Jawaban :
Pembahasan :
Setiap negara memiliki kekuasaanyan tersendiri. Hal ini untuk mengatur suatu keadaan tatanan negara atau pergerakan seseorang. Kekuasaan dapat diartikan sebagai suatu kemampuan sesorang yang dapat mempengaruhi orang lain agar dapar melaksanakan perintahnya. Menurut Monstesquieu, kekuasaa indonesia dibagi menjadi 3 yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Kekuasaan tersebut yang ada di negara Indonesia.
Kekuasaan legislatif merupakan suatu kekuasaan yang digunakan sebagai merancang undang undang. Hal ini kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan tertinggi. Kekuasaan legislatif yaitu DPR, DPD, dan MPR. Lembaga legislatif juga dapat dikatakan dengan suatu lembaga ynag digunakan sebagai mewakili rakyat dalam menyusun Undand Undang. Anggota legislatif dipilih dengan cara pemilihan umum atau suaa terbanyak.
Macam Macam Lembaga Legislatif
- MPR, yaitu suatu kepanjangan dari Majelis Permusyawaratan Perwakilan. Didalam lembaga ini terdapat anggota DPR dan DPD yang terpilih. Pemilihan anggota MPR terjadi 5 tahun sekali dalam pemilihannya. MPR dapat dikatakan lembaga tertinggi pada lembaga legislatif dan negara. Tugas pokok MPR menurut UUD 1945 adalah mengubah UUD 1945
- DPR, yaitu suatu kepanjangan dari Dewan Perwakilan Rakyat. DPR juga dapat dikatakan sebagai perwakilan dari seluruh rakyat Indonesia. Anggota DPR juga di[ilih dengan cara pemilu atau suara terbanyak. Tugas DPR adalah membahas tentang susunan RUU
- DPD, yaitu suatu kepanjangan dari Dewan Perwakilan Daerah. DPD merupakan perwakilan dari setiap daerah. Anggota DPD juga dipilih melalui pemilu atau suara terbanyak. Tugas DPD adalah mengawasi jalannya Undang Undang