Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk Kelas 10 halaman 196 Pembahasan kali ini kita akan bahas uji pemahaman bagian 4 unit 3 yang ada pada buku paket PPKN Halaman 196 Buku siswa untuk Semester 1 (Ganjil) Kelas X SMA/SMK/MA/MAK. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bagian 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,
kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini
diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum Merdeka. Kunci Jawaban Uji Pemahaman Unit 3 Bagian 4 Hal 196 PPKN Kls 10
Kunci Jawaban PPKN Kelas 10 Halaman 196 Uji Pemahaman Bagian 4 unit 3
Uji Pemahaman Unit 3 Bagian 4 Halaman 196
Soal
Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman kalian tentang unit ini, jawablah pertanyaan berikut. a. Apa yang melatarbelakangi sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia?
b. Jelaskan apa yang dimaksud dengan uti possidetis juris dalam hubungannya dengan sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia?
c. Jelaskan kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia dari masa penjajahan hingga kemerdekaan!
d. Jelaskan contoh perilaku baik dalam rangka memberi dukungan kepada pemerintah demi menyelesaikan sengketa batas wilayah!
Kunci Jawaban
a. Yang melatarbelakangi sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia adalah klaim kedua negara atas kepemilikan dan kedaulatan terhadap Pulau Sipadan dan Ligitan di lepas pantai pulau Kalimantan. Hal ini karena batas wilayah kedua negara di sekitar pulau ini belum disepakati.
b. Uti possidetis juris adalah suatu negara yang baru dapat mewarisi kekayaan dan wilayah negara penguasa sebelumnya. Dari pengertian ini, dapat dipahami bahwa Indonesia mewarisi wilayah Belanda, sedang- kan Malaysia mewarisi wilayah Inggris. Hal ini lumrah dan menjadi kebiasaan yang diakui secara internasional, dan diterapkan di banyak negara bekas jajahan.
c. Berikut penjelasan dasar hukum kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia, sejak masa penjajahan hingga kemerdekaan.
a. Konvensi Belanda-Inggris tahun 1891
Belanda dan Inggris menandatangani perjanjian ini pada 20 Juni 1891 di London. Konvensi ini mengatur banyak hal menyangkut penentuan batas wilayah, seperti penentuan watershed dan hal-hal- lain yang menyangkut kasus sengketa wilayah.
b. Kesepakatan Belanda-Inggris tahun 1915
Belanda dan Inggris menyepakati atas hasil laporan bersama tentang penegasan batas wilayah pada 28 September 1915 di Kalimantan. Kesepakatan ini kemudian ditindak- lanjuti dengan penandatanganan MoU oleh kedua belah pihak berdasarkan Traktat 1891, lalu dikokohkan di London pada 28 September 1915.
c. Konvensi Belanda-Inggris tahun 1928
Belanda dan Inggris menandatangani kesepakatan ini pada 28 Maret 1928 di Den Haag. Kemudian diratifikasi oleh kedua negara pada 6 Agustus 1930. Konvensi ini mengatur tentang penentuan batas wilayah kedua negara di daerah Jagoi, antara gunung raya dan gunung api, yang menjadi bagian dari Traktat 1891.
d. MoU Indonesia dan Belanda tahun 1973
Dokumen ini mengacu pada hasil konvensi-konvensi sebelumnya, 1891, 1915, dan 1928. Di dalamnya juga berisi kesepakatan-kesepakatan tentang penyelenggaraan survei dan penegasan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia, yang terdiri dari organisasi The Joint Technical Committee, penentuan area prioritas, prosedur survei, tahapan pelaksanaan, pembiayaan, dukungan satuan pengamanan, logistik dan ko- munikasi, keimigrasian, dan ketetuan bea dan cukai.
Karena alasan yang kompleks itulah, Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 menga- rahkan agar dibuat regulasi berupa undang-undang dalam menentukan batas wila- yah. Undang-Undang ini dapat dijadikan pedoman dalam mempertahankan kedau- latan Indonesia, memperjuangkan kepentingan nasional dan keselamatan bangsa, memperkuat potensi, memberdayakan dan mengembangkan sumber daya alam bagi kemakmuran seluruh bangsa Indonesia.
d. Contoh perilaku baik dalam rangka memberi dukungan kepada pemerintah demi menyelesaikan sengketa batas wilayah antara lain:
1. Mempertahankan kedaulatan Indonesia.
2. Memperjuangkan kepentingan nasional dan keselamatan bangsa.
3. Memperkuat potensi.
4. Memberdayakan dan mengembangkan sumber daya alam bagi kemakmuran seluruh bangsa Indonesia.