Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Kunci Jawaban PPKN Kelas 11 Halaman 87 Uji Pemahaman Bagian 2 unit 2

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk Kelas 11 halaman 87  Pembahasan kali ini kita akan bahas uji pemahaman bagian 2 unit 2 yang ada pada buku paket PPKN Halaman 87 , Buku siswa untuk Semester 1 (Ganjil) Kelas X SMA/SMK/MA/MAK. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum Merdeka. Kunci Jawaban Uji Pemahaman Unit 2 Bagian 2 Hal 87 PPKN Kls 11

Kunci Jawaban PPKN Kelas 11 Halaman 87 Uji Pemahaman Bagian 2 unit 2

Kunci Jawaban PPKN Kelas 11 Halaman 87 Uji Pemahaman Bagian 2 unit 2

Uji Pemahaman Unit 2 Bagian 2 Halaman 87

Soal
 
a. Apakah yang dimaksud dengan hierarki dan hubungan antarregulasi?

b. Sebutkan contoh adanya hierarki dan hubungan antarregulasi itu!

c. Mengapa perlu adanya hierarki dan hubungan antarregulasi?

Kunci Jawaban 
a. Hierarki adalah susunan suatu hal yang mengemukakan sebagai berada di 'atas', 'bawah', atau 'tingkat yang sama' dengan lainnya. Hubungan antarregulasi adalah hubungan yang mengatur tatanan tertentu yang dilandasi dengan peraturan perundang-undangan.

b. Contoh Kasus Hierarki dan Hubungan Antarregulasi
Regulasi UU tidak hanya menunjukkan adanya hierarki, tetapi juga ada relasi atau hubungan yang tidak boleh saling bertentangan atau tidak boleh terjadi tumpang indih antarperaturan. Jika ini terjadi, akan terjadi kekacauan aturan, yang menyebabkan kebingungan bagi warga negara.
    Jadi, antarperaturan atau UU itu selain menunjukkan hierarki, sebagaimana tertuang dalam pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, juga harus “harmonis” dan memiliki korelasi yang positif. Sekadar contoh, untuk melihat bagaimana pola hierarki dan relasiantarperaturan yang serasi, dapat diamati pada kasus otonomi daerah.
    Mungkin kalian tidak sadar atau heran, mengapa sekarang banyak bermunculan tempat-tempat wisata baru di berbagai daerah. Mengapa juga setiap daerah terlihat memiliki ciri atau kekhasan masing-masing? Ini semua terjadi setelah pemerintah menerapkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Daerah. 
    Pemerintah daerah, sejak saat itu hingga kini, diberi kewenangan untuk mengatur dan mengembangkan potensi daerah masing-masing, tetapi harus tetap memperhatikan agar tidak melampaui kewenangan bidang lain. Berikut ini kewenangan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

c. Agar tidak terjadi tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan yang mengatur suatu tatanan di berbagai regulasi, dan agar tidak terjadi  kekacauan aturan, yang menyebabkan kebingungan bagi warga negara.