Jawaban :
Pembahasan :
Pancasila merupakan ideologi atau dasar negara Indonesia yang telah ditetapkan sejak menjelang kemerdekaan Indonesia diproklamirkan pada 17 Agustus 1945. Sebagai dasar negara, penerapan Pancasila perlu selalu dijalankan dalam setiap pelaksanaan pemerintahan di Indonesia.
Penerapan Pancasila tersebut, tentunya juga dijalankan di masa pemerintahan Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto. Di masa tersebut, penerapan Pancasila dapat dilihat dari beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Orde Baru. Berikut kebijakan yang dikeluarkan sebagai upaya menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam jalannya pemerintahan Orde Baru.
- Menyelenggarakan beberapa kali pemilihan umum atau pemilu, tepatnya pada 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
- Mengeluarkan kebijakan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) dan Program Pembangunan yang terdapat dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Repelita dijalankan dengan beberapa fokus utama, salah satunya adalah pengembangan industri pertanian.
- Melakukan upaya pemerataan pembangunan di seluruh bidang dan di seluruh daerah.
- Menerapkan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila di lingkungan sekolah. Bahkan, pendidikan Pancasila tersebut turut dimasukan dalam kurikulum pendidikan.
- Mengharuskan setiap partai politik dan organisasi politik untuk selalu berpedoman pada Pancasila dalam setiap kegiatannya.
Penerapan Pancasila dalam kehidupan pemerintahan, menunjukkan bahwa pemerintahan Orde Baru tetap memegang teguh Pancasila sebagai dasar atau ideologi negara. Meski demikian, di masa Orde Baru tersebut terjadi tindakan penyelewengan terhadap Pancasila. Berikut tindak penyelewengan tersebut.
- Menjalankan pemerintahan dengan sistem sentralistik.
- Maraknya tindak KKN (korupsi kolusi nepotisme) dalam jalannya pemerintahan.
- Pemberlakukan peran ganda pada ABRI (Dwifungsi ABRI).
- Membatasi kebebasan rakyat untuk berpendapat.
- Melakukan pemberedelan pers.
- Membatasi jumlah partai politik hanya menjadi tiga, tepatnya dua partai politik (PDI dan PPP) dan satu organisasi politik (Golongan Karya/Golkar).