Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Bagaimana hubungan pokok-pokok pikiran Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila?

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk Kelas 9 halaman 51 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Uji Kompetensi Bab 2 Halaman 51 Buku siswa untuk Semester 2 (Genap) Kelas IX SMP/MTs. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 2 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2017 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 2 Halaman 51 IPA Kelas 9
 
Bagaimana hubungan pokok-pokok pikiran Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila?

Bagaimana hubungan pokok-pokok pikiran Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila?
Jawaban :

Pancasila mempunyai fungsi dan kedudukan sangat penting dalam kehidupan bernegara. Sila-sila dalam Pancasila merupakan kesatuan yang bulat, dan utuh. Pancasila yang sah dan benar terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Rumusan itu adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. UUD tahun 1945 merupakan hukum dasar tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didasarkan pada Pancasila sebagai dasar negara. Dengan demikian pokok-pokok pemikiran UUD 1945 merupakan perwujudan dari sila-sila di dalam Pancasila yang dapat dijabarkan sebagai berikut :

1.       Persatuan yang merupakan perwujudan sila ke-3 Pancasila, memiliki makna bahwasanya negara melindungi segenap bangsa Indonesia serta tumpah darah Indonesia. Negara mengatasi segala persoalan dari berbagai macam paham golongan atau paham perseorangan.

2.      Keadilan sosial yang merupakan perwujudan sila ke -5 Pancasila, bermakna bahwa negra bertujuan mewujudkan sebuah keadilan sosial bagi selurh rakyat guna mewujudkan negara yang merdeka, berdaulat, adil dan kemajuan dalam kesejahteraan umum.

3.      Kedaulatan rakyat adalah perwujudan sila ke-4 Pancasila, mempunyai arti bahwa negara berkedaulatan rakyat yang didasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dengan sistem pemerintahan demokrasi pancasila.

4.      Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab yang merupakan perwujudan dari sila ke-1 dan ke-2 Pancasila yang bermakna negara menjunjung tinggi semua agama serta kepercayaan kepada Tuhan Yang maha Esa serta pemerintah dan penyelenggara negara wajib memelihara budi pekerti luhur serta teguh dalam memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.

Sehingga hubungan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dapat diuraikan sebagai berikut:

a.       Pancasila adalah sebagai inti Pembukaan UUD 1945, sehingga mempunyai kedudukan kuat, tetap dan tidak dapat diubah. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara fundamental secara hukum tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk MPR dan DPR. Oleh karena itu, alinea keempat (yang memuat Pancasila) juga bersifat tetap (tidak dapat diubah), melekat kuat pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia.

b.      Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tertib hukum Republik Indonesia, perumusan otentiknya termuat dalam pembukaan yang telah pasti demi kepastian hukumnya. Oleh karena itu, Pancasila merupakan substitusi esensial Pembukaan UUD 1945.

c.       Pancasila merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka Pancasila diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup kenegaraan.



Pembahasan :