Yang dimaksud dengan wilayah negara adalah daerah yang
menunjukkan batas-batas dari suatu negara. Dalam wilayah negara tersebut
suatu negara yang bersangkutan dapat melaksanakan kekuasaannya secara
penuh. Wilayah negara menjadi tempat berlindung dan sebagai tempat untuk
pemerintah mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahannya secara
utuh.
b. Kedaulatan NKRI meliputi wilayah
darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang
udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di
dalamnya.
c. Negara yang secara teritorial berbatasan dengan negara Indonesia
1. Kawasan perbatasan laut dengan Thailand, India dan Malaysia di Aceh, Sumatera Utara, dan 2 (dua) pulau kecil terluar.
2. Kawasan perbatasan laut dengan Malaysia, Vietnam dan Singapura di Riau, Kepulauan Riau, dan 20 (dua puluh) pulau kecil terluar.
3. Kawasan perbatasan darat dengan Malaysia di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.
4. Kawasan perbatasan laut dengan Malaysia dan Filipina di Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan 18 (delapan belas) pulau kecil terluar.
5. Kawasan perbatasan laut dengan Pulau di Maluku Utara, Papua Barat, Papua, dan 8 (delapan) pulau kecil terluar.
6. Kawasan perbatasan darat dengan Papua Nugini di Papua.
7. Kawasan perbatasan laut dengan Timor Leste dan Australia di Papua, Maluku, dan 20 (dua puluh) pulau kecil terluar.
8. Kawasan perbatasan darat dengan Timor Leste di Nusa Tenggara Timur.
9. Kawasan perbatasan laut dengan Timor Leste dan Australia di NTT, dan 5 (lima) pulau kecil terluar.
10. Kawasan perbatasan laut berhadapan dengan laut lepas di Aceh, Sumatera Utara,
Sumatra Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa
Timur, Nusa Tenggara Barat, dan 19 (sembilan belas) pulau kecil terluar
2. Kawasan perbatasan laut dengan Malaysia, Vietnam dan Singapura di Riau, Kepulauan Riau, dan 20 (dua puluh) pulau kecil terluar.
3. Kawasan perbatasan darat dengan Malaysia di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.
4. Kawasan perbatasan laut dengan Malaysia dan Filipina di Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan 18 (delapan belas) pulau kecil terluar.
5. Kawasan perbatasan laut dengan Pulau di Maluku Utara, Papua Barat, Papua, dan 8 (delapan) pulau kecil terluar.
6. Kawasan perbatasan darat dengan Papua Nugini di Papua.
7. Kawasan perbatasan laut dengan Timor Leste dan Australia di Papua, Maluku, dan 20 (dua puluh) pulau kecil terluar.
8. Kawasan perbatasan darat dengan Timor Leste di Nusa Tenggara Timur.
9. Kawasan perbatasan laut dengan Timor Leste dan Australia di NTT, dan 5 (lima) pulau kecil terluar.
10. Kawasan perbatasan laut berhadapan dengan laut lepas di Aceh, Sumatera Utara,
Sumatra Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa
Timur, Nusa Tenggara Barat, dan 19 (sembilan belas) pulau kecil terluar
d. Sengketa batas wilayah dipicu oleh faktor politik, dimana pemekaran wilayah tidak didasarkan pada aspirasi masyarakat, sehingga menimbulkan konflik kesenjangan administrasi dan kesejahteraan masyarakat di kedua daerah.
e. Batas wilayah negara telah diatur berdasarkan regulasi Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.