Jawaban :
Hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR adalah sebagai lembaga negara yang memiliki wewenang atas pemerintahan Indonesia. Dalam pelaksanaannya, hubungan keempat lembaga ini bersifat horizontal. Hubungan lembaga-lembaga ini secara singkat dapat dikatakan seperti ini:
- DPR bertugas untuk mengawasi Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Jika Presiden dianggap melakukan pelanggaran terhadap UUD 1945, DPR dapat mengusulkan pemberhentian Presiden terhadap MPR. Pengusulan tersebut harus di periksa dan pengadilannya melibatkan MK.
- DPR dapat mengajukan 3 anggota bagi MK dan MK dapat menegakkan peradilan terhadap sengketa kewenangan lembaga negara.
- MPR juga bertugas melantik Presiden.
- DPR dan Presiden bersama-sama dapat membahas rancangan undang-undang.
Pembahasan :
Indonesia sebagai negara memerlukan adanya lembaga yang berkuasa untuk mengatur jalannya negara dan pemerintahan. Beberapa lembaga negara utama yang mengatur tata kerja pemerintahan di Indonesia dibagi berdasarkan Teori Pemisahan Kekuasaan, Trias Politica Montesquieu, yaitu:
- Lembaga Legislatif, bertugas merumuskan peraturan perundang-undangan. Terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Lembaga Yudikatif, bertugas menyelenggarakan dan menegakkan hukum dan keadilan. Terdiri dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
- Lembaga Eksekutif, bertugas memegang kekuasaan pemerintahan sesuai undang-undang. Terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Negara, Pejabat Setingkat Menteri, dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Masing-masingnya memiliki wewenang sebagai berikut:
1. DPR adalah pemegang kekuasaan legislatif yang memiliki wewenang dalam:
- Mengesahkan undang-undang
- Merumuskan anggaran belanja dan pendapatan negara
- Mengawasi jalannya pemerintahan
2. MK adalah lembaga yang bertugas dalam hal:
- Mengatur tuntutan masyarakat atas suatu undang-undang
- Mencabut peraturan yang bertentangan dengan undang-undang
3. Presiden: pemegang kekuasaan eksekutif yang memiliki kekuasaan dalam:
- Menjalankan pemerintahan
- Bersama dengan wakil presiden adalah pemimpin lembaga eksekutif
4. MPR: terdiri dari anggota DPR dan DPD. Tugasnya mencakup:
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik dan memberhentikan presiden dan wakil presiden