Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk Kelas 11 halaman 170 - 171 Pembahasan kali ini kita akan bahas uji pemahaman bagian 4 unit 2 yang ada pada buku paket PPKN Halaman 170 - 171 Buku siswa untuk Semester 1 (Ganjil) Kelas XI SMA/SMK/MA/MAK. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bagian 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,
kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini
diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum Merdeka. Kunci Jawaban Uji Pemahaman Unit 2 Bagian 4 Hal 170 - 171 PPKN Kls 11
Kunci Jawaban PPKN Kelas 11 Halaman 170 - 171 Uji Pemahaman Bagian 4 unit 2
Uji Pemahaman Unit 2 Bagian 4 Halaman 170, 171
Soal
Untuk mengetahui sejauh mana pemahamanmu tentang unit ini, jawablah pertanyaan berikut.a. Jelaskan macam-macam sengketa internasional!
b. Apa yang dimaksud UNCLOS 1982?
c. Apa pendapat kalian terhadap klaim sepihak yang dilakukan oleh Malaysia dalam kasus sengketa Blok Ambalat?
d. Bagaimana kedudukan Indonesia dalam UNCLOS 1982?
e. Bagaimana peran International Court of Justice (ICJ) dalam sengketa batas wilayah?
Kunci Jawaban
a. Sengketa internasional terbagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Sengketa Hukum
1. Sengketa Hukum
Sengketa ini di mana negara mendasarkan sengketa tuntutan atas ketentuan yang ada di dalam perjanjian atau yang telah disepakati hukum internasional.
2. Sengketa PolitikSengketa politik yaitu tuntutannya yang didasarkan atas pertimbangan non yuridis, seperti atas dasar politik atau kepentingan nasional lain.
b. UNCLOS merupakan singkatan dari United Nations Conventions on The Law Sea, suatu lembaga di bawah naungan PBB, sejak tahun 1982.
c.
d. Konvensi itu memiliki peran penting bagi Indonesia sebagai negara
kepulauan. Karena, Indonesia yang dikenal sebagai negara kepulauan,
memperoleh pengakuan dunia internasional setelah diperjuangkan melalui
forum UNCLOS selama 25 tahun.
e. PBB memiliki lembaga International Court of Justice (ICJ) yang memberikan peran penting dalam proses penyelesaian sengketa antarnegara melalui Dewan Keamanan (DK). Berdasarkan keterangan Bab VI, DK diberi kewenangan untuk melakukan upaya-upaya terkait penyelesaian sengketa.