Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Apa alasan perubahan sila kesatu rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta?

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan  untuk Kelas 7 halaman 30 - 31 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Uji Kompetensi 1 Halaman 30 - 31 Buku siswa untuk Semester 2 (Genap) Kelas VII SMP/MTs. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 1 Perumusan dan Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2017 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi 1.3 Halaman 31 IPA Kelas 7
 
Apa alasan perubahan sila kesatu rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta?

Apa alasan perubahan sila kesatu rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta?
Jawaban :
Alasan perubahan sila ke-satu rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta dengan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah karena adanya keberatan dari utusan warga Indonesia yang beragama non-Islam, dan untuk menjaga kesatuan bangsa, akhirnya pasal pertama dirubah sehingga menjadi bentuk yang sekarang.


Pembahasan :
Pada awalnya, pasal pertama dari Pancasila berbunyi:

“Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya”.

Bagian ini disusun sebagai bagian naskah Piagam Jakarta.

Namun kemudian pasal ini berupah menjadi versi sekarang yang berbunyi:

“Ketuhanan Yang Maha Esa”

Perubahan ini disebabkan oleh kecemasan dan keberatan warga Indonesia bagian Timur yang kebanyakan non-Muslim (Kristen, Katolik dan Hindu), akan adanya isi pasal ini. Kecemasan ini disampaikan pada para anggota PPKI (Panitia Persiapakn Kemerdekaan Indonesia). Pasal itu disebut sebagai diskriminasi terhadap golongan minoritas.

Untuk mencegah perpecahan ini, sebelum rapat pertama PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, Muhammad Hatta mengajak para anggota PPKI lainya yaitu Ki Hajar Dewantara, Wachid Hasyim, dan Teuku Muhammad Hasan untuk merubah isi pasal ini dengan versi yang lebih dapat diterima oleh segenap bangsa Indonesia. Untuk bisa menjaga persatuan bangsa Indonesia, maka dilakukanlah perubahan terhadap isi sila itu.