Jawaban :
Pancasila mempunyai fungsi dan kedudukan sangat penting dalam kehidupan bernegara. Sila-sila dalam Pancasila merupakan kesatuan yang bulat, dan utuh. Pancasila yang sah dan benar terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Rumusan itu adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. UUD tahun 1945 merupakan hukum dasar tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didasarkan pada Pancasila sebagai dasar negara. Dengan demikian pokok-pokok pemikiran UUD 1945 merupakan perwujudan dari sila-sila di dalam Pancasila yang dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Persatuan yang merupakan perwujudan sila ke-3 Pancasila, memiliki makna bahwasanya negara melindungi segenap bangsa Indonesia serta tumpah darah Indonesia. Negara mengatasi segala persoalan dari berbagai macam paham golongan atau paham perseorangan.
2. Keadilan sosial yang merupakan perwujudan sila ke -5 Pancasila, bermakna bahwa negra bertujuan mewujudkan sebuah keadilan sosial bagi selurh rakyat guna mewujudkan negara yang merdeka, berdaulat, adil dan kemajuan dalam kesejahteraan umum.
3. Kedaulatan rakyat adalah perwujudan sila ke-4 Pancasila, mempunyai arti bahwa negara berkedaulatan rakyat yang didasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dengan sistem pemerintahan demokrasi pancasila.
4. Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab yang merupakan perwujudan dari sila ke-1 dan ke-2 Pancasila yang bermakna negara menjunjung tinggi semua agama serta kepercayaan kepada Tuhan Yang maha Esa serta pemerintah dan penyelenggara negara wajib memelihara budi pekerti luhur serta teguh dalam memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.
Sehingga hubungan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Pancasila adalah sebagai inti Pembukaan UUD 1945, sehingga mempunyai kedudukan kuat, tetap dan tidak dapat diubah. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara fundamental secara hukum tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk MPR dan DPR. Oleh karena itu, alinea keempat (yang memuat Pancasila) juga bersifat tetap (tidak dapat diubah), melekat kuat pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia.
b. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tertib hukum Republik Indonesia, perumusan otentiknya termuat dalam pembukaan yang telah pasti demi kepastian hukumnya. Oleh karena itu, Pancasila merupakan substitusi esensial Pembukaan UUD 1945.
c. Pancasila merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka Pancasila diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup kenegaraan.
Pembahasan :