Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia?

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk Kelas 9 halaman 94 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 94 Buku siswa untuk Semester 2 (Genap) Kelas IX SMP/MTs. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 3 Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas K13 Edisi Revisi 2017 (Kurikulum 2013). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 94 IPA Kelas 9
 
Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia?

Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia?
Jawaban :

Landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia adalah Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara dan sebagai sumber dari segala sumber hukum memiliki peran penting dalam kedaulatan negara Republik Indonesia. Pancasila terdiri dari lima sila yang sudah dicetuskan secara maksimal oleh para founding father kita dan ditujukan untuk memecahkan segala permasalahan bangsa Indonesia.



Pembahasan :

Dalam Tap MPR RI No.II/MPR/2000 tentang Sumber Hukum disebutkan bahwa Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945 ditetapkan menjadi SUmber Hukum Dasar nasional, artinya Pancasila memiliki kedudukan yang tinggi dan berpengaruh dalam penegakan hukum serta pengambilan keputusan di lingkup kedaulatan negara.

Pancasila merupakan hal yang urgen karena memuat hal - hal yang langsung digunakan oleh masyarakat serta membuat kehidupan masyarakat menjadi tertata dan teratur. Pancasila juga merupakan dasar yang kuat bagi pelaksaan kedaulatan negara dan menjadi talak ukur dalam berbagai kasus yang ada di Indonesia.

Pancasila memuat 5 sila yaitu :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia