Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Apa hubungan antara Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar?

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan  untuk Kelas 7 halaman 81 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Uji Kompetensi 3 Halaman 81 Buku siswa untuk Semester 2 (Genap) Kelas VII SMP/MTs. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 3  Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2017 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi 3.1 Halaman 81 IPA Kelas 7
 
Apa hubungan antara Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar?

Apa hubungan antara Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar?
Jawaban :

Hubungan yang paling jelas di antara panitia perancang UUD dan panitia kecil perancang UUD adalah keduanya bertugas merancang UUD sebagai konstitusi negara Indonesia saat meredeka. Namun perbedannya terletak pada pembentuknya. Panitia perancang UUD dibentuk oleh BPUPKi, sementara panitia kecil perancang UUD dibentuk oleh PPKI.



Pembahasan :
PPKI merupakan lembaga yang dibentuk oleh BPUPKI. PPKI beranggotakan seluruhnya orang Indonesia dan bertugas merancang UUD sebagai konstitusi negara Indonesia yang merdeka. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno sebagai Ketua.

           Untuk mensukseskan tugas Panitia Perancang UUD, maka dibentuklah 2 sub Panitia, yaitu Panitia kecil perancang UUD dan Panitia Penghalus Bahasa.

  • Panitia kecil perancang UUD terdiri dari 7 orang, yaitu Prof. Dr. Soepomo, Wongsonegoro, Achmad Subardjo, A.A. Maramis, R.P. Singgih, H. Agus Salim, Dr. Sukiman yang memiliki tugas untuk membuat rancangan undang-undang dasar.
  • Panitia penghalus bahasa terdiri dari 3 orang, yaitu Husein Djayadiningrat, Prof. Dr. Soepomo, dan H. Agus Salim yang memiliki tugas untuk menyempurnakan bahasa dalam rancangan undang-undang dasar yang dibuat panitia kecil perancang UUD.