Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Bagaimana keanggotaaan Panitia Perancang UUD?

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan  untuk Kelas 7 halaman 81 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Uji Kompetensi 3 Halaman 81 Buku siswa untuk Semester 2 (Genap) Kelas VII SMP/MTs. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 3  Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2017 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi 3.1 Halaman 81 IPA Kelas 7
 
Bagaimana keanggotaaan Panitia Perancang UUD?

Bagaimana keanggotaaan Panitia Perancang UUD?
Jawaban :
Panitia Perancang UUD adalah panitia yang terdiri dari 18 Anggota, diketuai oleh Ir. Soekarno, dan memiliki tugas untuk merancang pernyataan Indonesia merdeka, merancang pembukaan Undang-Undang Dasar, serta merancang batang tubuh UUD. Berikut akan kakak jelaskan lebih rinci tentang keanggotaan panitia perancang UUD.



Pembahasan :
Panitia Perancang UUD adalah panitia yang terdiri dari 18 Anggota, diketuai oleh Ir. Soekarno, dan memiliki tugas untuk merancang pernyataan Indonesia merdeka, merancang pembukaan Undang-Undang Dasar, serta merancang batang tubuh UUD.

Daftar 18 Anggota Panitia Perancang UUD adalah :  

Ketua         = Ir. Soekarno

Anggota     =  

  1. A.A. Maramis
  2. Achmad Subardjo
  3. Dr. Sukiman
  4. H. Agus Salim
  5. K.H. Wachid Hasyim
  6. Latuharhary
  7. Maria Ulfa Santosa
  8. Otto Iskandardinata
  9. P.A. Husein Djayadiningrat
  10. Parada Harahap
  11. Prof. Dr. Soepomo
  12. Puruboyo
  13. R.P. Singgih
  14. Sartono
  15. Susanto Tirtoprojo
  16. Tan Eng Hoat
  17. Wongsonegoro
  18. Wuryaningrat

           Untuk mensukseskan tugas Panitia Perancang UUD, maka dibentuklah 2 sub Panitia, yaitu Panitia kecil perancang UUD dan Panitia Penghalus Bahasa.

  • Panitia kecil perancang UUD terdiri dari 7 orang, yaitu Prof. Dr. Soepomo, Wongsonegoro, Achmad Subardjo, A.A. Maramis, R.P. Singgih, H. Agus Salim, Dr. Sukiman yang memiliki tugas untuk membuat rancangan undang-undang dasar.
  • Panitia penghalus bahasa terdiri dari 3 orang, yaitu Husein Djayadiningrat, Prof. Dr. Soepomo, dan H. Agus Salim yang memiliki tugas untuk menyempurnakan bahasa dalam rancangan undang-undang dasar yang dibuat panitia kecil perancang UUD.