Jawaban :
Penerapan otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan mendelgasikan wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah di provinsi, kabupaten dan kota.
Contoh otonomi daerah ini adalah:
- Penentuan Upah Minimum Regional (UMR)
- Pajak daerah
- Pajak daerah
UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memberikan wewenang besar bagi daerah dengan Otonomi Daerah pada Provinsi serta Kabupaten dan Kota.
Pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya, memilih pimpinan daerah, mengelola aparatur daerah, mengelola kekayaan daerah, dan memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
Pemerintah daerah juga berhak mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah, mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah dan mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Contoh pelaksanaan otonomi Daerah adalah:
1. Penentuan Upah Minimum Regional (UMR)
Kondisi ekonomi tiap daerah berbeda-beda. Ada daerah yang memiliki industri yang maju, dan biaya hidup tinggi. Ada pula daerah yang masih berupa wilayah pertanian namun memiliki biaya hidup rendah. Penentuan upah minimum di daerah-daerah ini akan berbeda-beda.
2. Pajak daerah.
Setiap daerah memiliki potensi ekonomi sendiri. Beberapa daerah kaya akan sumber daya alam, dan wilayah lain memiliki aktivitas industri jasa atau turisme yang berkembang.
Dengan kemampuan menetapkan pajak sesuai dengan kondisi ekonomi, maka daerah dapat memperoleh penghasilan yang dapat digunakan untuk meningkatkan pembangunan di daerah tersebut.
3. Penggunaan kurikulum pendidikan setempat.
Indonesia adalah negara yang majemuk dengan berbagai suku bangsa, budaya, bahasa dan agama. Dengan menentukan kurikulum sendiri, dengan adanya Materi Muatan Lokal, maka daerah dapat melestarikan kekayaan budaya setempat dan mendidik generasi mendatang agar bisa menghargai warisan budaya.